Kalimantan Timur
Kaltim Buat Perda Perlindungan Lahan Berkelanjutan

Pertahankan Lahan Pertanian Kaltim

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim bersama lembaga legislatif telah membentuk peraturan daerah (Perda) terkait lahan pertanian. Sebagai upaya perlindungan terhadap lahan sawah, sesuai dengan semangat dan konsep perlindungan lahan berkelanjutan.

Menurut Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim H Ibrahim, Perda mengenai perlindungan lahan pertanian telah terbit sehingga pemerintah kabupaten bersama lembaga legislatif setempat untuk segera membentuk Perda serupa di daerah masing-masing.

“Kita berharap Perda yang diterbitkan kabupaten dan kota itu benar-benar melindungi lahan-lahan sawah dan memiliki sanksi serta dalam bentuk by name by address (alamat lengkap/lokasi lahan sesuai nama pemilik),” kata Ibrahim, Selasa (14/10).

Misalnya, saat ini Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditetapkan salah satu sentra pertanian Kaltim yang memiliki lahan produktif untuk tanaman padi 15 ribu hektare harus memiliki data by name by address.

Sehingga, pihak manapun yang ingin mengetahui informasi dan data lahan akan diketahui sebaran lokasi di suatu kecamatan, desa/keluarahan bahkan RT serta terdapat nama pemiliknya baik petani maupun kelompok tani yang mengelola lahan tersebut.

“Inilah konsep perlindungan lahan berkelanjutan melalui penerbitan Perda agar lahan pertanian (sawah) tetap dipertahankan dan tidak beralih fungsi serta jelas pemilik dan lokasinya,” jelas Ibrahim.

Ibrahim berharap penerbitan Perda perlindungan lahan pertanian mampu mencegah terjadinya alih fungsi lahan. “Sehingga, program prioritas Gubernur Awang Faroek Ishak terhadap pembangunan dan pengembangan pertanian dalam arti luas terwujud,” harapnya.

Ditambahkan Ibrahim, guna mendukung gerakan tanam di PPU maka tahun anggaran 2014 ini di Kabupaten PPU telah dialokasikan bantuan alat-alat mesin pertanian (Alsintan) berupa 50 unit handtraktor (APBN) dan 15 unit (APBD) serta pompa air.

“Keinginan Gubernur Awang Faroek untuk mewujudkan swasembada pangan di Kaltim maka pengelolaan lahan dan tanaman harus berubah dari tradisional ke pola modern atau mekanisasi menggunakan teknologi dan Alsintan,” ungkap Ibrahim.(yans/es/hmsprov).

///FOTO : Gubernur Awang Faroek Ishak (baju putih) berbaur dengan petani untuk menanam padi di lahan persawahan.(dok. humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation