SAMARINDA - Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, penyaluran dana desa tahap III dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dideadline paling lambat 14 Desember 2018 pukul 17.00 Wita.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim HM Jauhar Efendi mengatakan menindaklanjuti surat edaran tersebut, bernomor S-598/PK/2018 tanggal 2 November 2018, DPMPD telah membuat surat kepada DPMPD dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten untuk segera meresponnya.
"Kita sudah membuat surat kepada seluruh kepala DPMPD dan BPKAD kabupaten agar dapat berkonsentrasi dalam upaya penyaluran dana desa, karena kalau tidak bisa dicairkan pada saat yang sudah ditentukan, maka rencana dana tersebut menjadi sisa di RKUN dan tidak disalaurkan ke daerah," kata Jauhar, Selasa (27/11/2018).
Dengan tidak ditransfernya dana desa tersebut, lanjut Jauhar tentu sangat merugikan bagi daerah. Oleh karena itu diharapkan agar kabupaten untuk segera mengambil langkah-langka percepatan penyaluran dana desa tahap III sebelum tanggal akhir penyaluran dana desa tersebut.
"Walaupun demikian, kita tetap optimis sebelum akhir penyaluran, mereka bisa bekerja maksimal sehingga bisa dilakukan penyaluran, seperti yang telah dilakukan selama ini," kata Jauhar.
Berdasarkan data yang diterimanya, lanjut Jauhar, penyaluran dana desa tahap III dari RKUN ke RKUD dari tujuh kabupaten baru Kabupaten Panajam Paser Utara sudah melaksanakan pencairan. Sementara Kabupaten Kutai Timur dan Berau dalam proses. Empat kabupaten, yaitu Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu masih dalam pemenuhan persyaratan untuk pengajuan ke KPPN.
"Mengingat tahun anggaran 2018 akan segara berakhir, diminta kepada kepala DPMPD dan BPKAD kabupaten secepatnya melakukan percepatan penyaluran dana desa tahap III dari RKUN ke RKUD dan dari RKUD ke RKD sesuai ketentuan yang berlaku," pesan Jauhar Effndi. (mar/sul/humasprov kaltim)
25 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
25 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
03 Mei 2019 Jam 07:59:42
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
31 Maret 2019 Jam 22:42:03
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
23 Desember 2017 Jam 13:46:42
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
25 Juni 2022 Jam 22:28:48
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
18 Desember 2018 Jam 21:05:42
Kerjasama Pemerintahan
25 April 2022 Jam 22:27:13
Kunjungan Kerja
22 Maret 2016 Jam 00:00:00
Sosial
25 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 September 2022 Jam 21:18:22
Wakil Gubernur Kaltim