Kalimantan Timur
Jauhar Ungkap Jurus Jitu Gubernur Cegah Penyebaran Covid-19

Dok.humaskaltim

SAMARINDA - Kebijakan yang dilakukan Pemprov Kaltim memberlakukan pengetatan syarat masuk ke Kaltim disebut jitu atau sebagai kunci mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) dari luar daerah. 

Persyaratannya dinilai cukup memberatkan individu yang baru melakukan perjalanan dari luar daerah kembali ke Kaltim atau orang luar daerah yang ingin masuk ke Kaltim, yakni wajib mengantongi hasil PCR atau swab dengan hasil negatif. 

"Sejak diberlakukan sudah banyak yang menanyakan ke saya apakah kebijakan tersebut tidak memberatkan. Menurut saya ini jurus cukup jitu menangkal masuknya orang membawa virus ke Kaltim," tegas Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim Dr HM Jauhar Efendi saat menjadi pembicara dialog virtual penanganan Covid-19 di Kaltim, Kamis (18/6/2020). 

Kebijakan ini didasari pertimbangan hasil analisis yang dilakukan, yaitu penambahan kasus terbanyak dikontribusi mereka yang melakukan perjalanan dari luar Kaltim. 

Karena itu, hasil rapat koordinasi Forkopimda Kaltim disepakati memberlakukan kebijakan tersebut.

"Gubernur sudah membuat surat ke pimpinan otoritas transportasi udara dan laut menerapkan kebijakan persyaratan menunjukkan hasil PCR bagi mereka yang ingin masuk ke Kaltim terhitung 10 Juni 2020," jelasnya. 

Sementara, bagi mereka yang tidak dapat menunjukkan hasil PCR dari asal daerahnya akan dikarantina di tempat yang ditetapkan dengan biaya ditanggung secara mandiri. 

"Selanjutnya tinggal TNI, Polri, bersama aparat terkait melakukan penegakan dan pengawasan agar sesuai ketentuan dalam penegakan protokol kesehatan," jelasnya. 

Dialog digelar oleh Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Unmul Samarinda. Nampak hadir Dekan FISIP Unmul Samarinda Muhammad Noor dan Ketua Prodi IP Iman Surya.(jay/sul/hunasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation