Kalimantan Timur
Jelang berbuka , Gubernur Vicon Menhub

Dok.humaskaltim

SAMARINDA - Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Corona,” kata Menhub ad interim. Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (4/5/2020).

Dalam vicon dengan seluruh gubernur termasuk Gubernur Kaltim, Isran Noor, yang dimulai  pukul 17.00 WIB atau 18.00 Wita itu, ditegaskan mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan. Permenhub 25 tahun 2020 diharapkan menjadi acuan gubernur untuk memberikan pengarahan kepada bupati dan walikota.

Bersama Plt Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Hafid Lahiya,  Gubernur Isran tampak serius mendengarkan arahan Menhub ad interim Luhut Panjaitan. Tepat pukul 18.14 Wita, ia bersama stafnya menyempatkan diri buka puasa sambil mendengarkan pengarahan.

“Insya Allah, sesuai arahan Menhub peraturan tentang mudik lebaran dan upaya pencegahan Virus Corona akan diteruskan ke Bupati dan Walikota serta Kepala Dinas Perhubungan se Kaltim agar segera diimplementasikan,” terang Isran.

Ia mengakui saat ini, mudik lebaran bagi  warga Kaltim tidak lagi antarpulau karena tidak ada layanan kapal laut dan pesawat terbang. Saat ini, ujar Isran hanya ada mudik dalam Kaltim (antar kabupaten - kota) seperti Samarinda ke Tenggarong, Balikpapan, Bontang, Kutim, Kubar, Paser, Penajam Paser Utara, Berau dan Mahakam Hulu atau sebaliknya.

“Semoga saja Corona dalam bulan Ramadhan ini sudah hilang, sehingga masyarakat bisa menyambut Idul Fitri dengan penuh syukur dan tidak was-was terpapar virus berbahaya ini,” ungkap Isran sebelum melaksanakan shalat magrib di ruang kerjanya.(fan/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation