Kalimantan Timur
Jadi Kades Harus Bisa Menyusun RPJMDes

SAMARINDA - Menyukseskan pembangunan masyarakat desa, Kepala Desa (Kades) harus mampu merencanakan program pembangunan, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kaltim HM Jauhar Effendi diwakili Kabid Pemerintahan Desa Riani Tisnadewi usai pembukaan Bimtek RPJMDes bagi Kepala Desa se-Kaltim 2013.
“Hal itu dilakukan, karena Kades mengetahui kebutuhan apa yang diharapkan masyarakat di daerah tersebut. Artinya, Kades berperan dalam menyukseskan pembangunan di daerah yang mereka pimpin,” kata Riani Tisnadewi, Rabu (17/4).
Selain Kades, Sekretaris Desa (Sekdes) juga berperan dalam membantu sukses  pembangunan desa, sehingga kedua aparatur ini diharapkan saling mendukung, agar mampu menyukseskan RPJMDes yang telah disusun hingga lima tahun ke depan.
Penyusunan RPJMDes tersebut, sambung dia, sama halnya dengan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), tetapi levelnya hanya tingkat desa.
“Melalui RPJMDes diharapkan Kades dan Sekdes dapat merencanakan apa yang  dibutuhkan masyarakat desa. Artinya, arah pembangunan yang dilakukan dapat menyentuh kehidupan masyarakat. Contohnya, pembangunan jalan desa dan gedung serbaguna untuk kegiatan masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, ke depan setiap Kades yang baru terpilih, diharapkan setelah tiga bulan menjabat harus menyusun RPJMDes dalam jangka lima tahun. Untuk menyukseskan hal itu, maka kualitas SDM dari Kades juga diutamakan, sehingga rencana pembangunan yang dilakukan betul-betul mendukung kesejahteraan masyarakat.
Artinya, Kades yang terpilih juga memiliki kompetensi yang dibutuhkan masyarakat. Misal, lulusan sarjana. Sebab, cita-cita pemerintahan desa ada di kepemimpinan Kades.       
Dengan penyusunan tersebut, sambung dia, maka pemerintah desa memiliki target yang ingin dicapai. Hanya saja, dalam program ini masyarakat juga mengawal, sehingga rencana yang diinginkan dapat terwujud.
“Diharapkan ketika Kades berembuk, maka para tokoh masyarakat juga dilibatkan dalam rapat tersebut. Sehingga, rencana pembangunan ini dapat diawasi oleh masyarakat. Artinya, dengan begitu, masyarakat dapat menegur, jika program yang disusun tidak sesuai dengan rencana yang dilakukan,” jelasnya.
Bimtek diikuti 80 peserta, terdiri dari Kepala dan Sekretaris Desa yag akan berlangsung 16 hingga 20 April di Samarinda. (jay/hmsprov).

Foto: Peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) Angkatan I.  (Norjaya/Humasprov).


 

Berita Terkait
Government Public Relation