SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim terus berusaha dalam peningkatan penerimaan pajak daerah. Salah satunya memperbaiki kualitas dan kinerja Perusda secara menyeluruh, serta memutasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan ke Kaltim.
Gubernur Kaltim H Isran Noor mengatakan secara pelan tapi pasti dan tidak buru-buru Pemprov akan melaksananakan berbagai upaya dalam peningkatan penerimaan pajak daerah. Misalnya, perusahaan besar mengerjakan pekerjaan dengan nilai juga sangat besar di Kaltim, tapi NPWP-nya terdaftar di Jakarta atau provinsi lain. Sehingga yang menikmati pajak yang dibayar perusahaan bukannya Kaltim tapi Jakarta atau daerah lain.
"Saya sudah minta kepada kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera membuat konsep surat gubernur kepada para bupati dan walikota se Kaltim. Segera menyurati dan meminta kepada seluruh pengusaha-pengusaha yang beroperasi di daerah. Baik pusat perusahaan maupun cabang usaha untuk memindahkan atau membuat NPWP di Kaltim maupun di masing-masing kabupaten dan kota," papar Isran Noor saat menghadiri Purnatugas Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim H Ichwansyah, di ruang Pandurata Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (10/7/2019) lalu.
Sementera Peraturan Gubernur (Pergub) sedang dilakukan verifikasi oleh kementerian terkait di Jakarta. Kalaupun verifikasi Pergub lambat dilakukan tetapi surat kepada bupati dan walikota harus dilakukan. "Sebagai gubernur tidak terlalu mengharapkan provinsi mendapatkan peningkatan. Tetapi apabila kabupaten dan kota telah mendapatkan tambahan pendapatannya dari sisi pajak (PPh 21) itu lebih bagus," tandasnya,
Berdasarkan perhitungan bersama para ahli di Jakarta, ujar Isran, kalau menghitung sekitar 500 ribu tenaga kerja yang bekerja di Kaltim. Maka dalam satu tahun bisa menghasilkan penerimaan pajak hampir Rp2,3 triliun melalui Pajak Penghasilan (PPh). "Para pengusaha yang bergerak di sumber daya alam diharapkan kontribusi PPh 21 persennya. Karena selama ini PPh pengusaha dibayarkan di Jakarta dan itu tentu sangat merugikan daerah. Bukan saja Kaltim tetapi daerah-daerah lainnya di Indonesia. Kita akan rumuskan pola yang akan dilakukan ini mendapat dukungan para gubernur di tanah air," papar Isran Noor.(mar/her/yans/humasprovkaltim)
03 Juli 2021 Jam 08:11:19
Ketetapan Pemerintah
04 Juli 2021 Jam 20:07:20
Ketetapan Pemerintah
19 November 2021 Jam 22:39:11
Ketetapan Pemerintah
01 Juli 2018 Jam 19:47:38
Ketetapan Pemerintah
30 Oktober 2018 Jam 19:35:26
Ketetapan Pemerintah
26 Juli 2021 Jam 11:25:16
Ketetapan Pemerintah
26 Maret 2023 Jam 14:43:18
Agama
26 Maret 2023 Jam 14:38:50
Pembangunan
26 Maret 2023 Jam 14:31:54
Gubernur Kaltim
26 Maret 2023 Jam 14:19:03
Agama
26 Maret 2023 Jam 14:03:12
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
30 Juni 2019 Jam 08:33:51
Insfrakstuktur
27 Maret 2022 Jam 23:18:51
Wakil Gubernur Kaltim
19 September 2019 Jam 23:04:16
Lingkungan Hidup
20 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Maret 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia