SAMARINDA - Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Corona,” kata Menhub ad interim. Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (4/5/2020).
Dalam vicon dengan seluruh gubernur termasuk Gubernur Kaltim, Isran Noor, yang dimulai pukul 17.00 WIB atau 18.00 Wita itu, ditegaskan mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan. Permenhub 25 tahun 2020 diharapkan menjadi acuan gubernur untuk memberikan pengarahan kepada bupati dan walikota.
Bersama Plt Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Hafid Lahiya, Gubernur Isran tampak serius mendengarkan arahan Menhub ad interim Luhut Panjaitan. Tepat pukul 18.14 Wita, ia bersama stafnya menyempatkan diri buka puasa sambil mendengarkan pengarahan.
“Insya Allah, sesuai arahan Menhub peraturan tentang mudik lebaran dan upaya pencegahan Virus Corona akan diteruskan ke Bupati dan Walikota serta Kepala Dinas Perhubungan se Kaltim agar segera diimplementasikan,” terang Isran.
Ia mengakui saat ini, mudik lebaran bagi warga Kaltim tidak lagi antarpulau karena tidak ada layanan kapal laut dan pesawat terbang. Saat ini, ujar Isran hanya ada mudik dalam Kaltim (antar kabupaten - kota) seperti Samarinda ke Tenggarong, Balikpapan, Bontang, Kutim, Kubar, Paser, Penajam Paser Utara, Berau dan Mahakam Hulu atau sebaliknya.
“Semoga saja Corona dalam bulan Ramadhan ini sudah hilang, sehingga masyarakat bisa menyambut Idul Fitri dengan penuh syukur dan tidak was-was terpapar virus berbahaya ini,” ungkap Isran sebelum melaksanakan shalat magrib di ruang kerjanya.(fan/her/yans/humasprovkaltim)
28 Februari 2018 Jam 19:32:28
Kegiatan Pemerintah
04 April 2019 Jam 09:33:16
Kegiatan Pemerintah
26 Maret 2019 Jam 20:02:14
Kegiatan Pemerintah
10 September 2018 Jam 18:31:46
Kegiatan Pemerintah
30 Oktober 2018 Jam 19:25:19
Kegiatan Pemerintah
20 Januari 2023 Jam 19:59:14
Kegiatan Pemerintah
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
03 Februari 2022 Jam 18:54:36
Kegiatan Silaturahmi
17 Maret 2019 Jam 19:12:02
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
09 Agustus 2023 Jam 13:35:57
Gubernur Kaltim
03 Februari 2017 Jam 00:00:00
Pemerintahan