SAMARINDA - Pemprov Kaltim melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim memberikan kesempatan program penelitian terapan bagi dosen dari perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di Kaltim yang memiliki pemikiran dan solusi cemerlang untuk pengembangan dan kemajuan pembangunan daerah.
Hal ini ditawarkan kepada dosen PTN dan PTS, sesuai arahan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, banyak hasil penelitian yang dilakukan para peneliti diyakini mampu mendukung kemajuan pembangunan di daerah, baik infrastruktur maupun peningkatan kualitas SDM, sehingga kesejahteraan masyarakat juga dapat terwujud.
“Program ini sudah setahun kami lakukan, tahun ini yang kedua,” kata Kepala Balitbangda Kaltim Hj Halda Arsyad ketika dikonfirmasi di Samarinda, akhir pekan lalu.
Menurut dia, kemampuan suatu masyarakat atau bangsa untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan, salah satunya sangat bergantung pada kapabilitas dan peningkatan inovasi.
Karena itu, riset para dosen sangat diperlukan di daerah, sehingga wajar jika Pemprov Kaltim memberikan kesempatan bagi para dosen untuk menyampaikan hasil penelitian kepada pemerintah, sehingga ke depan dapat menjadi dasar sebagai pendorong kemajuan pembangunan di daerah.
Hal ini diprogramkan, juga sesuai UU No 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Penelitian merupakan bagian dari upaya dan buah pemikiran bahwa peningkatan kapabilitas inovasi harus dilaksanakan secara sistematik, dengan menciptakan suatu jaringan yang komprehensif antara sumber daya alam, kompetensi sumber daya manusia, regulasi dan daya dukung produksi inovasi dalam suatu Sistem Inovasi Nasional (SINAS) maupun Sistem Inovasi Daearah (SIDA).
“Dengan demikian antara Perguruan Tinggi atau Lembaga Litbang, Pemerintah dan Industri harus mampu mendorong perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) untuk memunculkan inovasi yang dapat digunakan sebagai landasan pembangunan nasional dan daerah,” jelasnya.
Bagi para peminat, salah satu syarat yang harus diketahui, yakni tim peneliti merupakan dosen tetap perguruan tinggi negeri maupun swasta di Kaltim. Tim peneliti terdiri dari satu ketua dan maksimum 2 anggota. Minimum harus berpendidikan S2. Hasil penelitian merupakan karya ilmiah original yang belum pernah ditampilkan dalam jurnal-jurnal ilmiah baik nasional maupun internasional, hal ini dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh ketua tim peneliti.
Selanjutnya, agar program ini dapat terealisasi dengan baik, maka tim peneliti harus mengajukan proposal sesuai dengan bidang kajian dan format proposal yang telah ditetapkan. Satu tim peneliti hanya boleh mengusulkan satu proposal penelitian. Softcopy proposal dapat diajukan ke humas@litbang.kaltimprov.go.id dan hardcopy proposal tiga eksemplar dan diajukan selambat-lambatnya pada tanggal 5 hingga 10 September 2013 kepada Panitia Seleksi Penelitian Unggulan Kalimantan Timur (Terapan Strategis) di Kantor Balitbangda Provinsi Kalimantan Timur, Jalan MT Haryono, Samarinda 75124.
Adapun tim peneliti yang akan diterima terbatas, yakni hanya 12 tim peneliti. Biaya yang akan diberikan bagi tim peneliti yang lolos administrasi berkisar antara Rp40 juta hingga Rp60 juta per tim.
Menurut dia, pada prinsipnya Pemprov Kaltim sangat terbuka kepada para tim peneliti jika para peneliti ingin menyampaikan hasil penelitian kepada pemerintah. Bahkan, Pemprov Kaltim yakin Pemerintah Kabupaten dan Kota pun akan menerima, asal sesuai dengan kebutuhan daerah. (jay/hmsprov).
09 Maret 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
20 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
22 Februari 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
20 Januari 2014 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
10 April 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
05 April 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
05 Juli 2013 Jam 00:00:00
Agama
11 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
28 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Januari 2022 Jam 08:09:30
Informasi dan Komunikasi
07 Juli 2020 Jam 22:09:53
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa