UU Lindungi Pengembangan Klon Karet
SAMARINDA – Sistem rekomendasi pengembangan klon karet disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Perkebunan yang bertujuan untuk melindungi petani dan konsumen dari peredaran benih palsu.
“Dengan memperhatikan UU Sistem Budidaya Perkebunan, maka klon yang dapat disebarluaskan harus berupa benih bina. Hal ini penting dilakukan guna memberikan jaminan kepada masyarakat agar produktivitas perkebunannya meningkat dengan kulitas tinggi,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Etnawati didampingi Kepala Bidang Produksi Sukardi.
Selain itu, harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dengan tujuan untuk menstimulasi (merangsang) tumbuhnya industri perbenihan yang profesional.
Rekomendasi klon karet anjuran komersial dikelompokkan menjadi dua yaitu kelompok klon penghasil lateks dan penghasil lateks-kayu. Klon anjuran komersial adalah klon unggul yang dianjurkan untuk penanaman skala luas yang disebut sebagai benih bina.
Sementara tanaman sumber biji untuk batang bawah harus memenuhi syarat. Misalnya, blok tanaman monoklonal yang luasnya minimal 20 hektar setiap blok. Umur tanaman antara 10 sampai 25 tahun dengan kerapatan tanaman 300 pohon perhektar.
Areal tanaman terpelihara dengan baik dengan topografi (kondisi alam) datar sampai bergelombang. Biji yang dapat dimanfaatkan berasal dari perkebunan besar atau proyek-proyek peremajaan karet rakyat dengan hamparan yang cukup luas.
“Potensi produksi lateks merupakan rata-rata produksi tahunan selama lima hingga 15 tahun sadap. Potensi ini merupakan hasil pengamatan pada plot percobaan dengan pengelolaan yang dilakukan sesuai standar,” jelasnya.
Klon karet unggul karena mempunyai potensi produksi lateks yang tinggi dengan sifat sekunder baik. Sifat sekunder antara lain pertumbuhan lilit batang pada masa tanaman belum menghasilkan (TBM) maupun tanaman menghasilkan (TM) relatif cepat dan tebal kulit (TK) baik.
Terutama memperhatikan ketahanan terhadap angin (KA), kering alur sadap (KAS), respon terhadap stimulan (RS) dan resistensi klon terhadap penyakit gugur daun Oidium (Oi), Colletotrichum (Coll), Corynespon (Cory) dan jamur upas (JU).
“Dengan mengetahui sifat sekunder tersebut maka para pekebun dalam melakukan pemilihan klon akan lebih cepat. Karenanya, terhadap varietas ini dilindungi UU agar petani pekebun karet dapat memperoleh klon benih bina unggul dan terhindar dari benih palsu,” ungkap Etnawati.(yans/hmsprov).
///Foto : Pengembangan Klon Karet Unggul untuk menjamin produktivitas yang lebih baik.(dok/humasprov kaltim)
23 Desember 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
10 Agustus 2018 Jam 18:32:42
Perkebunan
04 November 2021 Jam 21:43:36
Perkebunan
28 Maret 2018 Jam 19:26:39
Perkebunan
06 Juni 2020 Jam 17:51:53
Perkebunan
16 September 2016 Jam 00:00:00
Perkebunan
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
29 Juli 2014 Jam 00:00:00
Agama
09 Desember 2019 Jam 08:53:47
Perkebunan
10 Agustus 2018 Jam 18:35:02
Event
20 Januari 2021 Jam 18:28:09
Berita Acara
24 Mei 2019 Jam 21:40:44
Agama