Kalimantan Timur
Jembatan Tol PPU-Balikpapan Segera Dilelang

Maket Jembatan Tol PPU-Balikpapan. (dok/humasprov)

 

SAMARINDA - Pembangunan jembatan tol yang menghubungkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kota Balikpapan dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan,  karena  tinggal menunggu  persejutuan lelang dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Penegasan itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim HM Taufik Fauzi. 

 

Dikatakan, progres terakhir  konsultan perencana  yang telah ditunjuk  PT Waskita Toll Road telah menyelesaikan semua persyaratan  atau kriteria yang berkaitan dengan teknis yang diberikan sebagai syarat oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk mengarah kepada proses pelelangan. 

 

BPJT sudah menerima dokumen  persyaratan teknis  dari PT  Waskita Toll Road, kemudian dokumen tersebut juga sudah disampaikan kepada Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR dan sudah menyetujui untuk dilakukan lelang. "Sekarang ini tinggal menunggu persetujuan  lelang dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ditandatangani persetujuan lelangnya, dimana untuk proses lelang sekitar 3 bulan dan ditarget Juli 2018 sudah bisa digroundbreaking," papar Taufik.

 

Dikatakan, konsorsium jembatan tol PPU-Balikpapan, ada empat  selain  PT Waskita Toll Road ada  Perusda Pemprov, Perusda PPU, dan  Perusda Balikpapan dengan masing-masing saham yang sudah disepakati. Jembatan  Tol Balikpapan-Penajam memiliki deretan spesifikasi melebihi Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu). Misalnya panjang jembatan. Jembatan tol PPU Balikpapan memiliki total 6.219 meter. Sementara Suramadu 5.438 meter. Bentang panjang juga demikian. Jembatan yang menghubungkan Melawai (Balikpapan) dan Nipahnipah (Penajam) ini memiliki bentang panjang 381 meter. Sedangkan jembatan Suramadu hanya 180 meter.

 

Dengan spesifikasi tersebut, kapal milik Pelni yang selama ini sandar di Pelabuhan Semayang akan tetap bisa melintas. Demikian juga kapal yang hilir mudik ke Kawasan Industri Kariangau (KIK). Pasalnya, ketinggian jembatan dari permukaan laut mencapai 50 meter. Bahkan, dengan ruang bebas selebar 381 meter di antara dua pylon setinggi 140 meter, dua kapal dengan lebar 47 meter bisa melintas secara bersamaan. (mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation