Kalimantan Timur
Jam Kerja ASN Selama Ramadan

ist humaskaltim

SAMARINDA – Memasuki Ramadan 1442 Hijriyah, pada April tahun ini, Pemprov Kaltim menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor  061.211976/B.ORG-TL tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriyah/2021 Masehi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

 

Surat ditandatangani Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi, tertanggal 12 April 2021, ditujukan kepada Sekda Prov Kaltim, para Staf Ahli Gubernur Kaltim, Asisten Setda Prov Kaltim, Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Kaltim dan Kepala Biro di lingkungan Setda Provinsi Kaltim.

 

Diterangkan Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim HM Syafranuddin, bahwa SE dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemprov  Kaltim, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja pegawai ASN. 

 

"Penyesuaian jam kerja selama Ramadan ini dengan ketentuan lima hari kerja," sebut Ivan, panggilan akrabnya.

 

Yakni, Senin hingga Kamis pukul 08.00 - 15.30 Wita. Hari Jumat pukul 08.00 - 11.00 Wita, sehingga jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 33 jam.

 

Apabila, enam hari kerja, Senin hingga Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 - 14.00 Wita. Hari Jumat puku? 08.00 - 11.00 Wita, maka jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 33 jam.

 

Jelasnya, jam kerja pegawai ASN dimaksud berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

 

"Khusus Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kaltim di Jakarta menyesuaikan waktu pelaksanaannya," ujarnya.

 

Pemberlakuan jam kerja berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai berakhirnya Ramadan yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah.

 

Selama Ramadan, diharapkan kepala perangkat daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.(yans/her/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation