SAMARINDA - Kabut asap merupakan bencana yang kerap muncul saat musim kemarau. Dampak kabut asap selalu menjadi sorotan nasional bahkan internasional. Kabut asap menyebabkan lingkungan menjadi tercemar dan kesehatan manusia terancam.
Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan masalah asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan sempat menjadi masalah serius dan menimbulkan keprihatinan nasional dan internasional. Oleh karena itu Kaltim harus mampu mempertahankan sebagai daerah bukan penyumbang asap kebakaran hutan dan lahan.
"Kita bersyukur selama beberapa tahun ini Kaltim tidak menyumbang asap lagi ke negara tetangga Malaysia dan ini harus tetap dipertahankan. Bahkan harus menjadi perhatian serius pemerintah bersama semua pemangku kepentingan terkait dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di daerah," tegas Awang Faroek Ishak beberapa hari lalu.
Awang Faroek mengatakan untuk daerah Kaltim memang sedikit sekali lahan gambut yang sangat berpotensi terjadi kebakaran lahan. Hal ini berbeda dengan provinsi Kalteng, Kalsel, Riau dan Lampung yang memiliki lahan gambut yang luas, sehingga tiap tahun sering terjadi kebakaran lahan.
Walaupun demikian Kaltim harus tetap waspada terhadap kebakaran hutan dan lahan karena banyak perusahaan perkebunan. Selain itu, Awang Faroek mengharapkan kepada bupati/walikota untuk terus melakukan sosialisasi untuk menggugah kesadaran semua pihak untuk menjaga dan melestarikan hutan. Baik hutan untuk budidaya, budidaya non kehutanan serta hutan konservasi atau hutan lindung dan hutan rakyat. Terlebih, Pemprov Kaltim mencanangkan program Kaltim Green yang bermakna kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan.
"Oleh Karena itu, kita mengingatkan semua perusahan perkebunan maupun sektor pemanfaatan hutan dan hasil hutan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bertanggung jawab melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada pemanfaatan hutan dengan cara dibakar," tegasnya.
Selain itu lanjutnya, Pemprov Kaltim juga siap memberikan tindakan tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan. Bagi mereka yang sengaja mambuka lahan dengan membakar, maka sanksi akan diberikan kepada mereka. (mar/sul/ri/humasprov kaltim)
07 Desember 2018 Jam 19:19:23
Lingkungan Hidup
15 November 2019 Jam 23:25:19
Lingkungan Hidup
07 Desember 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
11 April 2018 Jam 19:37:41
Lingkungan Hidup
07 November 2020 Jam 10:39:00
Lingkungan Hidup
13 Desember 2019 Jam 23:17:02
Lingkungan Hidup
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
06 April 2016 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
13 Desember 2019 Jam 23:10:35
Lingkungan Hidup
29 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 Februari 2022 Jam 19:53:59
Informasi dan Komunikasi
06 Desember 2020 Jam 23:31:03
Penanggulangan Bencana