Kalimantan Timur
Isran Noor: Sukseskan Pilkada Serentak

Foto:syaiful/dok.humaskaltim

SAMARINDA - Lima orang pejabat Pemprov Kaltim, Sabtu (26/9)  tepat pukul 10.00 Wita dikukuhkan Gubernur Isran Noor menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota di Benua Etam, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur. Kelima Pjs ini melaksanakan amanah hingga 5 Desember 2020 atau kurang lebih tiga bulan sejak diterbitkan Surat Keputusan atau SK Mendagri diterbitkan tertanggal 24 September 2020.

 

Pejabat yang dikukuhkan sebagai Pjs selama 3 bulan ke depan yakni Jauhar Effendi sebagai Pjs Bupati Kutim, Riza Indra Riadi (Pjs Walikota Bontang), Ramadhan (Pjs Bupati Berau), M Syirajuddin (Pjs Bupati Kubar) dan Gede Yusa (Pjs Bupati Mahakam Ulu). 

 

“Kelima penjabat sementara ini telah resmi dikukuhkan.  Selanjutnya laksanakan amanah yang sudah dibebankan," kata Isran Noor.

 

Ada beberapa poin amanah yang strategis wajib dijalankan, yaitu menyukseskan Pilkada Serentak, menyosialisasikan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan dan melaksanakan ketertiban keamanan masyarakat (Kamtibmas) di daerah. 

 

Selain itu, roda pemerintahan juga wajib berjalan sesuai aturan perundang-undangan, sehingga kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. 

"Kita berharap kelima Pjs ini bisa melaksanakan amanah tersebut dan mohon doanya semua pihak agar dalam melaksanakan tugas, mereka bisa berjalan sukses dan lancar," jelasnya. (jay/ri/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation