SAMARINDA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim HM Jauhar Effendi menjelaskan tahun 2020 ini mekanisme pencairan dana desa berbeda dengan tahun lalu. Dimana pada 2019 pencairannya dengan tiga tahap yakni tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 40 persen.
.
“Tapi kalau sekarang (tahun 2020) sudah berubah besarannya, yakni tahap pertama dan kedua masing-masing sebesar 40 pers3n sedangkan tahap ketiga sekitar 20 persen. Selain itu, pada tahun ini dana desa langsung ke rekening kas desa, dengan persyaratan bupati harus memberikan surat kuasa kepada KPPN setempat untuk mendebet dana yang masuk langsung ke kas desa,” kata Jauhar Effendi, disela acara Rakor TP3D di Hotel Platinum Balikpapan, Senin (9/3/2020).
.
Sekarang ini, lanjut Jauhar, yang sudah bisa mencairkan dana desa untuk tahun ini Kabupaten Berau dan Paser. Lambatnya pencairan karena ada Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan pada akhir 2019. Dimana model penyalurannya berbeda, sebelumnya tidak langsung menjadi langsung ke kas desa, sehingga Peraturan Bupati harus direvisi, hal itulah yang menyebabkan adanya keterlambatan dalam penyaluran dana desa.
.
“Sebenarnya untuk tahap pertama pencairan dana desa sudah dimulai Januari lalu dan kita tetap dorong pada Maret sampai April nanti semuanya sudah klir. Terpenting lagi, tidak ada alasan untuk saling menunggu,” tandasnya.
.
Jauhar mengingatkan desa atas perubahan pencairan dana desa yang langsung ke kasa desa tersebut. Maka, desa-desa harus meningkatkan statusnya menjadi desa mandiri. Karena peningkatan status berefek pencairan dana desa bisa dipercepat dan dipersingkat menjadi dua tahap yang sebelumnya harus tiga kali, sebab dianggap sudah mampu.
.
“Kami harapkan kepala desa menggunakan dananya jangan semata-mata untuk infrastruktur. Tetapi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), termasuk pemberdayaan masyarakat," ungkap Jauhar Effendi.(mar/her/yans/humasprov kaltim)
26 Juni 2022 Jam 07:19:18
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
08 April 2019 Jam 18:01:10
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
31 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
19 Juli 2020 Jam 20:36:14
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
05 Juli 2018 Jam 19:41:47
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
25 April 2019 Jam 10:12:42
Sosialisasi Masyarakat
09 September 2018 Jam 18:13:22
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
13 Januari 2022 Jam 09:41:18
Pemerintahan
01 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 Mei 2022 Jam 23:58:37
Pendidikan