SAMARINDA - Pemprov Kaltim berkomitmen untuk tetap melindungi ekosistem yang ada di kawasan Karst di daerah ini, terutama karst Sangkulirang Mangkalihat di Kutai Timur. Dengan tujuan kawasan tersebut dapat dilindungi dan terjaga habitatnya.
Melalui komitmen tersebut, diharapkan pengelolaan serta perlindungan kawasan karst dapat dilakukan dengan baik oleh pemerintah di daerah, baik provinsi dan kabupaten hingga masyarakat di sekitar kawasan tersebut.
“Mendukung perlindungan dan pengelolaan tersebut, maka Pemprov Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang Mangkalihat. Diharapkan, dengan Pergub tersebut diharapkan memberikan perlindungan kepada kawasan yang ditetapkan sebagai bentang alam karst,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) H Riza Indra Riadi di Samarinda akhir pekan lalu.
]Pergub tersebut mengatur beberapa hal, antara lain pola ruang ekosistem karst Sangkulirang Mangkalihat yang merupakan perangkat operasional dalam melakukan perencanaan pengelolaan ekosistem karst tersebut.
Kawasan tersebut berfungsi sebagai kawasan lindung geologi dan sebaran indikatif kawasan batu gamping yang dapat dimanfaatkan setelah memenuhi kriteria-kriteria yang ditentukan.
Selain itu, pergub tersebut juga mengatur tentang kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst, mulai dari pengembangan kebijakan hukum untuk perlindungan karst, penyiapan kelembagaan pengelolaan yang saat ini sudah dimulai pembentukan forum karst Kaltim, penyusunan rencana aksi perlindungan dan pengelolaan karst, pengembangan model pengelolaan kawasan yang mengakomodir kearifan lokal masyarakat setempat dan pengalokasian pembiayaan.
“Kami berharap Pergub tersebut memberikan kepastian perlindungan terhadap bentang alam karst yang dinilai penting untuk tujuan pengaturan alami tata air, yang memiliki keunikan dan nilai ilmiah yang tinggi,” jelasnya.
Setelah penetapan bentang alam karst dilakukan, ke depan diharapkan juga akan dibentuk ekosistem karst yang akan menghubungkan antara bentang alam karst satu dengan bentang alam karst yang lain, sehingga menjadi satu ekosistem karst Sangkulirang Mangkalihat yang kompak.
Apalagi, kawasan ini juga ditemukan benda-benda peninggalan arkeologi yang berumur puluhan ribu tahun. Penemuan gambar-gambar dalam gua (art rock) di Pegunungan Marang, memberikan prospek dan perspektif baru terhadap kajian distribusi seni cadas yang lebih luas di Indonesia. (jay/hmsprov)
26 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
24 Oktober 2019 Jam 07:56:05
Lingkungan Hidup
13 November 2021 Jam 11:45:55
Lingkungan Hidup
07 Februari 2020 Jam 22:00:41
Lingkungan Hidup
05 Desember 2019 Jam 08:36:24
Lingkungan Hidup
13 Desember 2019 Jam 23:14:32
Lingkungan Hidup
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
11 Desember 2016 Jam 00:00:00
Ekspedisi
11 November 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
19 Desember 2019 Jam 21:43:24
Kegiatan Pemerintah
27 Mei 2021 Jam 21:48:04
Kunjungan Kerja
14 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan