SAMARINDA - Mendukung percepatan pelaksanaan pemerintahan yang akuntabel dan profesional serta berkualitas sesuai aturan perundang-undangan berbasis elektronik. Dengan tujuan mewujudkan reformasi birokrasi yang baik, maka diperlukan pemahaman sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemprov Kaltim dengan dasar PermenPan-RB nomor 7/2022.
Untuk itu perlu disosialisasikan pelaksanaan PermenPan-RB tersebut. Apalagi, berkenaan dengan penyederhanaan organisasi perangkat daerah dan penyetaraan pejabat pengawas ke fungsional.
Penyetaraan jabatan ini, dipastikan tidak akan menganggu penghasilan ASN atau pejabat pengawas yang beralih ke fungsional.
"Insyaallah kami pastikan penghasilan ASN yang telah disetarakan menjadi fungsional tidak akan mengganggu penghasilan mereka atau tidak akan berkurang," sebut Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi diwakili Plt Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim H Muhammad Kurniawan kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setprov Kaltim, ketika membuka sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi yang digelar Biro Organisasi Setprov Kaltim, Kamis 9 Juni 2022.
Menurut Kurniawan sapaan akrabnya, aturan pelaksanaan penyetaraan itu telah dibuat dan akan disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah.
Bahkan, masing-masing Kepala perangkat daerah Pemprov Kaltim diminta memberikan pengarahan terhadap pelaksanaan tersebut. Sehingga, para pejabat fungsional tersebut tidak khawatir atau ragu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang diberikan.
"Prinsipnya kepala perangkat daerah atau OPD sudah diimbau untuk memberikan arahan tersebut. Yakni, mereka harus melakukan apa, apa yang akan dikerjakan dan apa yang dikerjakan ke depannya. Semua ada dasar hukumnya," jelas Kurniawan.
Karo Organisasi Setprov Kaltim Iwan Setiawan mengatakan sosialisasi ini menghadirkan narasumber perwakilan Kementerian PANRB M Iqbal Budianto.
"Semua ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah pusat, agar ada perbaikan sistem pelayanan pemerintahan di masa akan datang," jelasnya.
Peserta sosialisasi diikuti pejabat administrator dan fungsional lingkup Pemprov Kaltim.(jay/sul/adpimprov kaltim)
18 Juli 2022 Jam 22:05:39
Informasi dan Komunikasi
27 Januari 2022 Jam 19:10:20
Informasi dan Komunikasi
30 Mei 2022 Jam 22:56:36
Informasi dan Komunikasi
25 April 2022 Jam 22:13:21
Informasi dan Komunikasi
30 September 2022 Jam 20:03:44
Informasi dan Komunikasi
01 Juli 2022 Jam 07:59:52
Informasi dan Komunikasi
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 22:02:25
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 21:56:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
03 Oktober 2019 Jam 08:02:10
Perpustakaan
21 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
08 Maret 2019 Jam 16:50:30
Kehutanan
05 Januari 2018 Jam 01:40:54
Peternakan
21 Juni 2018 Jam 20:54:03
Prestasi