Kalimantan Timur
Jamin Investor Bangun IKN dengan Perpres

Foto Adi Suseno / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menjadi perhatian serius seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan infrastruktur fisik tentu menjadi perhatian serius pemerintah. Apalagi,  pembangunan itu sangat memerlukan dukungan investor. Demi meyakinkan investor untuk turut mendukung percepatan pembangunan IKN, maka perlu ada jaminan khusus dari pemerintah.

 

"Jadi, menurut saya untuk menjamin para investor tersebut, tidak perlu adanya revisi Undang-Undang. Karena, akan mengalami kesulitan. Saya usulkan, agar jaminan tersebut cukup dengan Peraturan Presiden atau Perpres maupun Keputusan Presiden atau Kepres," pesan Isran Noor baru-baru ini ketika menghadiri dan memberikan arahan dihadapan ratusan Anggota Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

 

Menurut Gubernur, jika Undang-Undang yang direvisi, maka perlu waktu yang panjang. Presiden cukup menyebutkan Kepres atau Perpres. Artinya, tugas untuk jaminan bagi para investor lebih mudah. 

 

"Maksud saya adalah, mengenai urusan IKN jangan dipersulit para investor. Artinya, jangan diberlakukan aturan-aturan yang berlaku umum," tegas Isran. 

 

Kemudahan itu agar kerja pembangunan IKN bisa lebih cepat.

 

"Yang jelas, menurut saya IKN adalah urusan khusus. Jadi, harus kerja cepat dan pasti layaknya kerja insinyur. Asalkan, jangan sengaja disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau dikorupsi," tegasnya. (jay/sul/ky/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation