SAMARINDA - Sedikitnya 1.649 kepala keluarga (KK) untuk 11 unit terdiri 10 unit Hutan Kemasyaratan dan 1 unit Hutan Desa di wilayah KPH Delta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara mendapat persetujuan Perhutanan Sosial.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial secara simbolis dilakukan Presiden Joko Widodo dari Istana Negara Jakarta, Kamis 3 Febuari 2021.
Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor didampingi Plt Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi dan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi, serta Kepala Pusat Pengendali Pembangunan Ekoregion Kalimantan mengikuti acara Penyerahan SK Perhutanan Sosial secara virtual di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim.
"Kita bersyukur pemerintah sudah mengakui hak kelola hutan kepada masyarakat," kata Gubernur Isran Noor usai mengikuti acara penyerahan SK Perhutanan Sosial.
Bagi orang nomor satu Benua Etam ini, kebijakan yang dilakukan pemerintah sebagai wujud implementasi UUD 1945, bahwa kekayaan sumber daya alam untuk rakyat dan harus dinikmati.
Pemprov Kaltim lanjutnya, sangat mendukung atas keputusan pemerintah pusat memberikan hak kelola hutan untuk kepentingan masyarakat sekitar hutan.
"Siapa lagi yang diandalkan mengelola hutan itu. Ya, memang selayaknya mereka, masyarakat sekitar hutan itu sendiri," ungkap mantan Bupati Kutai Timur yang meyakini kepercayaan pemerintah terhadap pengelolaan hutan bagi masyarakat mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam sambutannya Presiden Joko Widodo mengatakan dalam rangka memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan kawasan hutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan.
"Pemerintah telah mengadakan program Perhutanan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial," kata Jokowi.
Perhutanan Sosial, lanjutnya adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk tujuan kesejahteraan.
"Program ini membuat masyarakat turut mengelola hutan dan memperoleh manfaat ekonomi," bebernya.
Disebutkan Perhutanan Sosial melalui lima skema, yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
Khusus capaian Perhutanan Sosial di Kaltim hingga tahun 2021 seluas 210.924 hektar sebanyak 86 unit, terdiri Hutan Desa sebanyak 39 unit seluas 183.310 ha, Hutan Kemasyarakatan 25 unit seluas 5.877 ha, Hutan Tanaman Rakyat 16 unit seluas 13.446 ha, Hutan Adat dua unit seluas 7.771 ha dan Kemitraan Kehutanan empat unit seluas 521 Ha 210.924 ha.
Target capain perhutanan sosial per tahun sesuai RPJMD Kaltim seluas 32.000 ha. (yans/sul/adpimprov kaltim)
06 September 2019 Jam 20:03:34
Kehutanan
26 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kehutanan
01 Agustus 2018 Jam 21:50:43
Kehutanan
21 Juli 2017 Jam 08:49:13
Kehutanan
09 September 2019 Jam 22:34:28
Kehutanan
01 Agustus 2018 Jam 21:50:43
Kehutanan
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
03 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2014 Jam 00:00:00
Prestasi
26 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Perpustakaan
01 Oktober 2018 Jam 19:49:33
Pemerintahan
05 Maret 2021 Jam 18:07:30
Kegiatan Silaturahmi