Farid: Tangani Secepat Mungkin
SAMARINDA - Kaltim termasuk salah satu daerah yang rentan (rawan) terjadi bencana alam, diantaranya banjir dan kebakaran termasuk longsor (jalan dan jembatan). Guna mengantisipasi sekaligus meminimalisir korban manusia, petugas penanggulangan bencana harus cekatan (responsif).
“Beberapa waktu lalu ada kejadian yang termasuk bencana namun belum ada dasar hukum untuk penanganannya, tetapi sekarang sudah ada sehingga kategori jalan longsor maupun jembatan runtuh di Kutai Kartanegara masuk bencana dan harus ditangani secara cekatan (cepat tanggap),” kata Wakil Gubernur Farid Wadjdy usai membuka Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Penentuan Prioritas Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Samarinda, Rabu (2/10).
Karenanya, pemerintah daerah khususnya provinsi dapat menggunakan dana cadangan yang telah dianggarkan untuk penanganan bencana alam untuk longsor. Terutama dalam membangun kelengkapan sarana penanggulangan bencana yang telah terjadi di suatu daerah.
Selain itu, kerawanan terjadinya longsor pada jalan-jalan maupun jembatan kabupaten dan kota di Kaltim yang merupakan urat nadi perekonomian daerah dan masyarakat hendaknya segera ditanggulangi secara sigap dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Memang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara teknis bertanggungjawab dalam penanganan bencana namun instansi lain juga harus membantu terutama dalam masa rehabilitasi dan rekonstruksi. Sehingga tidak ada anggapan kalau pemerintah itu lamban dalam penanganan kejadian bencana,” ungkap Farid Wadjdy.
Ditambahkan dalam penanganan bencana yang terlebih penting adalah adanya satu komando. Sehingga, diperlukan pertemuan dan koordinasi untuk saling bersinergi guna menyamakan persepdi dalam upaya-upaya penanggulangan bencana.
Sementara itu Kepala BPBD Kaltim H Wahyu Widhi Heranata mengemukakan pihaknya terus secara intensif melakukan pembinaan dan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan para petugas maupun pengelola penanganan bencana di daerah.
“Kita telah bertekad untuk selalu mengantisipasi kejadian-kejadian bencana yang kerap terjadi dan mengancam keselamatan masyarakat melalui berbagai pembinaan dan pelatihan bagi anggota dan petugas terutama pengelola penanganan bencana di daerah,” ujar Wahyu Widhi.
Dijelaskan, walaupun UU nomor 24/2007 menyebutkan kebakaran pemukiman tidak masuk bencana. Namun, Pemprov Kaltim dalam kebijakan Gubernur Awang Faroek tertuang dalam Perda bahwa kebakaran pemukiman masuk dalam kategori bencana sehingga ditangani dengan alokasi anggaran daerah.
Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Penentuan Prioritas Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi diikuti 100 petugas/pengelola penanganan bencana daerah dari kabupaten/kota dengan menghadirkan Direktur Penilaian Kerusakan BNPB Maria Sidang Doki.(yans/hmsprov)
////FOTO : Wagub Farid Wadjdy berfoto bersama para peserta Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Penentuan Prioritas Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.(masdiansyah/humasprov kaltim)
06 Mei 2020 Jam 16:43:36
Penanggulangan Bencana
23 Agustus 2020 Jam 20:34:24
Penanggulangan Bencana
29 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
22 Agustus 2020 Jam 16:26:45
Penanggulangan Bencana
15 Mei 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
20 Mei 2020 Jam 11:11:29
Penanggulangan Bencana
22 Januari 2023 Jam 20:27:58
Gubernur Kaltim
22 Januari 2023 Jam 20:25:08
Kegiatan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:22:58
Gubernur Kaltim
21 Januari 2023 Jam 20:19:29
Penataan dan Penguatan Organisasi
21 Januari 2023 Jam 20:16:39
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
13 Juni 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Juni 2020 Jam 20:28:47
Investasi
13 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 November 2021 Jam 13:05:55
Berita Acara
27 Juli 2022 Jam 05:48:12
Wakil Gubernur Kaltim