Kalimantan Timur
Kaltim Buka Posko Pengaduan Anak Putus Sekolah

SAMARINDA - Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim bersama kabupaten dan kota, segera membuka Posko Pengaduan Anak Putus Sekolah (Drop Out). Program ini dimaksudkan agar tidak ada anak usia sekolah SD hingga SLTA yang putus sekolah karena faktor ekonomi. Pemprov dan pemerintah kabupaten dan kota akan menanggung biaya sekolah anak-anak putus sekolah tersebut.
“Siapapun yang melihat ada anak putus sekolah karena orang tuanya tidak mampu membiayai, bisa melaporkan ke Dinas Pendidikan Kaltim maupun Dinas Pendidikan di kabupaten dan kota masing-masing,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kaltim H Musyahrim, belum lama ini.
Pelapor, boleh siapa saja. Masyarakat, guru, LSM, Ketua RT atau dari unsur lembaga apapun, dengan syarat  menyertakan data lengkap yang diantaranya meliputi nama anak yang dilaporkan, alamat, serta asal sekolah sebelumnya.
Bahkan kepada para jurnalis yang menemukan anak putus sekolah, Musyahrim meminta agar segera melaporkannya ke posko di Dinas Pendidikan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Anak-anak ini setidaknya harus bisa menyelesaikan pendidikan mereka hingga 12 tahun, sesuai komitmen Gubernur Awang Faroek dalam program Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun.
“Pola pembiayaannya bukan hanya ditanggung Pemprov Kaltim, tetapi juga oleh kabupaten dan kota, sehingga terjalin sinergi yang mampu menanggulangi kesulitan masyarakat untuk pembiayaan anak usia sekolah ” jelas Musyahrim. (jay/hmsprov).

/////Foto : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak member perhatian serius terhadap wajib belajar 12 tahun di daerah ini dengan membuka Posko  Pengaduan Anak Putus Sekolah (Drop Out).(dok/humasprov kaltim)
 

Berita Terkait
Government Public Relation