Farid: Tangani Secepat Mungkin
SAMARINDA - Kaltim termasuk salah satu daerah yang rentan (rawan) terjadi bencana alam, diantaranya banjir dan kebakaran termasuk longsor (jalan dan jembatan). Guna mengantisipasi sekaligus meminimalisir korban manusia, petugas penanggulangan bencana harus cekatan (responsif).
“Beberapa waktu lalu ada kejadian yang termasuk bencana namun belum ada dasar hukum untuk penanganannya, tetapi sekarang sudah ada sehingga kategori jalan longsor maupun jembatan runtuh di Kutai Kartanegara masuk bencana dan harus ditangani secara cekatan (cepat tanggap),” kata Wakil Gubernur Farid Wadjdy usai membuka Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Penentuan Prioritas Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Samarinda, Rabu (2/10).
Karenanya, pemerintah daerah khususnya provinsi dapat menggunakan dana cadangan yang telah dianggarkan untuk penanganan bencana alam untuk longsor. Terutama dalam membangun kelengkapan sarana penanggulangan bencana yang telah terjadi di suatu daerah.
Selain itu, kerawanan terjadinya longsor pada jalan-jalan maupun jembatan kabupaten dan kota di Kaltim yang merupakan urat nadi perekonomian daerah dan masyarakat hendaknya segera ditanggulangi secara sigap dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Memang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara teknis bertanggungjawab dalam penanganan bencana namun instansi lain juga harus membantu terutama dalam masa rehabilitasi dan rekonstruksi. Sehingga tidak ada anggapan kalau pemerintah itu lamban dalam penanganan kejadian bencana,” ungkap Farid Wadjdy.
Ditambahkan dalam penanganan bencana yang terlebih penting adalah adanya satu komando. Sehingga, diperlukan pertemuan dan koordinasi untuk saling bersinergi guna menyamakan persepdi dalam upaya-upaya penanggulangan bencana.
Sementara itu Kepala BPBD Kaltim H Wahyu Widhi Heranata mengemukakan pihaknya terus secara intensif melakukan pembinaan dan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan para petugas maupun pengelola penanganan bencana di daerah.
“Kita telah bertekad untuk selalu mengantisipasi kejadian-kejadian bencana yang kerap terjadi dan mengancam keselamatan masyarakat melalui berbagai pembinaan dan pelatihan bagi anggota dan petugas terutama pengelola penanganan bencana di daerah,” ujar Wahyu Widhi.
Dijelaskan, walaupun UU nomor 24/2007 menyebutkan kebakaran pemukiman tidak masuk bencana. Namun, Pemprov Kaltim dalam kebijakan Gubernur Awang Faroek tertuang dalam Perda bahwa kebakaran pemukiman masuk dalam kategori bencana sehingga ditangani dengan alokasi anggaran daerah.
Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Penentuan Prioritas Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi diikuti 100 petugas/pengelola penanganan bencana daerah dari kabupaten/kota dengan menghadirkan Direktur Penilaian Kerusakan BNPB Maria Sidang Doki.(yans/hmsprov)
////FOTO : Wagub Farid Wadjdy berfoto bersama para peserta Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Penentuan Prioritas Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.(masdiansyah/humasprov kaltim)
15 April 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
18 Oktober 2018 Jam 18:49:43
Penanggulangan Bencana
09 Juni 2020 Jam 08:46:11
Penanggulangan Bencana
09 Maret 2022 Jam 20:10:31
Penanggulangan Bencana
22 Agustus 2020 Jam 21:54:10
Penanggulangan Bencana
04 September 2018 Jam 19:00:03
Penanggulangan Bencana
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
04 Desember 2023 Jam 22:12:53
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:09:19
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 19:29:23
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
30 April 2020 Jam 17:29:39
Gubernur Kaltim
01 Desember 2017 Jam 12:57:54
Pemerintahan
17 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Juni 2023 Jam 10:30:30
Gubernur Kaltim
01 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan