Kalimantan Timur
Kaltim Berhasil Mencapai Target Bebas Pasung 2013 Tercapai
SAMARINDA - Program Kaltim Bebas Pasung yang ditargetkan bisa dicapai pada 2013, ternyata mampu diraih, setelah dicanangkan pada 2010. Pencapaian itu berkat kerja keras seluruh jajajran terkait yang melakukan penjemputan langsung oleh petugas terhadap sejumlah korban pemasungan,  akibat gangguan jiwa.   
“Tim terus melakukan pemantauan di 14 kabupaten dan kota. Selanjutnya langsung bertindak memberikan pertolongan bekerjasama dengan tim di daerah,” kata Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam dr Padilah Manteruna, Senin (2/9).  
Selain itu, upaya jemput bola untuk melihat langsung kondisi pasien jiwa, petugas RSJD juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 14 kabupaten dan kota agar tidak memasung keluarga yang  menderita gangguan kejiwaan, karena sudah ada obat yang diberikan  gratis  dari pemerintah setiap bulan, selama seumur hidup. 
"Tim pembebasan korban  pasung,  yang terus bekerja mulai 2009 hingga 2013 telah membebaskan penderita kejiwaan yang dipasung sekitar 50 orang untuk mencapai target Kaltim Bebas Pasung," tegasnya.  
Dijelaskan, program jemput pasien ini sudah pernah dilakukan, namun tidak efektif  mengingat luasnya wilayah Kaltim. Sekarang kita programkan secara integral  bekerjasama dengan instansi terkait setempat, ternyata terlaksana dengan baik. Karena kalau pengobatan terfokus di rumah sakit saja,  ketika pasien kembali ke keluarga, dikhawatirkan akan dipasung lagi. 
"Sesuai perkembangan zaman, sudah ada teknis saat membuka pasung dengan memberikan suntikan sehingga pasien tidak memberontak atau mengamuk. Sedangkan, obat-obatan juga mendapat bantuan dari Kementrian Kesehatan," ungkapnya. 
Rata-rata para korban pasung setelah menjalani perawatan meskipun tidak normal sepenuhnya, tetapi mampu berinteraksi dengan keluarga dan mulai mandiri. Karena itu  masyarakat diajak untuk memberikan hak dan kesempatan pengobatan dan perawatan kepada penderita gangguan jiwa serta menghentikan pemasungan karena melangggar hak hidup, hak berobat dan hak asasi manusia bagi penderita. 
Pemasungan merupakan  pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), untuk itu masyarakat harus diberi pemahaman yang baik agar  pemasungan tidak terjadi. Masyarakat harus sadar dan mengerti, setiap penderita sakit mental berhak mendapat pengobatan. (sar/hmsprov). 
 
///Foto : Salah satu korban pasung (duduk di kursi roda) yang berhasil dievakuasi tim medis untuk selanjutnya mendapat perawatan dan pengobatan.(Ist)
 
 
Berita Terkait
Rembuk Rakyat Kaltim II
Rembuk Rakyat Kaltim II

04 Juni 2015 Jam 00:00:00
Sosial

Pengawasan Hingga Usia 18 Tahun
Pengawasan Hingga Usia 18 Tahun

11 April 2014 Jam 00:00:00
Sosial