SAMARINDA - Pembangunan jembatan tol yang menghubungkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kota Balikpapan dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan, karena tinggal menunggu persejutuan lelang dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Penegasan itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim HM Taufik Fauzi.
Dikatakan, progres terakhir konsultan perencana yang telah ditunjuk PT Waskita Toll Road telah menyelesaikan semua persyaratan atau kriteria yang berkaitan dengan teknis yang diberikan sebagai syarat oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk mengarah kepada proses pelelangan.
BPJT sudah menerima dokumen persyaratan teknis dari PT Waskita Toll Road, kemudian dokumen tersebut juga sudah disampaikan kepada Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR dan sudah menyetujui untuk dilakukan lelang. "Sekarang ini tinggal menunggu persetujuan lelang dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ditandatangani persetujuan lelangnya, dimana untuk proses lelang sekitar 3 bulan dan ditarget Juli 2018 sudah bisa digroundbreaking," papar Taufik.
Dikatakan, konsorsium jembatan tol PPU-Balikpapan, ada empat selain PT Waskita Toll Road ada Perusda Pemprov, Perusda PPU, dan Perusda Balikpapan dengan masing-masing saham yang sudah disepakati. Jembatan Tol Balikpapan-Penajam memiliki deretan spesifikasi melebihi Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu). Misalnya panjang jembatan. Jembatan tol PPU Balikpapan memiliki total 6.219 meter. Sementara Suramadu 5.438 meter. Bentang panjang juga demikian. Jembatan yang menghubungkan Melawai (Balikpapan) dan Nipahnipah (Penajam) ini memiliki bentang panjang 381 meter. Sedangkan jembatan Suramadu hanya 180 meter.
Dengan spesifikasi tersebut, kapal milik Pelni yang selama ini sandar di Pelabuhan Semayang akan tetap bisa melintas. Demikian juga kapal yang hilir mudik ke Kawasan Industri Kariangau (KIK). Pasalnya, ketinggian jembatan dari permukaan laut mencapai 50 meter. Bahkan, dengan ruang bebas selebar 381 meter di antara dua pylon setinggi 140 meter, dua kapal dengan lebar 47 meter bisa melintas secara bersamaan. (mar/sul/humasprov)
05 Maret 2013 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
22 Februari 2013 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
03 November 2016 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
19 Maret 2013 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
09 September 2018 Jam 18:10:39
Perencanaan Pembangunan
02 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
27 September 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
25 Oktober 2018 Jam 07:54:14
Produk K-UKM
15 November 2019 Jam 23:23:00
Pemerintahan
21 Oktober 2018 Jam 19:16:15
Pendidikan
10 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan