Kalimantan Timur
Isran Usul 50 Persen APBN untuk Daerah, Soal Pembagian Keuangan, Pusat Harus Percaya Daerah

Gubernur Kaltim H Isran Noor pada Rapat Panja RUU HKPD Komisi XI DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara virtual dari Ruang Heart of Borneo. (arief/yuvita/humasprov kaltim).

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) memuat porsi alokasi APBN untuk daerah minimal 50%. Menurutnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah hingga saat ini masih sangat tidak adil.  

“Sudahlah, uang itu berikan saja ke daerah. Tidak usah 70 persen, biarlah 50 persen tidak apa. Nanti penggunaan uang itu diawasi oleh negara,” kata Gubernur Isran Noor dalam Rapat Panja RUU HKPD Komisi XI DPR RI secara virtual dari Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (8/7). 

Sejumlah Anggota DPR RI yang hadir antara lain Fauzi H Amro (Fraksi Nasdem), Mustofa (Fraksi PDIP Perjuangan), Anis Byarwati (Fraksi PKS), dan Agun Gunanjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar). 

Rapat juga dihadiri Ketua Apeksi Bima Arya (Wali Kota Bogor) dan Sekjen Apkasi Adnan Purichta (Bupati Gowa. Sementara rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi dan Amir Uskara.

Hadir dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), pada kesempatan itu, Gubernur Isran juga menyoal kurangnya perhatian pemerintah terkhusus bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam penyumbang ekspor. Perhatian lebih ini harus diberikan negara kata Isran, sebab risiko pertama yang akan menerima dampak dari eksploitasi sumber daya alam minyak, gas, emas, nikel, bauksit, emas, batu bara dan lainnya  itu adalah penduduk sekitar operasional perusahaan dan provinsi yang bersangkutan.

Isran juga sempat menyinggung perihal keadilan perimbangan keuangan yang masih berlaku hingga saat ini untuk daerah yang disebut istimewa dan khusus.     

“Nah ada juga ketentuan Undang-Undang terkait daerah khusus, daerah istimewa, itu juga sebenarnya  perlu dipertimbangkan, apa istimewanya, apa khususnya? Supaya perimbangan keuangan itu memenuhi rasa keadilan itu,” sindir Isran.

Gubernur Isran Noor mengapresiasi dukungan Komisi XI  atas usulan yang telah ia sampaikan. “Saya berterimakasih sekali karena sudah mendapat dukungan dari beberapa Anggota DPR Komisi XI untuk usulan ini,” ucap Isran.

Sementara itu, Isran Noor pada tempat yang sama namun pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kemarin, juga menekankan agar pembangunan antara Pulau Jawa dan luar Jawa harus ada keseimbangan. Selain juga perlunya penyesuaian terhadap pembagian alokasi keuangan dalam APBN, dimana porsi daerah bisa lebih besar atau sama dengan pusat. 

Hal itu didasari pada enam sektor.yang menjadi kewenangan pusat, yaitu politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan di bidang lain. 

"Melihat kewenangan itu seharusnya alokasi APBN untuk daerah itu lebih tinggi daripada pusat. Jadi kepercayaan pusat kepada daerah itu harus ada. Karena saat ini ketergantungan daerah kepada pusat itu sangat tinggi, khususnya untuk pembiayaan pembangunan,” tegasnya.

Menurut Isran, dia ingin memberikan penguatan kepada pemikiran Pak Isran Noor. Penguatan ini, harapan kami bisa menjadi masukan berharga untuk mengubah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 yang memang sudah terlalu lama tidak direvisi,”   kata Agun Gunanjar Sudarsa. (sul/her/ri/humasprovkaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation