SAMARINDA - Tingginya persentase kasus Covid-19 di Kaltim yang mencapai di atas rata-rata nasional yakni 4,2 persen, memaksa pemerintah daerah bertindak lebih tegas.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 harus ditegakkan.
Gubernur Kaltim H Isran Noor mengeluarkan peraturan itu pada 24 Agustus 2020. Peraturan Gubernur ini diharapkan secara langsung akan berdampak pada peningkatan kedisiplinan masyarakat dan pengelola usaha, serta secara perlahan menurunkan jumlah kasus baru hingga ke titik nol.
"Mau tidak mau, pemerintah harus tegas dalam penanganan virus corona ini. Pencegahan harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk mencegah lebih banyak penularan,” kata Gubernur Isran Noor di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (8/9/2020).
Menurut Isran, ketentuan ini wajib ditaati agar pandemic ini segera berakhir. Sebab hingga Selasa kemarin, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 tidak ada tanda penurunan pandemi virus corona di Benua Etam.
Karena itu, kebiasan rutinitas berkumpul, baik di lingkungan kantor maupun teman-teman komunitas dan organisasi, sebaiknya dikurangi. Jika memang terpaksa dilaksanakan, sebaiknya tetap mengikuti aturan protokol kesehatan.
"Kita tidak ingin menjadi orang yang menularkan virus dan tak ingin jadi korban keganasan Covid-19. Makanya, pemerintah harus menjalankan aturan yang sudah ditetapkan," tegasnya.
Target peraturan gubernur ini adalah perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Jika mereka melanggar maka kepada mereka akan dikenakan sanksi administratif. Mulai teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp100 ribu.
Bahkan kepada pelaku usaha, pengelola/penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berupa hotel dan penginapan lain yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp1 juta, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin usaha. (jay/sul/humasprovkaltim)
10 Januari 2023 Jam 18:58:09
Gubernur Kaltim
10 Januari 2023 Jam 19:05:29
Gubernur Kaltim
02 Mei 2022 Jam 00:04:01
Gubernur Kaltim
10 Januari 2023 Jam 18:58:09
Gubernur Kaltim
05 Februari 2023 Jam 07:48:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Februari 2023 Jam 07:45:48
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:43:33
Informasi dan Komunikasi
01 Februari 2023 Jam 07:40:29
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:37:47
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
06 Agustus 2020 Jam 19:36:51
Ketetapan Pemerintah
25 Maret 2022 Jam 22:25:41
Peternakan
23 Agustus 2021 Jam 20:16:48
Kesehatan
03 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
05 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan