SAMARINDA - Sesuai Nawa Cita Presiden Joko Widodo membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan bahwa kepala desa (kades) merupakan wakil pemerintah pusat terdepan di daerah. Kades sangat berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah menuju kesejahteraan rakyat.
Awang mengatakan setiap kepala desa harus berjiwa nasionalis. Artinya, memiliki komitmen yang tinggi terhadap kesejahteraan rakyat. Karena itu, pemanfaatan dana desa yang diberikan melalui APBN diharapkan dapat dimanfaatkan dengan tepat sasaran dan transparan. "Sebagai ujung tombak pemerintah pusat di daerah, diharapkan pemanfaatan dana desa harus profesional sesuai aturan perundang-undangan. Karena, dengan memanfaatkan dana desa yang benar akan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik di daerah," kata Awang Faroek Ishak saat menghadiri pertemuan kades se-Kaltim dalam kegiatan Fasilitasi Kebijakan Dana Desa di Auditorium BPD Kaltim, Rabu (19/7).
Awang mengatakan, wajib pemerintah desa menyukseskan pengelolaan dana desa tersebut. Karena itu, wajar jika ujung tombak pembangunan daerah berada di pemerintah desa. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di desa diperlukan agar meningkatkan interaksi warga. Artinya, dalam pengembangan tersebut diperlukan solidaritas setiap warga desa. "Tujuan dana tersebut tidak lain untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, diharapkan pembangunan di tangan kepala desa dapat terselenggara pembangunan di segala bidang sesuai RPJMD Kaltim," jelasnya.
Selain itu, Awang mengingatkan ke depan perekonomian masyarakat Kaltim bukan lagi harus tergantung sumber daya yang tak dapat diperbaharui. Contohnya batu bara dan migas. Ke depan masa depan Kaltim terdapat pada sumber daya yang dapat diperbaharui. Contohnya sektor pertanian dalam arti luas. Misalnya, perkebunan kelapa sawit. "Ini yang sedang kita gerakan dan programkan. Karena itu, diharapkan melalui dana tersebut pemerintah desa bisa memanfaatkan sektor ini sehingga meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa harus merusak lingkungan," jelasnya. (jay/sul/humasprov)
04 November 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
30 Agustus 2018 Jam 17:37:27
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
23 Februari 2022 Jam 21:27:32
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
01 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
04 April 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
15 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
09 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Maret 2021 Jam 21:24:53
Kegiatan Silaturahmi
29 Juli 2019 Jam 21:55:35
Hari Nasional
17 Januari 2014 Jam 00:00:00
Warga Kaltim Bicara
06 April 2023 Jam 11:38:22
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur