Percepatan Pembangunan Sektor Pertanian Kaltim
SAMARINDA – Program pembangunan pertanian dalam arti luas sudah menjadi ketetapan pemerintah baik pemerintah pusat secara nasional maupun provinsi serta kabupaten dan kota guna memenuhi kebutuhan pangan nasional.
Keberadaan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) utamanya di setiap kecamatan di tiap daerah sudah harus terbentuk Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K), maka pemerintah daerah wajib mendukung pengembangan wadah para pendamping petani tersebut.
Menurut Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Kaltim H Fuad Asaddin, masih banyak daerah khususnya kecamatan di kabupaten dan kota yang belum terbentuk BPP maupun BP3K.
Dijelaskannya, dalam UU Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) menyebutkan BPP di tingkat kecamatan berperan sebagai satuan administrasi pangkal (Satminkal) bagi penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan.
“Balai penyuluhan pertanian di kecamatan memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan pertanian di pedesaan sekaligus garda terdepan dari pelaksanaan sistem penyuluhan pertanian di lapangan,” kata Fuad Asaddin.
Dalam wadahnya (BPP/BP3K) itu para penyuluh selaku pendamping pelaku utama dan pelaku usaha di pedesaan melaksanakan penyuluhan berdasarkan program penyuluhan dan menyediakan maupun menyebarkan informasi teknologi, saran produksi, pembiayaan dan pasar.
Termasuk memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usahatani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
“Peningkatan kapasitas penyuluh melalui pembelajaran secara berkelanjutan sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah. Terutama di Kaltim ini telah ditetapkan 50 sentra pengembangan pertanian dan 15 kawasan hortikultura,” jelas Fuad.
Selain itu, terdapat pula kawasan-kawasan untuk pengembangan kegiatan kelautan dan perikanan serta peternakan. Juga, kawasan perkebunan dan kehutanan yang harus memiliki penyuluh berkompeten serta terampil dan berwawasan.
“Komitmen Gubernur Awang Faroek Ishak menetapkan sektor pertanian dalam arti luas sebagai lokomotif perekonomian terbarukan harus didukung dengan tersedianya tenaga penyuluh terampil dan berkompeten serta lembaganya (BPP/BP3K) yang aktif,” ungkap Fuad Asaddin. (yans/sul/hmsprov)
///Foto: Fuad Asaddin saat melakukan panen Jagung Hibrida Bisi 18 hasil lahan kaji terap penyuluh pertanian di BP3K Babulu Darat Penajam Paser Utara.(ist)
24 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
05 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
14 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
17 Mei 2021 Jam 22:54:11
Kegiatan Silaturahmi
03 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Statistik
19 September 2016 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
09 Februari 2022 Jam 17:05:25
Kegiatan Silaturahmi
25 Februari 2018 Jam 19:01:34
Pembangunan