RIAU - Kaltim memiliki 16 kesatuan hidrologis gambut yang tersebar di 5 kabupaten, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau dan Paser. Ekosistem gambut ini berpotensi mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran gambut.
Untuk itu, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim menggagas perencanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut melalui Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) yang memuat secara khusus tentang potensi, masalah, perlindungan dan pengelolaan terhadap ekosistem gambut tersebut dalam kurun waktu tertentu.
“Mewujudkan rencana itu, maka dalam dua hari ini, Pemprov Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Riau. Mengapa harus ke Riau. Karena, Pemprov Riau merupakan provinsi pertama yang telah berhasil membuat dokumen RPPEG yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah. Jadi, wajar kita belajar ke sini,” kata Pj Sekda Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi di sela-sela memimpin rombongan DLH Kaltim yang juga dihadiri Kepala DLH EA Rafiddin Rizal, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Rabu 12 Oktober 2022.
Karena Pemprov Riau telah lebih dulu menyelesaikan dokumen tersebut, maka wajar jika seluruh provinsi, khususnya Kaltim belajar ke Pemprov Riau. Dengan begitu, Pemprov Kaltim akan lebih mudah mengetahui bagaimana cara untuk menyelesaikan dokumen tersebut.
Kepala DLH Kaltim EA Rafiddin Rizal menjelaskan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan sebagai percepatan penyusunan dan pembelajaran terkait penyusunan dokumen RPPEG.
“Hal ini sebagai dasar pertimbangan kebijakan, rencana dan program untuk melengkapi dokumen perencanaan lingkungan dan juga menjadi acuan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam untuk provinsi maupun kabupaten terkait gambut,” jelas Rizal.
Selain itu, lanjut Rizal, diharapkan hasil dari pembelajaran yang dilaksanakan selama dua hari ini nantinya dapat mewujudkan Dokumen Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut Provinsi Kalimantan Timur yang baik dan sesuai peraturan.
“Semoga setelah dari kunjungan pembelajaran ini, kami bisa segera menyusun dokumen RPPEG, layaknya Provinsi Riau,” harapnya.
Kunjungan dilakukan bersama dengan perangkat daerah provinsi/kabupaten terkait beserta GIZ PROPEAT. Digelar sejak 12-13 Oktober 2022. Rombongan Pj Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi diterima Kepala Bidang DAS dan Restorasi Gambut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Febrian Swanda. (jay/sul/adpimprov kaltim)
19 Desember 2022 Jam 06:31:48
Agenda Pemerintah
16 September 2021 Jam 07:30:27
Agenda Pemerintah
12 Februari 2022 Jam 20:41:33
Agenda Pemerintah
20 Januari 2022 Jam 18:41:40
Agenda Pemerintah
28 Januari 2022 Jam 18:58:44
Agenda Pemerintah
06 Februari 2022 Jam 21:44:06
Agenda Pemerintah
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
22 Maret 2019 Jam 17:45:22
Pelatihan, Kepegawaian
08 Juni 2016 Jam 00:00:00
Sosial
03 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
11 September 2013 Jam 00:00:00
Politik
16 Maret 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah