SAMARINDA-Tekad Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak untuk berperang terhadap narkoba dan bertekad bebas narkoba pada 2015, tentunya harus didukung seluruh elemen masyarakat Kaltim.
"Tekad gubernur mencapai Kaltim Zero Narkoba pada 2015 adalah tekad yang mulia. Memang tidak mudah. Namun dengan tekad bersama seluruh komponen masyarakat untuk memerangi peredaran gelap narkoba maka hal itu pasti bisa diwujudkan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Kaltim Kombespol drg Agus Gatot Purwanto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/8).
Dijelaskan, zero narkoba tidak berarti harus nol persen. Zero narkoba bisa dipahami dengan kerja keras dan upaya serius untuk menurunkan hingga minimal tiga persen. Tekad bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa, maka dukungan seluruh masyarakat serta dukungan TNI dan Polri dalam upaya pencegahan, pembinaan dan perang melawan narkoba ini tentu sangat diharapkan.
"Pemberantasan penyalahgunaan narkoba perlu kerjasama antarinstansi. Kaltim merupakan provinsi yang memiliki potensi penyalahgunaan narkoba terbesar di Indonesia. Saat ini Kaltim berada di peringkat ketiga nasional dalam penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Menurutnya, menurunkan penyalahgunaan narkoba tentunya butuh kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi melakukan penyelamatan. Sebab, penyalahgunaan narkoba bisa menyerang siapa saja, dan bukan mustahil menyerang salah satu anggota keluarga dan kerabat terdekat kita.
"Dari 97 ribu populasi penyalahguna narkoba di Kaltim penyebarannya terjadi di sekitar tempat tinggal, tempat kerja, termasuk di sekolah dan perguruan tinggi. Karena itu perlu kesadaran melakukan tindakan penyembuhan pengguna dan langkah antisipatif bagi yang bukan pengguna," ujarnya.
Agus sangat mendukung pelaksanaan tes urine pada semua pegawai, karena kegiatan itu salah satu upaya untuk menekan pengunaan narkoba.
Ia menjelaskan, sesuai amanat Pasal 54 dan Pasal 55 UU Narkotika, setiap pecandu narkoba wajib melaporkan diri ke pihak layanan kesehatan seperti Puskesmas, rumah sakit dan sejenisnya untuk dilakukan terapi atau rehabilitasi atas dirinya. Jika hal itu dapat dilakukan masing-masing individu, maka secara langsung akan membantu pemerintah mewujudkan sasaran dan strategi pembangunan dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan gelap narkoba di Kaltim. (sar/hmsprov).
04 Maret 2021 Jam 06:04:02
Kesehatan
28 Agustus 2020 Jam 22:01:57
Kesehatan
20 September 2019 Jam 22:10:47
Kesehatan
17 Desember 2019 Jam 14:29:12
Kesehatan
18 September 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
27 Mei 2020 Jam 20:05:18
Kesehatan
21 Maret 2023 Jam 18:07:56
Gubernur Kaltim
21 Maret 2023 Jam 18:00:13
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 17:54:22
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
27 Juni 2019 Jam 22:06:23
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
10 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
29 Juni 2021 Jam 21:23:06
Berita Acara
13 November 2018 Jam 20:44:21
Kegiatan Silaturahmi
11 Juni 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan