Kalimantan Timur
Kabupaten/Kota Siap Serahkan Sekolah dan Guru

Kabupaten/Kota Siap Serahkan Sekolah dan Guru

 

SAMARINDA – Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengamanatkan berbagai kebijakan pemerintah khususnya urusan wajib pemerintah diantaranya terkait pembangunan dan pengembangan pendidikan di daerah.

"UU 23 Tahun 2014 secara jelas membagi urusan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan. Kabupaten dan kota siap menyerahkan sekolah dan guru untuk jenjang pendidikan SMA/SMK serta pendidikan khusus," kata Staf Ahli Gubernur Kaltim H Sigit Muryono usai memimpin Focus Group Discussion (FGD) Jaringan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan di Ruang Tepian 2 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (13/8).

Menurut Sigit, sesuai data sementara yang diperoleh dari instansi yang membidangi pendidikan di 10 kabupaten dan kota di Kaltim jumlah tenaga  pendidik sekitar delapan ribuan guru serta 466 sekolah jenjang pendidikan SMA/SMK.

Namun demikian lanjut Sigit, sebelum adanya penyerahan sekolah maupun guru dari kabupten dan kota ke provinsi masih perlu dilakukan pembahasan lebih detail terhadap personel atau ketenagaan, sarana dan prasarana, kelembagaan serta pembiayaan dan dokumentasi.

Misalnya, ketenagaan atau personil (jumlah guru) yang saat ini belum diperoleh data akurat secara objektif jumlahnya. Juga, status para guru yang saat ini aktif mengajar di satuan pendidikan negeri di kabupaten dan kota.

"Kami inginkan ada pertemuan  lanjutan untuk masing-masing bidang agar fokus membahas terkait ketenagaan, sarana dan prasarana, pembiayaan dan kelembagaan serta domumentasi, sehingga saat serah terima tidak ada permasalahan," harap Sigit Muryono.

Sementara itu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim Dwi Nugroho Hidayanto mengatakan tujuan FGD untuk pempertemukan stakeholders bidang pendidikan baik para pakar dan birokrat serta pemerhati pendidikan di Kaltim.

"Kegiatan ini untuk mengidentifikasi potensi, permasalahan dan sumberdaya dalam masa peralihan dari aturan lama ke aturan baru. Sekaligus mengembangkan  model sinergitas atau pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan antara pusat, provinsi maupun kabupaten dan kota," ujar Dwi Nugroho Hidayanto.

FGD diikuti 70 peserta dari dinas/kantor yang membidangi pendidikan di kabupaten dan kota. Turut  hadir Kepala BKD Kaltim  HM Yadi Robyan Noor dan Kepala Dinas Pendidikan Kaltim H Musyahrim serta pakar pendidikan Nanang Riyono. (yans/sul/es/hmsprov)

////FOTO : Suasana diskusi sejumlah peserta FGD Jaringan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Kaltim.(masdiansyah/humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation