Kalimantan Timur
Januari 2015 Pencetakan KTP-el Dilaksanakan Daerah

Januari 2015 Pencetakan KTP-el Dilaksanakan Daerah

 

SAMARINDA-Mulai Januari 2015 pencetakan KTP elektronik (KTP-el) siap dilaksanakan di kabupaten/kota se-Kaltim. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) 24/2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan.

Karena itu, saat ini peralatan untuk mendukung pencetakan tersebut telah disiapkan di masing-masing kabupaten/kota, mulai dari printer hingga keping blanko KTP-el, termasuk anggaran untuk pelaksanaan KTP-el tersebut.

"Untuk menyukseskan program tersebut baru-baru ini Pemprov Kaltim melalui Biro Pemerintah Setprov Kaltim telah melakukan temu teknis bersama bagian pemerintahan di kabupaten/kota dalam rangka  bertukar pikiran agar informasi yang disampaikan pemerintah pusat dapat diketahui pemerintah kabupaten/kota, terutama kewajiban pemerintah kabupaten/kota mencetak KTP-el,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim Ismiati di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (19/12).

Menurut dia, perekaman maupun pencetakan KTP-el yang semula disebut e-KTP tetap berlanjut pada 2015. Sebab, untuk proses perekaman dan pencetakan e-KTP berakhir 31 Desember 2014. Bahkan sejumlah kabupaten/kota juga telah melakukan uji coba pencetakan, khususnya di Samarinda.

Sebelumnya, pencetakan dilakukan pemerintah pusat. Perubahan dilakukan  untuk menghemat waktu dan biaya serta mengurangi adanya kesalahan distribusi di masing-masing daerah. “Sebab, hal ini pernah terjadi, yang didistribusi Samarinda, tetapi KTP yang diterima pihak panitia pengelola bukan untuk Samarinda tetapi Berau,” jelasnya.

Selain itu, menyukseskan pencetakan tersebut, Pemprov Kaltim juga telah melakukan bimbingan teknis kepada kabupaten/kota. Pemprov Kaltim juga telah membantu memberikan satu unit printer setiap kabupaten/kota. Pemerintah pusat juga membantu dua unit printer untuk pencetakan di masing-masing kabupaten/kota.

“Jadi, masing-masing kabupaten/kota memiliki tiga unit printer pencetak blanko KTP-el. Diharapkan dengan dilengkapi alat tersebut pencetakan dapat lebih cepat, sehingga distribusi juga lebih mudah,” jelasnya.

Sementara penduduk Kaltim yang wajib memiliki KTP per semester pertama 2014 sebanyak 2.583.107 orang. Sedangkan jumlah penduduk Kaltim yang telah melakukan perekaman e-KTP per semester pertama 2014 sebanyak 1.876.117 orang. (jay/sul/hmsprov)

 

//Foto: BERLANJUT. Proses perekaman KTP elektronik 2014, selanjutnya pencetakan tidak lagi di Pusat tetapi bisa dilaksanakan di daerah. (dok/humasprov kaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation