SAMARINDA – Jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim diminta untuk mengelola arsip dinamis secara tertib dan teratur, sebagi bagian dari ketertiban dalam admintrasi dalam kegiatan kerja sehari-hari.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Arsip Daerah Kaltim, Mariansyah, terkait dengan UU Nomor 43/2009 tentang Kearsipan dan PP Nomor 28/2012 sebagai tindak lanjut UU Nomor 43/2009 yang mewajibkan setiap SKPD untuk mengelola arsip dinamis secara tertib dan teratur.
Menurut dia, Badan Arsip Daerah hanya memiliki kewajiban menyimpan arsip yang bersifat statis, yaitu arsip yang durasi waktu penyimpanan sudah 10 tahun keatas.
“Agar penataan arsipnya tertib dan teratur, di setiap SKPD mau tidak mau harus ada sumber daya aparatur yang menangani bidang kearsipan. Kenyataannya, di Badan Arsip Daerah saja, ketika saya masuk baru ada sembilan orang tenaga kearsipan (arsiparis). Apalagi di SKPD, tidak ada yang memiliki arsiparis, hanya ada pengelola arsip, dan itupun mereka jarang mendapat pembinaan khusus bidang kearsipan,” ujar Mariansyah, Selasa (23/4).
Badan Arsip Daerah melihat sumber daya aparatur pengelola arsip sangatlah penting, disamping unsur-unsur lainnya, seperti ruang penyimpanan arsip, sarana prasarana, sistem dan regulasi kearsipan. Namun, peningkatan kualitas sumber daya aparatur pengelola arsip menjadi prioritas.
“Bagaimana mereka bisa menata arsip dengan baik jika tidak pernah mendapat pembinaan dengan baik. Kami terus berusaha untuk mencari bibit-bibit pengelola arsip di setiap SKPD yang bersedia ditingkatkan kemampuannya bahkan jabatannya dari fungsional umum menjadi fungsional tertentu, yaitu arsiparis. Tentu saja hal itu diiringi dengan peningkatan kesejahteraan,” ucapnya.
Dikatakan, Pemprov sudah memberikan insentif bagi pengelola arsip. Tetapi itu hanyalah distandarkan sama dengan jabatan fungsional umum. Namun, jika menjadi arsiparis berarti sudah memiliki jabatan fungsional tertentu, maka akan ada peningkatan dibandingkan dengan pelaksana umum.
Demikian halnya untuk hak keuangan dan kepegawaian, seorang arsiparis dapat mengajukan kenaikan pangkat sepanjang telah memenuhi angka kredit dua tahun sekali, sebagai motivasi kalangan pegawai agar memiliki keinginan untuk menjadi arsiparis.
“Ini menjadi tantangan bagi kami sekaligus peluang yang akan kami jadikan program dan kegiatan dimasa depan, bagaimana harus membina sumber daya aparatur pengelola arsip menjadi orang-orang yang memiliki kemampuan dan sertifikasi yang sesuai standar dan kaidah kerasipan,” katanya.
Mariansyah berharap lima kearsipan, yaitu arsip keuangan, arsip perencanaan, arsip kepegawaian, arsip umum dan arsip aset di setiap SKPD dapat tertata dengan baik, sesuai standar dari yang ditetapkan dalam UU Nomor 43/2009 dan PP Nomor 28/2012.
“Salah satu komponen yang harus dipenuhi untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah arsip yang tertata secara tertib dan teratur, terutama arsip keuangan dan arsip aset di setiap SKPD. Kedepan, apabila arsip di lima bidang dapat tertata dengan tertib dan teratur, penghargaan baik secara nasional maupun internasional dapat diraih,” harapnya. (her/hmsprov).
24 Juni 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
05 Desember 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
26 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
19 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
21 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
29 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
11 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
09 Agustus 2023 Jam 13:35:57
Gubernur Kaltim
09 Oktober 2020 Jam 20:47:21
Penanggulangan Bencana
27 Oktober 2019 Jam 21:21:24
Event
03 Maret 2022 Jam 22:19:22
Informasi dan Komunikasi