SAMARINDA - Dalam pelaksanaan kegiatan cerdas cermat desa tingkat provinsi Kaltim tahun 2019 akhir Maret lalu, Gubernur Kaltim H Isran Noor mengingatkan kepada seluruh kepala desa (Kades) di Kaltim agar berhati-hati dalam pengelolaan dana desa.
Dikatakan, pencairan dana desa dari pemerintah pusat 2019 ini sudah proses untuk seluruh wilayah Kaltim. Dalam pengelolaannya diharapkan tidak ada penyimpangan, seluruh kepala desa dapat mengelolanya dengan sebaik-baiknya. "Pengelolaannya dana desa harus transparan dan akuntabel serta dimanfaatkan membangun desa melalui program yang telah direncanakan," pesan Isran Noor.
Dalam pengelolaan dana desa, Isran Noor berharap masyarakat dapat mengawalnya. Sehingga, pemanfaatannya tepat sasaran. Desa-desa bisa menggunakan dana secepatnya untuk melaksanakan pembangunan sesuai program yang sudah direncanakan.
Dikatakan, pengelolaan dana desa harus sesuai dengan aturan Prioritas pembangunan infrastruktur yang meliputi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, maupun pembangunan sarana dan prasarana serta pemanfaatan sumber daya alam (SDA) berkelanjutan.
"Dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat desa, mendukung kegiatan ekonomi desa serta peningkatan kapasitas kelompok masyarakat," ujarnya.
Selain berhati-hati dalam pengelolaan dana desa, Isran Noor juga meminta agar setiap desa membentuk badan usaha milik desa (Bumdes). Sebagai upaya untuk mendorong dan menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat.
"Dengan Bumdes, mampu memaksimalkan potensi masyarakat desa dari aspek ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusia. Terlebih menyerap tenaga kerja, meningkatkan kreativitas dan membuka peluang usaha ekonomi produktif dalam peningkatan perekonomian masyarakat desa," kata Isran Noor. (mar/her/yans/humasprov kaltim)
20 Januari 2021 Jam 18:28:39
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
12 Agustus 2020 Jam 21:31:56
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
16 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
14 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
09 Desember 2022 Jam 08:24:10
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
25 Juni 2022 Jam 22:28:48
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
24 April 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
30 Januari 2022 Jam 23:28:30
Kegiatan Silaturahmi
05 Mei 2022 Jam 18:42:27
Informasi dan Komunikasi
25 Oktober 2017 Jam 11:54:42
Pengumuman
28 Maret 2022 Jam 21:15:58
Informasi dan Komunikasi