Farid: Tangani Secepat Mungkin
SAMARINDA - Kaltim termasuk salah satu daerah yang rentan (rawan) terjadi bencana alam, diantaranya banjir dan kebakaran termasuk longsor (jalan dan jembatan). Guna mengantisipasi sekaligus meminimalisir korban manusia, petugas penanggulangan bencana harus cekatan (responsif).
“Beberapa waktu lalu ada kejadian yang termasuk bencana namun belum ada dasar hukum untuk penanganannya, tetapi sekarang sudah ada sehingga kategori jalan longsor maupun jembatan runtuh di Kutai Kartanegara masuk bencana dan harus ditangani secara cekatan (cepat tanggap),” kata Wakil Gubernur Farid Wadjdy usai membuka Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Penentuan Prioritas Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Samarinda, Rabu (2/10).
Karenanya, pemerintah daerah khususnya provinsi dapat menggunakan dana cadangan yang telah dianggarkan untuk penanganan bencana alam untuk longsor. Terutama dalam membangun kelengkapan sarana penanggulangan bencana yang telah terjadi di suatu daerah.
Selain itu, kerawanan terjadinya longsor pada jalan-jalan maupun jembatan kabupaten dan kota di Kaltim yang merupakan urat nadi perekonomian daerah dan masyarakat hendaknya segera ditanggulangi secara sigap dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Memang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara teknis bertanggungjawab dalam penanganan bencana namun instansi lain juga harus membantu terutama dalam masa rehabilitasi dan rekonstruksi. Sehingga tidak ada anggapan kalau pemerintah itu lamban dalam penanganan kejadian bencana,” ungkap Farid Wadjdy.
Ditambahkan dalam penanganan bencana yang terlebih penting adalah adanya satu komando. Sehingga, diperlukan pertemuan dan koordinasi untuk saling bersinergi guna menyamakan persepdi dalam upaya-upaya penanggulangan bencana.
Sementara itu Kepala BPBD Kaltim H Wahyu Widhi Heranata mengemukakan pihaknya terus secara intensif melakukan pembinaan dan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan para petugas maupun pengelola penanganan bencana di daerah.
“Kita telah bertekad untuk selalu mengantisipasi kejadian-kejadian bencana yang kerap terjadi dan mengancam keselamatan masyarakat melalui berbagai pembinaan dan pelatihan bagi anggota dan petugas terutama pengelola penanganan bencana di daerah,” ujar Wahyu Widhi.
Dijelaskan, walaupun UU nomor 24/2007 menyebutkan kebakaran pemukiman tidak masuk bencana. Namun, Pemprov Kaltim dalam kebijakan Gubernur Awang Faroek tertuang dalam Perda bahwa kebakaran pemukiman masuk dalam kategori bencana sehingga ditangani dengan alokasi anggaran daerah.
Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Penentuan Prioritas Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi diikuti 100 petugas/pengelola penanganan bencana daerah dari kabupaten/kota dengan menghadirkan Direktur Penilaian Kerusakan BNPB Maria Sidang Doki.(yans/hmsprov)
////FOTO : Wagub Farid Wadjdy berfoto bersama para peserta Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Penentuan Prioritas Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.(masdiansyah/humasprov kaltim)
16 Mei 2020 Jam 20:41:29
Penanggulangan Bencana
12 Mei 2015 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
26 Mei 2021 Jam 10:22:30
Penanggulangan Bencana
30 September 2018 Jam 18:48:50
Penanggulangan Bencana
26 Juni 2020 Jam 19:33:44
Penanggulangan Bencana
31 Agustus 2020 Jam 20:38:17
Penanggulangan Bencana
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
21 Januari 2021 Jam 22:04:20
Berita Acara
05 Mei 2014 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
16 April 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 Juni 2019 Jam 20:52:43
Penanggulangan Bencana
03 Februari 2017 Jam 00:00:00
Pendidikan