Percepatan Pembangunan Sektor Pertanian Kaltim
SAMARINDA – Program pembangunan pertanian dalam arti luas sudah menjadi ketetapan pemerintah baik pemerintah pusat secara nasional maupun provinsi serta kabupaten dan kota guna memenuhi kebutuhan pangan nasional.
Keberadaan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) utamanya di setiap kecamatan di tiap daerah sudah harus terbentuk Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K), maka pemerintah daerah wajib mendukung pengembangan wadah para pendamping petani tersebut.
Menurut Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Kaltim H Fuad Asaddin, masih banyak daerah khususnya kecamatan di kabupaten dan kota yang belum terbentuk BPP maupun BP3K.
Dijelaskannya, dalam UU Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) menyebutkan BPP di tingkat kecamatan berperan sebagai satuan administrasi pangkal (Satminkal) bagi penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan.
“Balai penyuluhan pertanian di kecamatan memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan pertanian di pedesaan sekaligus garda terdepan dari pelaksanaan sistem penyuluhan pertanian di lapangan,” kata Fuad Asaddin.
Dalam wadahnya (BPP/BP3K) itu para penyuluh selaku pendamping pelaku utama dan pelaku usaha di pedesaan melaksanakan penyuluhan berdasarkan program penyuluhan dan menyediakan maupun menyebarkan informasi teknologi, saran produksi, pembiayaan dan pasar.
Termasuk memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usahatani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
“Peningkatan kapasitas penyuluh melalui pembelajaran secara berkelanjutan sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah. Terutama di Kaltim ini telah ditetapkan 50 sentra pengembangan pertanian dan 15 kawasan hortikultura,” jelas Fuad.
Selain itu, terdapat pula kawasan-kawasan untuk pengembangan kegiatan kelautan dan perikanan serta peternakan. Juga, kawasan perkebunan dan kehutanan yang harus memiliki penyuluh berkompeten serta terampil dan berwawasan.
“Komitmen Gubernur Awang Faroek Ishak menetapkan sektor pertanian dalam arti luas sebagai lokomotif perekonomian terbarukan harus didukung dengan tersedianya tenaga penyuluh terampil dan berkompeten serta lembaganya (BPP/BP3K) yang aktif,” ungkap Fuad Asaddin. (yans/sul/hmsprov)
///Foto: Fuad Asaddin saat melakukan panen Jagung Hibrida Bisi 18 hasil lahan kaji terap penyuluh pertanian di BP3K Babulu Darat Penajam Paser Utara.(ist)
10 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
06 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 November 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
16 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
06 Juni 2018 Jam 19:26:52
Pembangunan
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
19 Maret 2023 Jam 08:30:41
Wakil Gubernur Kaltim
18 Maret 2023 Jam 23:51:27
Pemilihan Umum
18 Maret 2023 Jam 23:44:21
Agama
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
28 Maret 2022 Jam 21:25:12
Informasi dan Komunikasi
10 Februari 2020 Jam 21:26:09
Sumber Daya Manusia
17 Agustus 2020 Jam 23:17:37
Pertanian dan Ketahanan Pangan
24 Oktober 2022 Jam 06:58:21
Informasi dan Komunikasi
17 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan