Kalimantan Timur
Jalan Longsor Termasuk Kategori Bencana Alam

Farid: Tangani Secepat Mungkin


SAMARINDA -  Kaltim termasuk salah satu daerah yang rentan (rawan) terjadi bencana alam, diantaranya banjir dan kebakaran termasuk longsor (jalan dan jembatan). Guna mengantisipasi sekaligus meminimalisir korban manusia, petugas penanggulangan bencana harus cekatan (responsif).
“Beberapa waktu lalu ada kejadian yang termasuk bencana namun belum ada dasar hukum untuk penanganannya, tetapi sekarang sudah ada sehingga kategori jalan longsor maupun  jembatan runtuh di Kutai Kartanegara masuk bencana dan harus ditangani secara cekatan (cepat tanggap),” kata Wakil Gubernur Farid Wadjdy usai membuka Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Penentuan Prioritas Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Samarinda, Rabu (2/10).
Karenanya, pemerintah daerah khususnya provinsi dapat menggunakan dana cadangan yang telah dianggarkan untuk penanganan bencana alam untuk longsor. Terutama dalam membangun kelengkapan sarana penanggulangan bencana yang telah terjadi di suatu daerah.
Selain itu, kerawanan terjadinya longsor pada jalan-jalan maupun jembatan kabupaten dan kota di Kaltim yang merupakan urat nadi perekonomian daerah dan masyarakat hendaknya segera ditanggulangi secara sigap dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Memang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara teknis bertanggungjawab dalam penanganan bencana namun instansi lain juga harus membantu terutama dalam masa rehabilitasi dan rekonstruksi. Sehingga tidak ada anggapan kalau pemerintah itu lamban dalam penanganan kejadian bencana,” ungkap Farid Wadjdy.
Ditambahkan dalam penanganan bencana yang terlebih penting adalah adanya satu komando. Sehingga, diperlukan pertemuan dan koordinasi untuk saling bersinergi guna menyamakan persepdi dalam upaya-upaya penanggulangan bencana.
Sementara itu Kepala BPBD Kaltim H Wahyu Widhi Heranata mengemukakan pihaknya terus secara intensif melakukan pembinaan dan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan para petugas maupun pengelola penanganan bencana di daerah.
“Kita telah bertekad untuk selalu mengantisipasi kejadian-kejadian bencana yang kerap terjadi dan mengancam keselamatan masyarakat melalui berbagai pembinaan dan pelatihan bagi anggota dan petugas terutama pengelola penanganan bencana di daerah,” ujar Wahyu Widhi.
Dijelaskan, walaupun UU  nomor 24/2007 menyebutkan kebakaran pemukiman tidak masuk bencana. Namun, Pemprov Kaltim dalam kebijakan Gubernur Awang Faroek tertuang dalam Perda bahwa kebakaran pemukiman masuk dalam kategori bencana sehingga ditangani dengan alokasi anggaran daerah.
Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Penentuan Prioritas Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi diikuti 100 petugas/pengelola penanganan bencana daerah dari kabupaten/kota dengan menghadirkan Direktur Penilaian Kerusakan BNPB Maria Sidang Doki.(yans/hmsprov)

////FOTO : Wagub Farid Wadjdy berfoto bersama para peserta Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Penentuan Prioritas Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.(masdiansyah/humasprov kaltim)


 

Berita Terkait