Kalimantan Timur
Izin Menhut Keluar

Pembangunan Jalan Tol Harus Dilanjutkan

SAMARINDA - Jalur tol yang melintasi areal hutan lindung Sungai Manggar seluas 57,40 hektar yang sebelumnya masih menggantung akhirnya disetujui Menteri Kehutanan untuk status izin pinjam pakai.
Persetujuan Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan itu dituangkan dalam Keputusan  Menteri  Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.603/Menhut-II/2013 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Tol (Freeway) Balikpapan-Samarinda Pada Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar Seluas 57,40 (Lima Puluh Tujuh dan Empat Puluh Perseratus) hektar Atas Nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Surat Menhut tersebut bertanggal 6 September 2013.
“Keputusan Menteri ini dikeluarkan berkat kerja keras yang telah kita lakukan bersama. Bahwa semua memang harus dilalui dengan tahapan-tahapan yang tentu saja memerlukan kebersamaan kita. Kabar ini tentu sangat membahagiakan kita semua,”  kata Plt Sekprov Kaltim, Dr H Rusmadi, Jumat (6/9).
Setelah keluarnya persetujuan Menteri Kehutanan tersebut, maka tidak ada alasan lagi proyek strategis yang nantinya sangat diharapkan dapat memberikan dampak sangat besar terhadap peningkatan daya ungkit perekonomian Kaltim ini harus tetap dilanjutkan hingga tuntas dan hasilnya kelak akan dinikmati masyarakat. Kehadiran tol diyakini akan mempercepat dan memperlancar pergerakan arus barang dan penumpang sehingga aktifitas ekonomi masyarakat pun akan meningkat.
Izin pinjam pakai tersebut hanya diberikan untuk pembangunan jalan tol (freeway) Balikpapan-Samarinda, bukan untuk kegiatan lain. Arealnya pun tetap berstatus sebagai kawasan hutan.  Namun demikian lanjut Rusmadi, ijin yang diberikan oleh Menteri Kehutanan tersebut setidaknya menjadi pertanda positif bahwa pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda memasuki babak baru yang lebih menggembirakan.
“Keputusan Menteri Kehutanan ini akan menambah motivasi kita untuk lebih optimis. Satu persatu the bottlenecking  pembangunan jalan tol sudah mampu diselesaikan,” imbuh Rusmadi.
Kabar menggembirakan ini juga harus diimbangi dengan kewajiban Pemprov Kaltim untuk membayar dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan. Pemprov juga diwajibkan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan ratio 1:1 ditambah dengan luas rencana areal terganggu dengan kategori L3.
“Pemprov juga harus melakukan reklamasi dan reboisasi dengan bibit tanaman pioneer dan unggulan setempat pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan, tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai,” imbuh Rusmadi lagi.
Secara keseluruhan ada 17 kewajiban pemerintah provinsi yang dibebankan dalam keputusan Menteri tersebut. Selain itu, ada dua hal yang menjadi larangan, yakni Pemprov tidak diperkenankan memindahtangankan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain atau melakukan perubahan nama tanpa persetujuan Menteri Kehutanan. Larangan kedua, menjaminkan atau mengagunkan areal izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut kepada pihak lain.
Rusmadi meminta agar pembangunan jalan tol tersebut tidak lagi diperdebatkan, sebab ijin Menhut sudah keluar. Perdebatan tanpa solusi itu menurut Rusmadi justru tidak produktif dalam upaya membangun Kaltim ke depan yang lebih sejahtera dan lebih merata.
“Satu saja intinya, Pemerintah tidak akan membuat kebijakan yang akan menyengsarakan rakyat. Jalan tol dibangun sudah pasti untuk kepentingan rakyat,” pungkas Rusmadi. (sul/hmsprov)    

//Foto: TERUS JALAN. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meninjau lokasi pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan. (dok/humasprov kaltim).
 

Berita Terkait
Government Public Relation