SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) memuat porsi alokasi APBN untuk daerah minimal 50%. Menurutnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah hingga saat ini masih sangat tidak adil.
“Sudahlah, uang itu berikan saja ke daerah. Tidak usah 70 persen, biarlah 50 persen tidak apa. Nanti penggunaan uang itu diawasi oleh negara,” kata Gubernur Isran Noor dalam Rapat Panja RUU HKPD Komisi XI DPR RI secara virtual dari Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (8/7).
Sejumlah Anggota DPR RI yang hadir antara lain Fauzi H Amro (Fraksi Nasdem), Mustofa (Fraksi PDIP Perjuangan), Anis Byarwati (Fraksi PKS), dan Agun Gunanjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar).
Rapat juga dihadiri Ketua Apeksi Bima Arya (Wali Kota Bogor) dan Sekjen Apkasi Adnan Purichta (Bupati Gowa. Sementara rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi dan Amir Uskara.
Hadir dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), pada kesempatan itu, Gubernur Isran juga menyoal kurangnya perhatian pemerintah terkhusus bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam penyumbang ekspor. Perhatian lebih ini harus diberikan negara kata Isran, sebab risiko pertama yang akan menerima dampak dari eksploitasi sumber daya alam minyak, gas, emas, nikel, bauksit, emas, batu bara dan lainnya itu adalah penduduk sekitar operasional perusahaan dan provinsi yang bersangkutan.
Isran juga sempat menyinggung perihal keadilan perimbangan keuangan yang masih berlaku hingga saat ini untuk daerah yang disebut istimewa dan khusus.
“Nah ada juga ketentuan Undang-Undang terkait daerah khusus, daerah istimewa, itu juga sebenarnya perlu dipertimbangkan, apa istimewanya, apa khususnya? Supaya perimbangan keuangan itu memenuhi rasa keadilan itu,” sindir Isran.
Gubernur Isran Noor mengapresiasi dukungan Komisi XI atas usulan yang telah ia sampaikan. “Saya berterimakasih sekali karena sudah mendapat dukungan dari beberapa Anggota DPR Komisi XI untuk usulan ini,” ucap Isran.
Sementara itu, Isran Noor pada tempat yang sama namun pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kemarin, juga menekankan agar pembangunan antara Pulau Jawa dan luar Jawa harus ada keseimbangan. Selain juga perlunya penyesuaian terhadap pembagian alokasi keuangan dalam APBN, dimana porsi daerah bisa lebih besar atau sama dengan pusat.
Hal itu didasari pada enam sektor.yang menjadi kewenangan pusat, yaitu politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan di bidang lain.
"Melihat kewenangan itu seharusnya alokasi APBN untuk daerah itu lebih tinggi daripada pusat. Jadi kepercayaan pusat kepada daerah itu harus ada. Karena saat ini ketergantungan daerah kepada pusat itu sangat tinggi, khususnya untuk pembiayaan pembangunan,” tegasnya.
Menurut Isran, dia ingin memberikan penguatan kepada pemikiran Pak Isran Noor. Penguatan ini, harapan kami bisa menjadi masukan berharga untuk mengubah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 yang memang sudah terlalu lama tidak direvisi,” kata Agun Gunanjar Sudarsa. (sul/her/ri/humasprovkaltim).
19 Oktober 2018 Jam 17:44:59
Kegiatan Pemerintah
01 September 2020 Jam 20:23:53
Kegiatan Pemerintah
11 Oktober 2022 Jam 15:32:35
Kegiatan Pemerintah
03 Januari 2019 Jam 20:03:37
Kegiatan Pemerintah
19 Desember 2019 Jam 21:43:24
Kegiatan Pemerintah
12 September 2020 Jam 10:09:55
Kegiatan Pemerintah
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
06 Mei 2014 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
05 September 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
02 November 2013 Jam 00:00:00
Sosial
23 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
04 Maret 2022 Jam 20:32:24
Informasi dan Komunikasi