SAMARINDA - Dalam pelaksanaan kegiatan cerdas cermat desa tingkat provinsi Kaltim tahun 2019 akhir Maret lalu, Gubernur Kaltim H Isran Noor mengingatkan kepada seluruh kepala desa (Kades) di Kaltim agar berhati-hati dalam pengelolaan dana desa.
Dikatakan, pencairan dana desa dari pemerintah pusat 2019 ini sudah proses untuk seluruh wilayah Kaltim. Dalam pengelolaannya diharapkan tidak ada penyimpangan, seluruh kepala desa dapat mengelolanya dengan sebaik-baiknya. "Pengelolaannya dana desa harus transparan dan akuntabel serta dimanfaatkan membangun desa melalui program yang telah direncanakan," pesan Isran Noor.
Dalam pengelolaan dana desa, Isran Noor berharap masyarakat dapat mengawalnya. Sehingga, pemanfaatannya tepat sasaran. Desa-desa bisa menggunakan dana secepatnya untuk melaksanakan pembangunan sesuai program yang sudah direncanakan.
Dikatakan, pengelolaan dana desa harus sesuai dengan aturan Prioritas pembangunan infrastruktur yang meliputi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, maupun pembangunan sarana dan prasarana serta pemanfaatan sumber daya alam (SDA) berkelanjutan.
"Dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat desa, mendukung kegiatan ekonomi desa serta peningkatan kapasitas kelompok masyarakat," ujarnya.
Selain berhati-hati dalam pengelolaan dana desa, Isran Noor juga meminta agar setiap desa membentuk badan usaha milik desa (Bumdes). Sebagai upaya untuk mendorong dan menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat.
"Dengan Bumdes, mampu memaksimalkan potensi masyarakat desa dari aspek ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusia. Terlebih menyerap tenaga kerja, meningkatkan kreativitas dan membuka peluang usaha ekonomi produktif dalam peningkatan perekonomian masyarakat desa," kata Isran Noor. (mar/her/yans/humasprov kaltim)
27 Februari 2018 Jam 20:40:51
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
20 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
13 April 2018 Jam 20:01:31
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
10 Oktober 2018 Jam 18:03:32
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
08 April 2019 Jam 17:47:26
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
26 Juni 2022 Jam 07:19:18
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
19 Maret 2023 Jam 08:30:41
Wakil Gubernur Kaltim
18 Maret 2023 Jam 23:51:27
Pemilihan Umum
18 Maret 2023 Jam 23:44:21
Agama
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
13 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 Januari 2020 Jam 08:17:37
Perencanaan Kegiatan
01 Maret 2019 Jam 15:53:52
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
24 September 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan