SAMARINDA - Tingginya persentase kasus Covid-19 di Kaltim yang mencapai di atas rata-rata nasional yakni 4,2 persen, memaksa pemerintah daerah bertindak lebih tegas.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 harus ditegakkan.
Gubernur Kaltim H Isran Noor mengeluarkan peraturan itu pada 24 Agustus 2020. Peraturan Gubernur ini diharapkan secara langsung akan berdampak pada peningkatan kedisiplinan masyarakat dan pengelola usaha, serta secara perlahan menurunkan jumlah kasus baru hingga ke titik nol.
"Mau tidak mau, pemerintah harus tegas dalam penanganan virus corona ini. Pencegahan harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk mencegah lebih banyak penularan,” kata Gubernur Isran Noor di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (8/9/2020).
Menurut Isran, ketentuan ini wajib ditaati agar pandemic ini segera berakhir. Sebab hingga Selasa kemarin, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 tidak ada tanda penurunan pandemi virus corona di Benua Etam.
Karena itu, kebiasan rutinitas berkumpul, baik di lingkungan kantor maupun teman-teman komunitas dan organisasi, sebaiknya dikurangi. Jika memang terpaksa dilaksanakan, sebaiknya tetap mengikuti aturan protokol kesehatan.
"Kita tidak ingin menjadi orang yang menularkan virus dan tak ingin jadi korban keganasan Covid-19. Makanya, pemerintah harus menjalankan aturan yang sudah ditetapkan," tegasnya.
Target peraturan gubernur ini adalah perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Jika mereka melanggar maka kepada mereka akan dikenakan sanksi administratif. Mulai teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp100 ribu.
Bahkan kepada pelaku usaha, pengelola/penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berupa hotel dan penginapan lain yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp1 juta, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin usaha. (jay/sul/humasprovkaltim)
30 September 2022 Jam 20:07:28
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:19:02
Gubernur Kaltim
17 Agustus 2022 Jam 22:28:29
Gubernur Kaltim
08 September 2020 Jam 20:38:59
Gubernur Kaltim
24 Agustus 2023 Jam 19:03:46
Gubernur Kaltim
05 September 2022 Jam 21:06:56
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
18 Mei 2018 Jam 23:47:26
Perkebunan
03 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Penanaman Modal
15 Mei 2023 Jam 09:43:05
Kolom Minggu
13 September 2018 Jam 19:02:02
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
03 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan