SAMARINDA - Sesuai Nawa Cita Presiden Joko Widodo membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan bahwa kepala desa (kades) merupakan wakil pemerintah pusat terdepan di daerah. Kades sangat berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah menuju kesejahteraan rakyat.
Awang mengatakan setiap kepala desa harus berjiwa nasionalis. Artinya, memiliki komitmen yang tinggi terhadap kesejahteraan rakyat. Karena itu, pemanfaatan dana desa yang diberikan melalui APBN diharapkan dapat dimanfaatkan dengan tepat sasaran dan transparan. "Sebagai ujung tombak pemerintah pusat di daerah, diharapkan pemanfaatan dana desa harus profesional sesuai aturan perundang-undangan. Karena, dengan memanfaatkan dana desa yang benar akan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik di daerah," kata Awang Faroek Ishak saat menghadiri pertemuan kades se-Kaltim dalam kegiatan Fasilitasi Kebijakan Dana Desa di Auditorium BPD Kaltim, Rabu (19/7).
Awang mengatakan, wajib pemerintah desa menyukseskan pengelolaan dana desa tersebut. Karena itu, wajar jika ujung tombak pembangunan daerah berada di pemerintah desa. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di desa diperlukan agar meningkatkan interaksi warga. Artinya, dalam pengembangan tersebut diperlukan solidaritas setiap warga desa. "Tujuan dana tersebut tidak lain untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, diharapkan pembangunan di tangan kepala desa dapat terselenggara pembangunan di segala bidang sesuai RPJMD Kaltim," jelasnya.
Selain itu, Awang mengingatkan ke depan perekonomian masyarakat Kaltim bukan lagi harus tergantung sumber daya yang tak dapat diperbaharui. Contohnya batu bara dan migas. Ke depan masa depan Kaltim terdapat pada sumber daya yang dapat diperbaharui. Contohnya sektor pertanian dalam arti luas. Misalnya, perkebunan kelapa sawit. "Ini yang sedang kita gerakan dan programkan. Karena itu, diharapkan melalui dana tersebut pemerintah desa bisa memanfaatkan sektor ini sehingga meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa harus merusak lingkungan," jelasnya. (jay/sul/humasprov)
26 September 2019 Jam 21:49:58
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
20 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
21 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
07 Desember 2017 Jam 06:23:07
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
10 Mei 2018 Jam 21:25:04
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
29 Juni 2021 Jam 21:31:25
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
31 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Perpustakaan
06 Januari 2020 Jam 13:37:07
Kebudayaan dan Pariwisata
16 Februari 2017 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
03 September 2019 Jam 19:01:58
Kegiatan Silaturahmi
27 April 2020 Jam 22:20:04
Berita Foto