Kalimantan Timur
Kabupaten/Kota Belum Sampaikan DPA

* Insentif Guru Kaltim 2013

 

SAMARINDA- Pemberian tunjangan atau insentif bagi guru di Kaltim yang dianggarkan melalui APBD Pemprov Kaltim pada tahun ini belum dapat disampaikan ke Kabupaten dan Kota melalui bantuan keuangan daerah yang masuk di Kas Pemerintah Kabupaten dan Kota. Karena Pemerintah Kabupaten dan Kota belum menyampaikan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA).

Kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim H Fadliansyah mengatakan jumlah total insentif guru yang dialokasikan dari Pemprov Kaltim kepada masing-masing kabupaten dan kota sebanyak Rp234.162.200.000.

“Sampai saat ini belum kami sampaikan. Karena Pemerintah Kabupaten dan Kota sampai hari ini belum menyampaikan Daftar Penggunaan Anggara (DPA) sebagai salah satu syarat untuk pencairan tersebut. Soal dana, Pemprov Kaltim telah siap,” kata Fadliansyah di Kantor Gubernur Kaltim Samarinda, Selasa (22/1).            

Menurut dia, berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan antara Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota se Kaltim pada 2009 dan ditanda tangani Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten dan Kota se Kaltim. Bahkan disaksikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) ketika itu Bambang Sudibyo. Maka pemberian insentif kepada guru berhak diberikan pemerintah di daerah.

Dari kesepakatan tersebut, sesuai arahan dan komitmen Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Wagub Farid Wadjdy selama kepemimpinannya, realisasi bantuan insentif tersebut harus tepat waktu dan tepat sasaran, baik guru negeri dan swasta dapat menerima.

Arahan Gubernur Awang Faroek dengan adanya dana tersebut diharapkan SDM yang diciptakan Kaltim dapat mendukung proses pembangunan di daerah. Artinya, pembangunan yang dilakukan di daerah diharapkan dapat dibangun oleh putra putri dari daerah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim H Musyahrim menegaskan, tujuan dari pemberian insentif tersebut adalah untuk mensejahterakan kehidupan para guru di Kaltim, sehingga dengan kesejahteraan tersebut mampu meningkatkan kualitas kompetensi guru dalam memberikan pengetahuan kepada peserta didik di daerah.

Musyahrim didampingi Kepala Bidang Pendidikan SMP dan SMA Dr Asli Nuryadin, baru-baru ini di Samarinda mengatakan, pemberian insentif tersebut, disepakati bahwa total jumlah yang diberikan kepada guru minimal Rp1 juta. Rinciannya, dari Pemprov Kaltim mengangarkan masing-masing guru mendapatkan Rp300 ribu perbulan. Sedangkan Pemerintah Kabupaten dan Kota sisanya.

Artinya, apabila Pemprov Kaltim menganggarkan masing-masing guru mendapatkan Rp300 ribu perbulan, apabila untuk menggenapkan Rp1 juta, maka Pemerintah Kabupaten dan Kota menganggarkan Rp700 ribu perbulan melalui alokasi APBD Kabupaten dan Kota.

“Yang jelas, mengenai pencairannya kami berharap dapat diterima masing-masing guru diawal tahun atau diawal tahun anggaran dimulai. Karena, anggaran tersebut sudah disampaikan diawal tahun melalui mekanisme bantuan keuangan kepada Kas Pemerintah Kabupaten dan Kota di Kaltim. Bahkan, diawal tahun anggaran tersebut disampaikan keseluruhan untuk satu tahun,” jelasnya.(jay/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation