SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim terus berusaha dalam peningkatan penerimaan pajak daerah. Salah satunya memperbaiki kualitas dan kinerja Perusda secara menyeluruh, serta memutasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan ke Kaltim.
Gubernur Kaltim H Isran Noor mengatakan secara pelan tapi pasti dan tidak buru-buru Pemprov akan melaksananakan berbagai upaya dalam peningkatan penerimaan pajak daerah. Misalnya, perusahaan besar mengerjakan pekerjaan dengan nilai juga sangat besar di Kaltim, tapi NPWP-nya terdaftar di Jakarta atau provinsi lain. Sehingga yang menikmati pajak yang dibayar perusahaan bukannya Kaltim tapi Jakarta atau daerah lain.
"Saya sudah minta kepada kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera membuat konsep surat gubernur kepada para bupati dan walikota se Kaltim. Segera menyurati dan meminta kepada seluruh pengusaha-pengusaha yang beroperasi di daerah. Baik pusat perusahaan maupun cabang usaha untuk memindahkan atau membuat NPWP di Kaltim maupun di masing-masing kabupaten dan kota," papar Isran Noor saat menghadiri Purnatugas Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim H Ichwansyah, di ruang Pandurata Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (10/7/2019) lalu.
Sementera Peraturan Gubernur (Pergub) sedang dilakukan verifikasi oleh kementerian terkait di Jakarta. Kalaupun verifikasi Pergub lambat dilakukan tetapi surat kepada bupati dan walikota harus dilakukan. "Sebagai gubernur tidak terlalu mengharapkan provinsi mendapatkan peningkatan. Tetapi apabila kabupaten dan kota telah mendapatkan tambahan pendapatannya dari sisi pajak (PPh 21) itu lebih bagus," tandasnya,
Berdasarkan perhitungan bersama para ahli di Jakarta, ujar Isran, kalau menghitung sekitar 500 ribu tenaga kerja yang bekerja di Kaltim. Maka dalam satu tahun bisa menghasilkan penerimaan pajak hampir Rp2,3 triliun melalui Pajak Penghasilan (PPh). "Para pengusaha yang bergerak di sumber daya alam diharapkan kontribusi PPh 21 persennya. Karena selama ini PPh pengusaha dibayarkan di Jakarta dan itu tentu sangat merugikan daerah. Bukan saja Kaltim tetapi daerah-daerah lainnya di Indonesia. Kita akan rumuskan pola yang akan dilakukan ini mendapat dukungan para gubernur di tanah air," papar Isran Noor.(mar/her/yans/humasprovkaltim)
09 Juli 2021 Jam 17:13:51
Ketetapan Pemerintah
03 Juli 2021 Jam 08:11:19
Ketetapan Pemerintah
25 Juli 2020 Jam 14:35:15
Ketetapan Pemerintah
12 Juli 2021 Jam 12:15:51
Ketetapan Pemerintah
07 Februari 2022 Jam 18:24:38
Ketetapan Pemerintah
05 Desember 2018 Jam 20:03:12
Ketetapan Pemerintah
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
15 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pertahanan Keamanan
05 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Kearsipan
17 Maret 2020 Jam 16:28:11
Berita Acara
23 Juni 2023 Jam 07:59:01
Wakil Gubernur Kaltim
09 April 2020 Jam 11:27:43
Berita Foto