Januari 2015 Pencetakan KTP-el Dilaksanakan Daerah
SAMARINDA-Mulai Januari 2015 pencetakan KTP elektronik (KTP-el) siap dilaksanakan di kabupaten/kota se-Kaltim. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) 24/2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan.
Karena itu, saat ini peralatan untuk mendukung pencetakan tersebut telah disiapkan di masing-masing kabupaten/kota, mulai dari printer hingga keping blanko KTP-el, termasuk anggaran untuk pelaksanaan KTP-el tersebut.
"Untuk menyukseskan program tersebut baru-baru ini Pemprov Kaltim melalui Biro Pemerintah Setprov Kaltim telah melakukan temu teknis bersama bagian pemerintahan di kabupaten/kota dalam rangka bertukar pikiran agar informasi yang disampaikan pemerintah pusat dapat diketahui pemerintah kabupaten/kota, terutama kewajiban pemerintah kabupaten/kota mencetak KTP-el,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim Ismiati di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (19/12).
Menurut dia, perekaman maupun pencetakan KTP-el yang semula disebut e-KTP tetap berlanjut pada 2015. Sebab, untuk proses perekaman dan pencetakan e-KTP berakhir 31 Desember 2014. Bahkan sejumlah kabupaten/kota juga telah melakukan uji coba pencetakan, khususnya di Samarinda.
Sebelumnya, pencetakan dilakukan pemerintah pusat. Perubahan dilakukan untuk menghemat waktu dan biaya serta mengurangi adanya kesalahan distribusi di masing-masing daerah. “Sebab, hal ini pernah terjadi, yang didistribusi Samarinda, tetapi KTP yang diterima pihak panitia pengelola bukan untuk Samarinda tetapi Berau,” jelasnya.
Selain itu, menyukseskan pencetakan tersebut, Pemprov Kaltim juga telah melakukan bimbingan teknis kepada kabupaten/kota. Pemprov Kaltim juga telah membantu memberikan satu unit printer setiap kabupaten/kota. Pemerintah pusat juga membantu dua unit printer untuk pencetakan di masing-masing kabupaten/kota.
“Jadi, masing-masing kabupaten/kota memiliki tiga unit printer pencetak blanko KTP-el. Diharapkan dengan dilengkapi alat tersebut pencetakan dapat lebih cepat, sehingga distribusi juga lebih mudah,” jelasnya.
Sementara penduduk Kaltim yang wajib memiliki KTP per semester pertama 2014 sebanyak 2.583.107 orang. Sedangkan jumlah penduduk Kaltim yang telah melakukan perekaman e-KTP per semester pertama 2014 sebanyak 1.876.117 orang. (jay/sul/hmsprov)
//Foto: BERLANJUT. Proses perekaman KTP elektronik 2014, selanjutnya pencetakan tidak lagi di Pusat tetapi bisa dilaksanakan di daerah. (dok/humasprov kaltim).
18 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 Januari 2019 Jam 18:58:25
Pemerintahan
02 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 April 2021 Jam 10:24:02
Pemerintahan
10 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
13 Februari 2019 Jam 17:09:23
Perkebunan
23 Mei 2020 Jam 20:11:26
Penanggulangan Bencana
18 Juli 2021 Jam 15:50:58
Perdagangan
03 Desember 2019 Jam 09:41:22
Pendidikan
31 Januari 2020 Jam 08:50:56
Perencanaan Kegiatan