UU Lindungi Pengembangan Klon Karet
SAMARINDA – Sistem rekomendasi pengembangan klon karet disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Perkebunan yang bertujuan untuk melindungi petani dan konsumen dari peredaran benih palsu.
“Dengan memperhatikan UU Sistem Budidaya Perkebunan, maka klon yang dapat disebarluaskan harus berupa benih bina. Hal ini penting dilakukan guna memberikan jaminan kepada masyarakat agar produktivitas perkebunannya meningkat dengan kulitas tinggi,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Etnawati didampingi Kepala Bidang Produksi Sukardi.
Selain itu, harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dengan tujuan untuk menstimulasi (merangsang) tumbuhnya industri perbenihan yang profesional.
Rekomendasi klon karet anjuran komersial dikelompokkan menjadi dua yaitu kelompok klon penghasil lateks dan penghasil lateks-kayu. Klon anjuran komersial adalah klon unggul yang dianjurkan untuk penanaman skala luas yang disebut sebagai benih bina.
Sementara tanaman sumber biji untuk batang bawah harus memenuhi syarat. Misalnya, blok tanaman monoklonal yang luasnya minimal 20 hektar setiap blok. Umur tanaman antara 10 sampai 25 tahun dengan kerapatan tanaman 300 pohon perhektar.
Areal tanaman terpelihara dengan baik dengan topografi (kondisi alam) datar sampai bergelombang. Biji yang dapat dimanfaatkan berasal dari perkebunan besar atau proyek-proyek peremajaan karet rakyat dengan hamparan yang cukup luas.
“Potensi produksi lateks merupakan rata-rata produksi tahunan selama lima hingga 15 tahun sadap. Potensi ini merupakan hasil pengamatan pada plot percobaan dengan pengelolaan yang dilakukan sesuai standar,” jelasnya.
Klon karet unggul karena mempunyai potensi produksi lateks yang tinggi dengan sifat sekunder baik. Sifat sekunder antara lain pertumbuhan lilit batang pada masa tanaman belum menghasilkan (TBM) maupun tanaman menghasilkan (TM) relatif cepat dan tebal kulit (TK) baik.
Terutama memperhatikan ketahanan terhadap angin (KA), kering alur sadap (KAS), respon terhadap stimulan (RS) dan resistensi klon terhadap penyakit gugur daun Oidium (Oi), Colletotrichum (Coll), Corynespon (Cory) dan jamur upas (JU).
“Dengan mengetahui sifat sekunder tersebut maka para pekebun dalam melakukan pemilihan klon akan lebih cepat. Karenanya, terhadap varietas ini dilindungi UU agar petani pekebun karet dapat memperoleh klon benih bina unggul dan terhindar dari benih palsu,” ungkap Etnawati.(yans/hmsprov).
///Foto : Pengembangan Klon Karet Unggul untuk menjamin produktivitas yang lebih baik.(dok/humasprov kaltim)
11 Juni 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
20 Februari 2020 Jam 11:30:04
Perkebunan
30 Juni 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
01 April 2016 Jam 00:00:00
Perkebunan
24 Januari 2020 Jam 14:51:49
Perkebunan
30 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
28 Maret 2023 Jam 00:32:57
Wakil Gubernur Kaltim
27 Maret 2023 Jam 13:54:43
Gubernur Kaltim
27 Maret 2023 Jam 13:46:11
FCPF-CF
27 Maret 2023 Jam 06:36:34
Gubernur Kaltim
27 Maret 2023 Jam 06:31:31
Program Pemerintah
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
30 Mei 2022 Jam 22:49:40
Informasi dan Komunikasi
23 April 2021 Jam 19:42:29
Perencanaan Pembangunan
11 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Januari 2020 Jam 15:13:09
Even Olahraga