Kalimantan Timur
Jajaran SKPD Diminta Kelola Arsip Secara Tertib dan Teratur

SAMARINDA – Jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim diminta untuk mengelola arsip dinamis secara tertib dan teratur, sebagi bagian dari ketertiban dalam admintrasi dalam kegiatan kerja sehari-hari.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Arsip Daerah Kaltim, Mariansyah, terkait dengan UU Nomor 43/2009 tentang Kearsipan dan PP Nomor 28/2012 sebagai tindak lanjut UU Nomor 43/2009 yang mewajibkan setiap SKPD untuk mengelola arsip dinamis secara tertib dan teratur.

Menurut dia, Badan Arsip Daerah hanya memiliki kewajiban menyimpan arsip yang bersifat statis, yaitu arsip yang durasi waktu penyimpanan sudah 10 tahun keatas.

“Agar penataan arsipnya tertib dan teratur, di setiap SKPD mau tidak mau harus ada sumber daya aparatur yang menangani bidang kearsipan. Kenyataannya, di Badan Arsip Daerah saja, ketika saya masuk baru ada sembilan orang tenaga kearsipan (arsiparis). Apalagi di SKPD, tidak ada yang memiliki arsiparis, hanya ada pengelola arsip, dan itupun mereka jarang mendapat pembinaan khusus bidang kearsipan,” ujar Mariansyah, Selasa (23/4).

Badan Arsip Daerah melihat sumber daya aparatur pengelola arsip sangatlah penting, disamping unsur-unsur lainnya,  seperti ruang penyimpanan arsip, sarana prasarana, sistem dan regulasi kearsipan. Namun, peningkatan kualitas sumber daya aparatur pengelola arsip menjadi prioritas.

“Bagaimana mereka bisa menata arsip dengan baik jika tidak pernah mendapat pembinaan dengan baik. Kami terus berusaha untuk mencari bibit-bibit pengelola arsip di setiap SKPD yang bersedia ditingkatkan kemampuannya bahkan jabatannya dari fungsional umum menjadi fungsional tertentu, yaitu arsiparis. Tentu saja hal itu diiringi dengan peningkatan kesejahteraan,” ucapnya.

Dikatakan, Pemprov sudah memberikan insentif bagi pengelola arsip. Tetapi itu hanyalah distandarkan sama dengan jabatan fungsional umum. Namun, jika menjadi arsiparis berarti sudah memiliki jabatan fungsional tertentu, maka akan ada peningkatan dibandingkan dengan pelaksana umum.

Demikian halnya untuk hak keuangan dan kepegawaian, seorang arsiparis dapat mengajukan kenaikan pangkat sepanjang telah memenuhi angka kredit dua tahun sekali, sebagai motivasi kalangan pegawai agar memiliki keinginan untuk menjadi arsiparis.

“Ini menjadi tantangan bagi kami sekaligus peluang yang akan kami jadikan program dan kegiatan dimasa depan, bagaimana harus membina sumber daya aparatur pengelola arsip menjadi orang-orang yang memiliki kemampuan dan sertifikasi yang sesuai standar dan kaidah kerasipan,” katanya.

Mariansyah berharap lima kearsipan, yaitu arsip keuangan, arsip perencanaan, arsip kepegawaian, arsip umum dan arsip aset di setiap SKPD dapat tertata dengan baik, sesuai standar dari yang ditetapkan dalam UU Nomor 43/2009 dan PP Nomor 28/2012.

“Salah satu komponen yang harus dipenuhi untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah arsip yang tertata secara tertib dan teratur, terutama arsip keuangan dan arsip aset di setiap SKPD. Kedepan, apabila arsip di lima bidang dapat tertata dengan tertib dan teratur, penghargaan baik secara nasional maupun internasional dapat diraih,” harapnya. (her/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation