Kondisi Ketenagakerjaan Kaltim Sangat Kondusif
SAMARINDA - Senin (8/12) lalu rombongan Komisi IX DPR RI berkunjung ke Kaltim. Salah satu alasan dipilihnya Kaltim sebagai target kunjungan adalah karena iklim ketenagakerjaan di Bumi Etam yang sangat kondusif. Tidak terjadi gejolak meski Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 sudah ditetapkan, sebelum penetapan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara di sejumlah provinsi lain, gejolak masih berlangsung karena aksi buruh menuntut penyesuaian UMP.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim HM Djailani mengungkapkan, sesungguhnya tidak ada teori khusus yang diimplementasikan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif tersebut, kecuali membangun suasana dialogis secara konsisten dengan keterbukaan antara pekerja/buruh dan pengusaha.
"Kami terus membangun suasana dialogis keterbukaan antara buruh dan pekerja melalui serikat buruh/serikat pekerja dengan pihak pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim. Alhamdulillah, semua berjalan baik dan lancar," kata Djailani di ruang kerjanya, Kamis (11/12).
Hal mendasar yang menurut Djailani sangat penting untuk terus digelorakan adalah membangun kebersamaan tanpa dikotomi antara pekerja dan pengusaha. Sebab dikotomi akan membentuk jarak dan jarak itulah yang kemudian akan selalu menjadi jurang pemisah.
Padahal pekerja dan pengusaha memiliki tujuan yang sama yakni menciptakan kontinuitas usaha diiringi peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dan keuntungan yang wajar bagi pengusaha.
Pemerintah sendiri lanjut Djailani, selalu berusaha membangun keterbukaan diantara pekerja dan pengusaha. Dengan keterbukaan tersebut, maka kebersamaan akan lebih mudah dibangun. Pengusaha dapat memahami kebutuhan dan hak pekerja, sementara pekerja juga dapat memahami kondisi perusahaan.
Terkait UMP Kaltim 2015 sebesar Rp2.026.126, Djailani menjelaskan bahwa angka tersebut setara dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Meski buruh menuntut angka yang lebih tinggi, sementara pengusaha berharap angka UMP yang lebih rendah dari KHL, akhirnya Gubernur Awang Faroek Ishak menetapkan UMP setara dengan KHL.
"Dalam proses penetapan KHL dan penetapan UMP kita selalu melibatkan akademisi dan pakar, serta semua pihak yang terkait, termasuk asosiasi pekerja dan asosiasi pengusaha. Satu hal yang harus dipahami bahwa, pengusaha dan pekerja itu tidak terpisahkan. Keduanya harus saling mengerti dan memahami, saling bersinergi," beber Djailani yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi tersebut.
Lebih jauh, Djailani menjelaskan, ke depan pihaknya akan terus mengampanyekan pentingnya ketersediaan ruang dalam kepemilikan perusahaan kepada para karyawan dalam bentuk persentase saham. Dia yakin, dengan cara ini akan terbangun rasa memiliki yang lebih besar dari kalangan pekerja sehingga kinerja perusahaan akan lebih baik lagi. (sul/hmsprov)
//Foto: DIALOG TERBUKA. Kadisnakertrans Kaltim HM Djailani bersama pekerja di Bengalon, Kutai Timur. (dok/humasprov kaltim).
27 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 April 2019 Jam 17:40:27
Pemerintahan
03 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Februari 2019 Jam 18:54:16
Pemerintahan
27 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Januari 2020 Jam 21:23:41
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
15 Juli 2016 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
26 Februari 2021 Jam 16:56:59
Administrasi Pembangunan
01 Mei 2020 Jam 04:09:32
Kesehatan
22 Juni 2015 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
30 Juni 2019 Jam 08:33:51
Insfrakstuktur