JAKARTA - Gubernur Kaltim H Isran Noor menegaskan lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) adalah tanah negara dan tanah hutan produksi, sehingga tidak ada yang namannya jual beli tanah di lokasi IKN.
"Tapi kalau jual beli tanah di sekitar atau di luar lokasi pembangunan IKN mungkin saja ada, dan itu bagus. Artinya masyarakat mendapatkan manfaat. Terkait harga tanah yang melonjak sampai 10 kali lipat saya masih tidak percaya, dan kemungkinan itu hanya isu dan permainan spekulan tanah," jelas Isran Noor menjawab pertanyaan Savira Wardoyo dalam program Regional Hub CNBC Indonesia TV, dengan tema "Ibu Kota Pindah ke Nusantara. Banyak Spekulan Tanah" yang digelar sekitar pukul 17.15 WIB.
Isran menambahah kalau ada yang mau berspekulasi di areal lahan yang akan digunakan untuk pembangunan IKN, tentu akan sia-sia dan hanya menghabiskan energi. Tapi kalau mau berspekulasi di luar lahan pembangunan IKN dipersilakan.
"Setahu saya, tidak ada lahan masyarakat yang masuk areal kawasan IKN, itu semua lahan negara, kalaupun ada lahan masyarakat yang mungkin masuk kawasan IKN, itu akan ditata kembali oleh pemerintah, supaya nanti pemukiman di sekitar ibu kota bisa lebih bagus," tandasnya.
Seiring dengan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara, harga tanah tentunya menjadi pertimbangan para investor menurut mantan Bupati Kutim itu tidak ada masalah, karena itu antara investor dengan pihak pemilik lahan yang ada di luar kawasan IKN.
"Tidak ada masalah, itu urusan lain, dan itu berlaku hukum pasar, supply dan demand. Jadi kalau pemilik lahan mau bermain dengan para investor tidak masalah, kan ada hitung-hitungannya," ujarnya.
Isran menjelaskan di dalam areal lahan rencana pembangunan IKN, terutama di kawasan inti IKN itu adalah lahan milik negara dalam bentuk hutan tanaman industri, yang diminta kembali pemerintah sebagai rencana awal untuk pembangunan IKN.
"Untuk mencegah terjadinya spekulan-spekulan lahan, saya sudah mengeluarkan Pergub untuk melarang adanya transaksi jual beli lahan yang ada di sekitar IKN. Sudah kita buat Pergubnya dan itu sebagai upaya untuk menghindari dan mengantisipasi agar tidak terjadi kerugian di antara masyarakat dalam hal jual beli lahan di sekitar IKN dan semua itu sudah diatur dalam Pergub tersebut," papar Isran.
Bantahan juga disampaikan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Panajam Paser Utara Ade Candra Wijaya, bahwa lonjakan harga tanah sampai 10 kali lipat di lokasi IKN itu tidak ada, tapi yang namanya spekulan tanah bisa saja terjadi, namanya mencari keuntungan. Dan itu bisa terjadi di luar kawasan pembangunan IKN, tatapi kalau di dalam lahan IKN tidak ada. (mar/sul/adpimprov kaltim)
09 Agustus 2023 Jam 13:40:35
Gubernur Kaltim
14 Mei 2022 Jam 19:13:33
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
11 Februari 2022 Jam 14:36:07
Gubernur Kaltim
08 September 2022 Jam 21:13:58
Gubernur Kaltim
07 Februari 2023 Jam 19:59:57
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
05 Mei 2019 Jam 14:20:51
Even Olahraga
03 Januari 2019 Jam 20:03:37
Kegiatan Pemerintah
31 Juli 2019 Jam 22:08:57
Pemerintahan
12 Juli 2014 Jam 00:00:00
Agama
21 Juni 2019 Jam 22:24:24
Even Olahraga