Kalimantan Timur
Jauhar Ingatkan Batas Akhir Penyaluran Dana Desa

Jauhar Efendi

SAMARINDA - Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, penyaluran dana desa tahap III dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dideadline paling lambat 14 Desember 2018 pukul 17.00 Wita.  

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim HM Jauhar Efendi mengatakan  menindaklanjuti  surat edaran tersebut, bernomor S-598/PK/2018 tanggal 2 November 2018, DPMPD telah membuat surat kepada DPMPD dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  kabupaten untuk segera meresponnya.

"Kita sudah membuat surat kepada seluruh kepala  DPMPD  dan BPKAD  kabupaten agar dapat berkonsentrasi dalam upaya penyaluran dana desa, karena kalau tidak  bisa dicairkan  pada saat yang sudah ditentukan,  maka  rencana dana tersebut menjadi sisa di RKUN dan tidak disalaurkan ke daerah," kata Jauhar, Selasa (27/11/2018). 

Dengan tidak ditransfernya dana desa tersebut, lanjut Jauhar tentu sangat merugikan bagi daerah. Oleh karena itu diharapkan agar kabupaten untuk segera  mengambil langkah-langka percepatan penyaluran dana desa tahap III  sebelum tanggal akhir penyaluran dana desa tersebut.

"Walaupun demikian, kita tetap optimis sebelum akhir penyaluran,  mereka bisa bekerja maksimal sehingga bisa dilakukan penyaluran, seperti yang telah dilakukan selama ini," kata Jauhar. 

Berdasarkan data yang diterimanya, lanjut Jauhar, penyaluran dana desa tahap III dari RKUN ke RKUD   dari tujuh kabupaten baru Kabupaten  Panajam Paser Utara sudah melaksanakan pencairan. Sementara Kabupaten Kutai Timur dan Berau dalam proses. Empat kabupaten, yaitu Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu masih dalam pemenuhan persyaratan untuk pengajuan ke KPPN.       

"Mengingat tahun anggaran 2018 akan segara berakhir, diminta kepada  kepala DPMPD dan  BPKAD kabupaten secepatnya melakukan percepatan penyaluran dana desa tahap III dari RKUN ke RKUD dan dari RKUD ke RKD sesuai ketentuan yang berlaku," pesan Jauhar Effndi. (mar/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation