Kalimantan Timur
Kaltim Belum Status Waspada Kemarau

SAMARINDA - Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim HM Mukmin Faisyal HP menegaskan Kaltim belum dapat dikatakan waspada terhadap musim kemarau. Hal  ini karena cuaca yang Kaltim yang tidak teratur atau tidak menentu.

Menurut Mukmin, Kaltim tidak sama dengan daerah-daerah di Pulau Jawa maupun Sumatera atau Sulawesi. Di Kaltim, dalam sebulan ada saja daerah yang turun hujan, sehingga musim panas saat ini belum sampai pada status waspada kemarau.

“Kami yakin Kaltim belum berstatus waspada terhadap musim kemarau. Kecuali musim panasnya berkepanjangan atau tidak ada hujan hingga tiga bulan ke depan, tentu inisiatif untuk sholat minta hujan perlu kita lakukan,” kata Mukmin Faisyal, Sabtu (12/9).

Apabila hujan masih ada turun, lanjut Mukmin, tentu pemerintah tidak akan mengeluarkan instruksi. Tetapi, pemerintah tetap meminta agar masyarakat selalu menampung persediaan air bersih layak pakai, baik untuk digunakan sebagai air cucian maupun mandi.

Banyak cara yang bisa dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan air bersih layak pakai, yakni salah satunya dengan memanfaatkan air sumur bor. Karena itu, masyarakat tidak perlu terlalu khawatir dengan cuaca panas yang kini melanda.

“Ada saatnya nanti kita akan komunikasikan kepada seluruh pihak untuk membahas permasalahan tersebut. Sesuai ramalan dari prakiraan cuaca, dipastikan paling lambat musim hujan mulai normal Desember 2015. Apabila hujan juga tidak turun hingga Desember baru kita instruksikan untuk sholat Istisqa,” ujar Mukmin.

Musim panas diperkirakan mulai sejak Awal Agustus. Tetapi, selama Agustus hingga September masyarakat pernah merasakan turun hujan, sehingga saat ini belum bisa disebut kemarau panjang.

Selain itu, apabila air asin sudah masuk ke Sungai Mahakam, maka alternatif untuk pemenuhan konsumsi air bersih bagi masyarakat bisa dilakukan dengan cara membuat sumur bor.

“Upaya lain diharapkan bisa dilakukan, sehingga masyarakat tidak sulit memenuhi kebutuhan air bersih mereka, salah satunya dengan cara membangun sumur bor. Dengan catatan membangun sumur bor sesuai izin yang telah diatur pemerintah,” tegas Wagub.

Seperti diketahui, baru-baru ini kadar klorida air Sungai Mahakam di wilayah Pulau Atas sudah mencapai 232,5 ppm, sementara di Palaran sudah mencapai 102,5 ppm. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan. Jika kandungan klorida mencapai 250 ppm, maka PDAM terpaksa menghentikan produksi air bersih di dua Intalasi Pengolahan Air (IPA). Hal ini berkaitan dengan kualitas air yang tidak layak dikonsumsi masyarakat. (jay/sul/adv)

Berita Terkait
Government Public Relation