Kalimantan Timur
Kaltim Bukan Penyumbang Asap

SAMARINDA - Kabut asap merupakan bencana yang kerap muncul  saat musim kemarau. Dampak kabut asap  selalu menjadi sorotan nasional bahkan internasional. Kabut asap menyebabkan lingkungan menjadi tercemar dan kesehatan manusia terancam.

Gubernur  Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan masalah asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan sempat menjadi masalah serius dan menimbulkan keprihatinan nasional dan internasional. Oleh karena  itu Kaltim  harus mampu mempertahankan  sebagai daerah bukan penyumbang asap kebakaran hutan dan lahan.

"Kita bersyukur  selama  beberapa tahun ini Kaltim tidak menyumbang asap lagi ke negara tetangga Malaysia dan ini harus tetap dipertahankan. Bahkan harus menjadi perhatian serius pemerintah bersama semua pemangku kepentingan terkait  dalam mengantisipasi  terjadinya kebakaran  hutan dan lahan  di daerah," tegas Awang Faroek Ishak beberapa hari lalu.

Awang Faroek mengatakan untuk daerah Kaltim memang sedikit sekali lahan gambut  yang sangat berpotensi terjadi kebakaran lahan. Hal ini berbeda dengan provinsi Kalteng, Kalsel, Riau dan Lampung yang memiliki lahan gambut yang luas, sehingga tiap tahun sering terjadi kebakaran lahan. 

Walaupun demikian Kaltim harus tetap waspada terhadap kebakaran hutan dan lahan karena banyak perusahaan perkebunan.  Selain itu, Awang  Faroek  mengharapkan kepada bupati/walikota untuk terus melakukan sosialisasi  untuk menggugah kesadaran semua pihak untuk menjaga dan melestarikan hutan. Baik hutan untuk budidaya, budidaya non kehutanan serta hutan konservasi atau hutan lindung dan hutan rakyat. Terlebih, Pemprov Kaltim mencanangkan program Kaltim Green yang bermakna kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan.

"Oleh Karena itu, kita  mengingatkan semua perusahan perkebunan maupun sektor pemanfaatan hutan dan hasil hutan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.  Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  terkait bertanggung jawab melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada pemanfaatan hutan dengan cara dibakar," tegasnya.

Selain itu lanjutnya, Pemprov Kaltim juga siap memberikan tindakan tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan. Bagi mereka yang sengaja mambuka lahan dengan membakar, maka sanksi akan diberikan kepada mereka. (mar/sul/ri/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation