TANJUNG REDEB - Setelah melalui upaya dan kerja keras, kini Kakao Berau secara resmi mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Sofyan kepada Bupati Berau Sri Juniarsih, Rabu (9/2/2022) di Rumah Dinas Bupati Berau, Tanjung Redeb. Turut hadir Kepala Dinas Perkebunan Kaltim diwakili Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Hj Siti Juriah, Plt Kepala Dinas Perkebunan Berau, Amran Arief, Kepala Divisi Yankum Sri Lastami, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb dan Ketua MPIG Kakao Berau, Sumaryono.
Siti Juriah mengatakan, nama Kakao Berau mulai diajukan oleh pihaknya yang melibatkan Dinas Perkebunan Berau sejak tahun 2019 yang lalu.
Sertifikat indikasi geografis diberikan menurut dia, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis Ditjen HKI secara berjenjang, dari segi kepemilikan produk khas yang dimiliki daerah (Kabupaten Berau), yakni Kakao Berau melalui dokumen permohonan yang telah diajukan.
Dokumen berupa deskripsi indikasi yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas dan karakteristik barang atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari Kakao Berau.
"Kami juga mengapresiasi partisipasi pihak Disbun Berau dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kaltim dalam upaya untuk mendapatkan pengakuan pemegang hak atas indikasi geografis Kakao Berau ini,” ungkapnya.
Sertifikasi indikasi geografis merupakan upaya untuk melindungi produk suatu daerah agar tidak diklaim dan dipatenkan oleh daerah lain.
Melalui perlindungan indikasi geografis, ujarnya, akan diperoleh manfaat, seperti memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produk dan proses di antara para pemangku kepentingan indikasi geografis.
"Menghindari praktik persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dan penyalahgunaan reputasi indikasi geografis," jelasnya.
Siti Juriah menambahkan, saat ini pihaknya bersama Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara dalam proses pengajuan sertifikasi indikasi geografis Gula Aren. (yans/sul/adpimprov kaltim)
01 Mei 2022 Jam 23:40:32
Informasi dan Komunikasi
30 Mei 2022 Jam 22:48:30
Informasi dan Komunikasi
22 September 2022 Jam 05:57:40
Informasi dan Komunikasi
23 November 2017 Jam 08:50:37
Informasi dan Komunikasi
07 Juli 2022 Jam 09:37:34
Informasi dan Komunikasi
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 21:24:32
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 November 2023 Jam 19:34:35
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
26 April 2022 Jam 23:03:25
Tokoh Inspirasi
28 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Investasi
18 April 2018 Jam 21:24:59
Perkebunan
16 Maret 2016 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia