JAKARTA - Kaltim memiliki sumber daya alam yang berlimpah. Baik dari potensi minyak dan gas, juga batu bara. Kaltim pun masih menyimpan kekayaan lain dari pengembangan sumber daya alam terbarukan dari sektor pertanian dalam arti luas.
Gubernur Kaltim H Isran Noor menerangkan Kaltim sendiri sangat terbuka dengan masuknya investasi. Namun demikian, setiap investor tidak boleh berusaha hanya berdasarkan kemauan mereka sendiri.
“Sumber daya alam itu bagian dari sebuah dasar kita menjaga harkat dan martabat bangsa. Jadi orang luar dari mana pun tidak bisa seenaknya memberlakukan kepentingannya dengan cara-cara tidak benar,” tegas Gubernur Isran Noor menjawab pertanyaan wartawan Viva.co.id, Arief Hidayat untuk program “The Interview” di Kantor Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Kaltim kata Gubernur, sangat terbuka dengan investasi sepanjang mereka mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia. Bukan berinvestasi, tapi menggunakan aturan sesuka hati mereka.
Komentar Gubernur Isran Noor tersebut menjawab pertanyaan Arief Hidayat terkait keberanian mantan bupati Kutai Timur itu saat menghadapi perusahaan tambang dari Inggris, Churchill Mining Plc di tribunal arbitrase internasional yakni International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID).
Ketika itu, akibat mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP), Gubernur Isran Noor yang Ketika itu masih menjadi bupati Kutai Timur digugat Churchill Mining dengan tuntutan sebesar US$ 2 miliar atau setara Rp30 triliun.
“Saya punya prinsip, kalau hal yang kita anggap benar, dan itu adalah merupakan kewajiban saya sebagai yang ditunjuk dan diberi amanah oleh Allah SWT dan diberi kepercayaan oleh rakyat, maka kebenaran itu akan terus saya perjuangkan. Jangan sampai, sumber daya alam kita dikelola dengan cara yang tidak benar hingga merugikan rakyat dan bangsa,” tegas Gubernur.
Tentang kemenangan dalam keputusan arbitrase internasional itu, Gubernur Isran Noor mengatakan hal itu karena apa yang diperjuangkan adalah sebuah kebenaran.
“Ya mungkin karena kita memiliki kekuatan dan kebenaran. Jadi gugatan mereka (Churchill Mining) tidak dikabulkan. Pemerintah daerah dinilai benar dan negara benar,” tandas Gubernur. (sul/ky/adpimprov kaltim)
05 Agustus 2023 Jam 10:59:11
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 19:34:35
Gubernur Kaltim
11 September 2017 Jam 08:58:12
Gubernur Kaltim
19 Maret 2022 Jam 20:11:41
Gubernur Kaltim
14 November 2023 Jam 10:56:57
Gubernur Kaltim
28 Oktober 2023 Jam 17:50:14
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
18 Januari 2021 Jam 17:07:39
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
29 Mei 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
07 Desember 2017 Jam 06:42:59
DWP
24 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
08 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan