Disnakertans Blusukan ke perusahaan
BALIKPAPAN-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim HM Djailani, melanjutkan aksi blusukan ke sejumlah daerah. Setelah sebelumnya melakukan kunjungan ke Kutai Barat, Bontang dan Kutai Timur, pekan lalu, mantan Kepala Biro Humas dan Protokol dan Kepala Disperindagkop dan UMKM Kaltim ini melanjutkan blusukan ke perusahaan-perusahaan di Kota Balikpapan dan Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU).
Isu penting yang dibawa dalam blusukan kali ini adalah terkait pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Menurut Djailani, penerapan SMK3 akan berdampak positif bagi pekerja dan perusahaan.
"K3 mempunyai dimensi yang sangat luas meliputi hak asasi manusia, lingkungan, hukum, ekonomi, sosial dan kesejahteraan. Selain berfungsi untuk memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja, penerapan SMK3 juga sekaligus menjadi penyelamatan aset perusahaan," kata Djailani, saat bertemu manajemen dan karyawan PT Total Indonesie di Balikpapan, Kamis (25/9).
Namun diakuinya, sejak pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga saat ini penerapan K3 di perusahaan-perusahaan belum maksimal. Penyebabnya adalah rendahnya pemahaman dan kesadaran K3 para pelaku usaha. Di sisi lain, pekerja juga kerap mengabaikan karena tuntutan kebutuhan dasar, sulit mendapatkan pekerjaan, tingkat upah yang masih rendah dan beberapa persoalan lain yang akhirnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja.
Penerapan K3 di tempat kerja merupakan kewajiban pengusaha untuk melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya. Penerapan SMK3 dimaksudkan untuk mewujudkan kondisi kerja yang aman, sehat, bebas kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta mewujudkan lingkungan yang terbebas dari pencemaran. Sebab itulah lanjut Djailani, maka penerapan SMK3 ini menjadi sangat penting di setiap tempat kerja.
Djailani menambahkan, akan lebih baik jika K3 diterapkan dengan pendekatan sistem yang terintegrasi pada setiap tahapan produksi sehingga SMK3 tidak terpisahkan dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
"Oleh sebab itu, tidak boleh lagi ada anggapan bahwa penerapan SMK3 memberatkan perusahaan hanya karena alasan biaya atau cost. Semua harus menyadari bahwa penerapan K3 tidak merugikan perusahaan, justru akan menyelamatkan aset perusahaan, selain tentu melindungi keselamatan pekerja," tegas Djailani.
Apalagi kata Djailani, penerapan K3 juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari perlindungan hak-hak dasar tenaga kerja, meliputi perlindungan upah, jaminan sosial, waktu kerja dan waktu istirahat, serta hak berserikat.
"K3 harus menjamin semua sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien sehingga menjamin kelancaran proses produksi dan meningkatkan produktivitas," imbuhnya.
Sebaliknya, jika syarat-syarat K3 tidak dilaksanakan maka akan berpotensi menciptakan berbagai kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengakibatkan kerugian moril maupun materiil, korban manusia, citra negatif perusahaan dan hal-hal negatif lainnya. Dampak buruk itu tidak hanya akan dirasakan pekerja, tetapi perusahaan juga.
"Intinya, biaya yang ditimbulkan akan lebih besar jika dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk menerapkan syarat-syarat K3," kata Djailani.
Kasus-kasus kecelakaan kerja yang sering terjadi diantaranya kebakaran pabrik, rusaknya alat berat, kebocoran tangki bahan kimia dan lainnya. Sedangkan gangguan kesehatan di tempat kerja diantaranya keracunan, gangguan pendengaran akibat bising dan gangguan mata dan serta gangguan saluran pernafasan.
Setiap melakukan blusukan, Kepala Disnakertrans Kaltim HM Djailani biasanya didampingi para pejabat eselon III dan IV serta staf di lingkungan Disnakertrans Kaltim. (sul/hmsprov)
Foto : Kepala Disnakertrans Kaltim HM Djailani bersama karyawan PT Total Indonesie di sela kunjungan kerjanya. (ist/humasprov)
25 Agustus 2021 Jam 21:03:47
Kesehatan
05 April 2020 Jam 19:24:13
Kesehatan
23 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
20 September 2019 Jam 22:10:47
Kesehatan
06 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
28 Agustus 2020 Jam 22:01:57
Kesehatan
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
01 September 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
21 November 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
30 Mei 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
23 Januari 2018 Jam 21:12:16
Penanaman Modal
16 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan