Jangan Ragu Tangkap Pembakar Hutan dan Lahan
SAMARINDA - Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah, tetapi harus menjadi tanggung jawab semua masyarakat dan semua pihak. Mulai dari jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, camat hingga lurah dan kepala desa serta bintara pembina desa (babinsa) memiliki peran dalam upaya pencegahan pembakaran hutan dan lahan.
Karena itu, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meminta kepada siapa pun yang melihat ada masyarakat atau perusahaan yang membakar hutan dan lahan agar tidak ragu untuk melaporkan dan menangkap mereka.
“Tindakan tegas harus ditegakkan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pihak berwenang, khususnya kepolisian maupun kejaksaan jangan ragu-ragu untuk memberikan sanksi kepada mereka yang terbukti membakar hutan dan lahan sesuai perundang-undangan,” kata Awang Faroek Ishak di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (15/10).
Pembakaran hutan dan lahan memang tidak mudah ditertibkan. Koordinasi berbagai pihak bersama pemerintah secara sinergis diperlukan agar penertiban dapat dilakukan lebih baik.
Karena itu, keseriusan dan kepedulian semua pihak sangat diperlukan dalam pencegahan pembakaran hutan dan lahan, sehingga pelanggaran ini tidak terulang kembali di tahun-tahun selanjutnya. Sebab, dampak dari kebakaran hutan sangat besar, khususnya bencana asap seperti yang terjadi saat ini.
“Untuk itu, saya minta semua pihak dapat mengimplementasikan Inpres Nomor 16/2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan melalui tugas pokok dan fungsi masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, Gubernur Awang Faroek memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Kodam VI Mulawarman, Polda, Korem, Dandim dan Polresta beserta jajaran yang selama musim kemarau ini turut serta membantu pemerintah dalam melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kaltim.
“Yang lebih ditingkatkan lagi ke depan adalah sistem pelaporan tentang kebakaran hutan dan lahan. Namun demikian, sistem pelaporan yang ada sudah bagus dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, karena hingga 24 jam selalu monitoring kondisi yang terjadi di daerah,” jelasnya. (jay/sul/hmsprov)
23 November 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
06 Februari 2020 Jam 08:34:17
Pekerjaan Umum
20 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
27 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
23 November 2018 Jam 17:10:25
Pekerjaan Umum
16 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
10 Agustus 2022 Jam 15:14:05
Administrasi Pembangunan
09 Agustus 2022 Jam 15:08:45
Gubernur Kaltim
09 Agustus 2022 Jam 06:01:58
Ibu Kota Negara
09 Agustus 2022 Jam 05:57:19
Produk K-UKM
08 Agustus 2022 Jam 21:56:12
Agenda Pemerintah
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
23 September 2021 Jam 13:12:45
Kunjungan Kerja
11 Mei 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
27 Januari 2020 Jam 15:20:30
Kegiatan Pemerintah
13 Februari 2018 Jam 21:14:48
Pembangunan
23 November 2021 Jam 15:50:16
PKK