Kalimantan Timur
Isran Noor Tegaskan Perusahaan Wajib NPWP di Kaltim

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim terus berusaha dalam peningkatan penerimaan pajak daerah. Salah satunya memperbaiki kualitas dan kinerja Perusda secara menyeluruh, serta memutasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan ke Kaltim.

Gubernur Kaltim H Isran Noor mengatakan secara pelan tapi pasti dan tidak buru-buru Pemprov akan melaksananakan berbagai upaya dalam peningkatan penerimaan pajak daerah. Misalnya, perusahaan besar mengerjakan pekerjaan dengan nilai juga sangat besar di Kaltim, tapi NPWP-nya terdaftar di Jakarta atau provinsi lain. Sehingga yang menikmati pajak yang dibayar perusahaan bukannya Kaltim tapi Jakarta atau daerah lain.

"Saya sudah minta kepada kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera membuat konsep surat gubernur kepada para bupati dan walikota se Kaltim. Segera menyurati dan meminta kepada seluruh pengusaha-pengusaha yang beroperasi di daerah. Baik pusat perusahaan maupun cabang usaha untuk memindahkan atau membuat NPWP di Kaltim maupun di masing-masing kabupaten dan kota," papar Isran Noor saat menghadiri Purnatugas Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim H Ichwansyah, di ruang Pandurata Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (10/7/2019) lalu.

Sementera Peraturan Gubernur (Pergub) sedang dilakukan verifikasi oleh kementerian terkait di Jakarta. Kalaupun verifikasi Pergub lambat dilakukan tetapi surat kepada bupati dan walikota harus dilakukan. "Sebagai gubernur tidak terlalu mengharapkan provinsi mendapatkan peningkatan. Tetapi apabila kabupaten dan kota telah mendapatkan tambahan pendapatannya dari sisi pajak (PPh 21) itu lebih bagus," tandasnya,

Berdasarkan perhitungan bersama para ahli di Jakarta, ujar Isran, kalau menghitung sekitar 500 ribu tenaga kerja yang bekerja di Kaltim. Maka dalam satu tahun bisa  menghasilkan penerimaan pajak hampir Rp2,3 triliun melalui Pajak Penghasilan (PPh). "Para pengusaha yang bergerak di sumber daya alam diharapkan kontribusi PPh 21 persennya. Karena selama ini PPh pengusaha dibayarkan di Jakarta dan itu tentu sangat merugikan daerah. Bukan saja Kaltim tetapi daerah-daerah lainnya di Indonesia. Kita akan rumuskan pola yang akan dilakukan ini mendapat dukungan para gubernur di tanah air," papar Isran Noor.(mar/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation