Pertahankan Lahan Pertanian Kaltim
SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim bersama lembaga legislatif telah membentuk peraturan daerah (Perda) terkait lahan pertanian. Sebagai upaya perlindungan terhadap lahan sawah, sesuai dengan semangat dan konsep perlindungan lahan berkelanjutan.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim H Ibrahim, Perda mengenai perlindungan lahan pertanian telah terbit sehingga pemerintah kabupaten bersama lembaga legislatif setempat untuk segera membentuk Perda serupa di daerah masing-masing.
“Kita berharap Perda yang diterbitkan kabupaten dan kota itu benar-benar melindungi lahan-lahan sawah dan memiliki sanksi serta dalam bentuk by name by address (alamat lengkap/lokasi lahan sesuai nama pemilik),” kata Ibrahim, Selasa (14/10).
Misalnya, saat ini Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditetapkan salah satu sentra pertanian Kaltim yang memiliki lahan produktif untuk tanaman padi 15 ribu hektare harus memiliki data by name by address.
Sehingga, pihak manapun yang ingin mengetahui informasi dan data lahan akan diketahui sebaran lokasi di suatu kecamatan, desa/keluarahan bahkan RT serta terdapat nama pemiliknya baik petani maupun kelompok tani yang mengelola lahan tersebut.
“Inilah konsep perlindungan lahan berkelanjutan melalui penerbitan Perda agar lahan pertanian (sawah) tetap dipertahankan dan tidak beralih fungsi serta jelas pemilik dan lokasinya,” jelas Ibrahim.
Ibrahim berharap penerbitan Perda perlindungan lahan pertanian mampu mencegah terjadinya alih fungsi lahan. “Sehingga, program prioritas Gubernur Awang Faroek Ishak terhadap pembangunan dan pengembangan pertanian dalam arti luas terwujud,” harapnya.
Ditambahkan Ibrahim, guna mendukung gerakan tanam di PPU maka tahun anggaran 2014 ini di Kabupaten PPU telah dialokasikan bantuan alat-alat mesin pertanian (Alsintan) berupa 50 unit handtraktor (APBN) dan 15 unit (APBD) serta pompa air.
“Keinginan Gubernur Awang Faroek untuk mewujudkan swasembada pangan di Kaltim maka pengelolaan lahan dan tanaman harus berubah dari tradisional ke pola modern atau mekanisasi menggunakan teknologi dan Alsintan,” ungkap Ibrahim.(yans/es/hmsprov).
///FOTO : Gubernur Awang Faroek Ishak (baju putih) berbaur dengan petani untuk menanam padi di lahan persawahan.(dok. humasprov)
17 November 2017 Jam 11:05:10
Pertanian dan Ketahanan Pangan
13 Desember 2018 Jam 21:45:10
Pertanian dan Ketahanan Pangan
31 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
02 April 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
23 Maret 2018 Jam 20:28:48
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
21 Maret 2023 Jam 18:07:56
Gubernur Kaltim
21 Maret 2023 Jam 18:00:13
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 17:54:22
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
15 April 2022 Jam 21:20:35
Perhubungan
13 Oktober 2020 Jam 15:00:02
Kegiatan Pemerintah
28 Agustus 2019 Jam 22:09:07
Kelautan dan Perikanan
13 Juni 2014 Jam 00:00:00
Sosial
16 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral