SAMARINDA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim mendapat bantuan armada, berupa dua unit sepeda motor trail, dua unit perahu Ployetyline dan satu unit perahu ampibi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Dengan bantuan ini setidaknya dapat meringankan beban BPBD Kaltim akan kebutuhan kendaraan operasional di lapangan dan bantuan tersebut akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana di daerah ini," kata Kepala BPBD Kaltim H Wahyu Widhi Heranata didampinggi Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan Hadasa di ruang kerjanya, Selasa (19/11).
Dia mengatakan bantuan tersebut, selain diberikan kepada Provinsi juga kerpada sejumlah kabupaten dan kota. Saat ini bantuan tersebut masih dalam perjalanan dan dalam pekan ini akan tiba.
Widhi menyebutkan sejumlah kabupaten dan kota yang juga mendapat bantuan, yakni Kutim, berupa mobil rescue satu unit, sepeda motor trail dua unit, mobil truk serbaguna satu unit.
Kemudian Kutai Barat mendapat bantuan motor rescue satu unit, sepeda motor trail dua unit, mobil dapur umum satu unit, speedboat ukuran panjang 10 meter ditambah mesin satu unit. Kota Tarakan mencapat satu unit mobil rescue dan satu unit sepeda motor trail.
Balikpapan mendapat bantuan dua unit perahu Polyetyline dan mesin 9 PK, Kutai Kartanegara satu unit mobil ambulance, Paser satu unit mobil tanki air, Nunukan speedboat ukuran tujuh meter ditambah mesin satu unit dan Samarinda dibantu dua unit perahu Polyetyline ditambah mesin 9 PK.
Dia berharap, seluruh armada bantuan BNPB dirawat dengan baik, sehingga dapat mendukung kegiatan ataupun operasional petugas BPBD kota maupun kabupaten secara maksimal pada penanggulangan bencana," ujarnya.
Kepada kabupaten dan kota yang sampai saat ini belum juga memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar segera membentuk. Pembentukan badan yang khusus menangani masalah penaggulangan bencana ini diperlukan agar ketika terjadi bencana, daerah punya tim khusus yang bisa bertindak cepat. Apalagi pembentukan BPBD ini merupakan amanat dari Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam Undang-Undang dan tentu saja harus dipatuhi daerah.
"Pembentukan BPBD merupakan amanat Undang Undang, sekarang ini di Kaltim yang belum memiliki BPBD yakni Kabupaten Tana Tidung, Berau, Bontang, Panajam Paser Utara (PPU) dan Mahakam Ulu. (sar/hmsprov).
////FOTO : H Wahyu Widhi Heranata
17 Juni 2019 Jam 17:57:46
Penanggulangan Bencana
21 Oktober 2018 Jam 18:59:56
Penanggulangan Bencana
09 September 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
13 Juni 2019 Jam 20:52:43
Penanggulangan Bencana
04 Maret 2014 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
05 Juni 2023 Jam 22:33:20
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Juni 2023 Jam 22:31:11
Gubernur Kaltim
05 Juni 2023 Jam 22:20:44
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
03 Mei 2020 Jam 15:52:37
Pendidikan
27 Oktober 2021 Jam 20:40:04
Kehumasan
28 September 2020 Jam 19:44:12
Sosialisasi Masyarakat
01 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Sosial