Kabupaten/Kota Siap Serahkan Sekolah dan Guru
SAMARINDA – Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengamanatkan berbagai kebijakan pemerintah khususnya urusan wajib pemerintah diantaranya terkait pembangunan dan pengembangan pendidikan di daerah.
"UU 23 Tahun 2014 secara jelas membagi urusan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan. Kabupaten dan kota siap menyerahkan sekolah dan guru untuk jenjang pendidikan SMA/SMK serta pendidikan khusus," kata Staf Ahli Gubernur Kaltim H Sigit Muryono usai memimpin Focus Group Discussion (FGD) Jaringan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan di Ruang Tepian 2 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (13/8).
Menurut Sigit, sesuai data sementara yang diperoleh dari instansi yang membidangi pendidikan di 10 kabupaten dan kota di Kaltim jumlah tenaga pendidik sekitar delapan ribuan guru serta 466 sekolah jenjang pendidikan SMA/SMK.
Namun demikian lanjut Sigit, sebelum adanya penyerahan sekolah maupun guru dari kabupten dan kota ke provinsi masih perlu dilakukan pembahasan lebih detail terhadap personel atau ketenagaan, sarana dan prasarana, kelembagaan serta pembiayaan dan dokumentasi.
Misalnya, ketenagaan atau personil (jumlah guru) yang saat ini belum diperoleh data akurat secara objektif jumlahnya. Juga, status para guru yang saat ini aktif mengajar di satuan pendidikan negeri di kabupaten dan kota.
"Kami inginkan ada pertemuan lanjutan untuk masing-masing bidang agar fokus membahas terkait ketenagaan, sarana dan prasarana, pembiayaan dan kelembagaan serta domumentasi, sehingga saat serah terima tidak ada permasalahan," harap Sigit Muryono.
Sementara itu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim Dwi Nugroho Hidayanto mengatakan tujuan FGD untuk pempertemukan stakeholders bidang pendidikan baik para pakar dan birokrat serta pemerhati pendidikan di Kaltim.
"Kegiatan ini untuk mengidentifikasi potensi, permasalahan dan sumberdaya dalam masa peralihan dari aturan lama ke aturan baru. Sekaligus mengembangkan model sinergitas atau pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan antara pusat, provinsi maupun kabupaten dan kota," ujar Dwi Nugroho Hidayanto.
FGD diikuti 70 peserta dari dinas/kantor yang membidangi pendidikan di kabupaten dan kota. Turut hadir Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor dan Kepala Dinas Pendidikan Kaltim H Musyahrim serta pakar pendidikan Nanang Riyono. (yans/sul/es/hmsprov)
////FOTO : Suasana diskusi sejumlah peserta FGD Jaringan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Kaltim.(masdiansyah/humasprov)
03 Agustus 2018 Jam 19:59:09
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
30 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
19 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
13 September 2019 Jam 07:48:13
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
09 September 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
21 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
21 Maret 2023 Jam 18:07:56
Gubernur Kaltim
21 Maret 2023 Jam 18:00:13
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 17:54:22
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
04 Januari 2017 Jam 00:00:00
Gubernur Kaltim
28 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
30 Maret 2015 Jam 00:00:00
Kearsipan
15 April 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
28 September 2022 Jam 06:22:28
Ibu Kota Negara