Kalimantan Timur
Jangan Ada Dikotomi Buruh dan Pengusaha

Kondisi Ketenagakerjaan Kaltim Sangat Kondusif

SAMARINDA - Senin (8/12) lalu rombongan Komisi IX DPR RI berkunjung ke Kaltim. Salah satu alasan dipilihnya Kaltim sebagai target kunjungan adalah karena iklim ketenagakerjaan di Bumi Etam yang sangat kondusif. Tidak terjadi gejolak meski Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 sudah ditetapkan, sebelum penetapan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara di sejumlah provinsi lain, gejolak masih berlangsung karena aksi buruh menuntut penyesuaian UMP.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim HM Djailani mengungkapkan, sesungguhnya tidak ada teori khusus yang diimplementasikan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif tersebut,  kecuali membangun suasana dialogis secara konsisten dengan keterbukaan antara pekerja/buruh dan pengusaha.

"Kami terus membangun suasana dialogis keterbukaan antara buruh dan pekerja melalui serikat buruh/serikat pekerja dengan pihak pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim. Alhamdulillah, semua berjalan baik dan lancar," kata Djailani di ruang kerjanya, Kamis (11/12).

Hal mendasar yang menurut Djailani sangat penting untuk terus digelorakan adalah membangun kebersamaan tanpa dikotomi antara pekerja dan pengusaha. Sebab  dikotomi akan membentuk jarak dan jarak itulah yang kemudian akan selalu menjadi jurang pemisah.

Padahal pekerja dan pengusaha memiliki tujuan yang sama yakni menciptakan kontinuitas usaha diiringi peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dan keuntungan yang wajar bagi pengusaha.

 

Pemerintah sendiri lanjut Djailani, selalu berusaha membangun keterbukaan diantara pekerja dan pengusaha. Dengan keterbukaan tersebut, maka kebersamaan akan lebih mudah dibangun. Pengusaha dapat memahami kebutuhan dan hak pekerja, sementara pekerja juga dapat memahami kondisi perusahaan.

Terkait UMP Kaltim 2015 sebesar Rp2.026.126, Djailani menjelaskan bahwa angka tersebut setara dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Meski buruh menuntut angka yang lebih tinggi, sementara pengusaha berharap angka UMP yang lebih rendah dari KHL, akhirnya Gubernur Awang Faroek Ishak menetapkan UMP setara dengan KHL.

"Dalam proses penetapan KHL dan penetapan UMP kita selalu melibatkan akademisi dan pakar, serta semua pihak yang terkait, termasuk asosiasi pekerja dan asosiasi pengusaha. Satu hal yang harus dipahami bahwa, pengusaha dan pekerja itu tidak terpisahkan. Keduanya harus saling mengerti dan memahami, saling bersinergi," beber Djailani yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi tersebut.

Lebih jauh, Djailani menjelaskan, ke depan pihaknya akan terus mengampanyekan pentingnya ketersediaan ruang dalam kepemilikan perusahaan kepada para karyawan dalam bentuk persentase saham. Dia yakin, dengan cara ini akan terbangun rasa memiliki yang lebih besar dari kalangan pekerja sehingga kinerja perusahaan akan lebih baik lagi. (sul/hmsprov)

//Foto: DIALOG TERBUKA. Kadisnakertrans Kaltim HM Djailani bersama pekerja di Bengalon, Kutai Timur. (dok/humasprov kaltim).

 

Berita Terkait
Government Public Relation