JAKARTA - Kaltim memiliki sumber daya alam yang berlimpah. Baik dari potensi minyak dan gas, juga batu bara. Kaltim pun masih menyimpan kekayaan lain dari pengembangan sumber daya alam terbarukan dari sektor pertanian dalam arti luas.
Gubernur Kaltim H Isran Noor menerangkan Kaltim sendiri sangat terbuka dengan masuknya investasi. Namun demikian, setiap investor tidak boleh berusaha hanya berdasarkan kemauan mereka sendiri.
“Sumber daya alam itu bagian dari sebuah dasar kita menjaga harkat dan martabat bangsa. Jadi orang luar dari mana pun tidak bisa seenaknya memberlakukan kepentingannya dengan cara-cara tidak benar,” tegas Gubernur Isran Noor menjawab pertanyaan wartawan Viva.co.id, Arief Hidayat untuk program “The Interview” di Kantor Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Kaltim kata Gubernur, sangat terbuka dengan investasi sepanjang mereka mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia. Bukan berinvestasi, tapi menggunakan aturan sesuka hati mereka.
Komentar Gubernur Isran Noor tersebut menjawab pertanyaan Arief Hidayat terkait keberanian mantan bupati Kutai Timur itu saat menghadapi perusahaan tambang dari Inggris, Churchill Mining Plc di tribunal arbitrase internasional yakni International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID).
Ketika itu, akibat mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP), Gubernur Isran Noor yang Ketika itu masih menjadi bupati Kutai Timur digugat Churchill Mining dengan tuntutan sebesar US$ 2 miliar atau setara Rp30 triliun.
“Saya punya prinsip, kalau hal yang kita anggap benar, dan itu adalah merupakan kewajiban saya sebagai yang ditunjuk dan diberi amanah oleh Allah SWT dan diberi kepercayaan oleh rakyat, maka kebenaran itu akan terus saya perjuangkan. Jangan sampai, sumber daya alam kita dikelola dengan cara yang tidak benar hingga merugikan rakyat dan bangsa,” tegas Gubernur.
Tentang kemenangan dalam keputusan arbitrase internasional itu, Gubernur Isran Noor mengatakan hal itu karena apa yang diperjuangkan adalah sebuah kebenaran.
“Ya mungkin karena kita memiliki kekuatan dan kebenaran. Jadi gugatan mereka (Churchill Mining) tidak dikabulkan. Pemerintah daerah dinilai benar dan negara benar,” tandas Gubernur. (sul/ky/adpimprov kaltim)
10 Desember 2022 Jam 21:23:43
Gubernur Kaltim
09 November 2021 Jam 14:37:23
Gubernur Kaltim
16 Maret 2022 Jam 18:13:34
Gubernur Kaltim
24 April 2022 Jam 22:30:18
Gubernur Kaltim
14 Mei 2022 Jam 19:13:33
Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:54:47
FCPF-CF
23 Maret 2023 Jam 13:41:20
Wakil Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:28:48
Even Olahraga
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
22 Maret 2023 Jam 14:30:39
Administrasi Pembangunan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
10 Juni 2020 Jam 23:53:08
Pemerintahan
19 Maret 2018 Jam 20:10:46
Kebudayaan dan Pariwisata
02 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan