Kalimantan Timur
Kaltim Bentuk Desk TEPPA Kabupaten/Kota se-Kaltim

Tingkatkan Penyerapan Anggaran

 

SAMARINDA – Rumusan perencanaan pembangunan berkualitas melalui penetapan program prioritas yang jelas dan fokus dengan target terukur serta lokus yang tepat menjadi tidak berarti, apabila tanpa diiringi dengan upaya pengawasan dan disiplin dalam realisasi belanja daerah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Dr H Rusmadi, mengatakan pengendalian dan pengawasan  terhadap percepatan penyerapan realisasi anggaran,  Pemprov membentuk Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) pada pertengahan 2012.

“Rendahnya realisasi penyerapan anggaran akan berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat dan perekonomian daerah, sehingga menjadi kewajiban kita untuk terus meningkatkan penyerapan anggaran dalam menjalankan perekenomian daerah,” kata Rusmadi, akhir pekan lalu.

Berdasarkan evaluasi TEPPA Pemprov Kaltim, dari APBD 2012 senilai Rp13,137 triliun terserap Rp11,31 triliun atau  86,14 persen. Sementara itu, berdasarkan evaluasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) agregat provinsi dan kabupaten/kota di Kaltim mencapai Rp6,28 triliun.

Dengan nilai yang besar tersebut Kaltim berada pada posisi pertama Silpa tertinggi dari 33 provinsi se Indonesia. Dari total Silpa tersebut Rp4,78 triliun atau 76,11 persen berasal dari Silpa APBD Kabupaten/Kota.

“Pada 2013,  Pemprov akan melakukan pengawasan realisasi penyerapan anggaran di kabupaten/kota melalui sosialisasi pentingnya TEPPA dan pembentukan Desk TEPPA tingkat kabupaten/kota, sehingga memudahkan dalam pelaporan realisasi APBD kabupaten/kota,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim, Fadliansyah, mengungkapkan efektifitas pengelolaan keuangan daerah akan berjalan maksimal jika penyusunan APBD  tepat waktu, ketepatan dalam penempatan kode rekening belanja sehingga tidak terlalu banyak revisi anggaran.

Selanjutnya, melakukan percepatan penunjukkan pengelolaan keuangan daerah, yakni Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Kegiatan Teknis (PPTK), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan Pembantu.

Selain itu, lanjut dia, perlu tersedianya peraturan bupati/walikota berkenaan dengan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah seperti kapitalisasi, hibah, tata cara belanja tidak terduga, tata cara pergeseran anggaran dan lain-lain.

“Kita juga harus melakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa, pembentukan TEPPA untuk mengidentifikasi rendahnya realisasi penyerapan anggaran, penyusunan pertanggungjawaban APBD tepat waktu, serta meminimalisir masalah sosial khususnya pada kesiapan lahan yang dapat berpengaruh pada tidak optimalnya pelaksanaan kegiatan,” urainya.(her/hmsprov).

Foto : H Rusmadi

Berita Terkait
Government Public Relation