SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim sangat mendukung Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sebagai bentuk penghargaan dan jaminan terhadap profesi dan budidaya yang mereka lakukan. Demikian disampaikan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kaltim, H. Fuad Assadin yang ditemui Kamis (28/2) terkait uji publik yang dilakukan Pemerintah Pusat dan DPRD Kaltim.
Pemerintah bersama tim dari DPR RI telah melakukan focus discussion untuk meminta masukan dari kalangan akademisi di Universitas Mulawarman terkait RRU ini.
“Universitas Mulawarman menjadi salah satu universitas yang diminta masukannya selain Universitas Diponegoro Jawa Tengah dan Universitas Mataram di Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.
Adapun tujuan dari diskusi ini adalah untuk meminta pendapat dan masukan dari pihak perguruan tinggi terhadap rencana penetapan undang-undang itu dan masalah yang dihadapi di Kaltim jika UU tersebut diterapkan.
Bagi Kaltim yang masih memiliki lahan luas, mungkin tidak memiliki persoalan dalam penyediaan lahan untuk pertanian, namun bagi sejumlah provinsi di Jawa seperti DKI Jakarta penyediaan lahan ini dapat menjadi kendala bagi Pemda setempat.
Dijelaskan Fuad Assadin, dari masukan yang didapat, saat ini petani di Indonesia masih dianggap sebagai objek dan bukan sebagai subyek. Jika petani dianggap sebagai obyek maka yang terjadi adalah petani hanya sebagai alasan untuk mengadakan proyek-proyek. Misalnya petani memerlukan pupuk, maka diadakanlah kegiatan subsidi untuk pupuk.
Jika petani dijadikan subyek misalnya, adalah adanya jaminan produk akhir yang dihasilkan oleh petani mendapat jaminan dibeli oleh pemerintah, adanya kepastian usaha dan lain-lain.
Bagaimanapun juga Indonesia memerlukan Undang-Undang ini, nantinya setiap provinsi memiliki kewajiban untuk menyediakan lahan pertanian. Petani yang tidak punya lahan, maka pemerintah daerahnya harus menyediakan lahan bagi petaninya tersebut.
“Pada dasarnya kita menyambut baik RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang telah memasuki uji publik ini. Dengan Undang-Undang ini diharapkan kerja Pemda dalam urusan pertanian akan lebih mudah. Undang-Undang terkait pertanian yang ada saat ini belum cukup memberikan perlindungan terhadap petani,” bebernya. (yul/hmsprov)
09 Desember 2019 Jam 08:48:07
Pertanian dan Ketahanan Pangan
23 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
10 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
26 September 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
02 April 2023 Jam 17:47:35
Agama
02 April 2023 Jam 17:46:42
Wakil Gubernur Kaltim
02 April 2023 Jam 17:41:01
Ibu Kota Negara
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
16 Desember 2022 Jam 20:46:10
Gubernur Kaltim
20 Juni 2018 Jam 17:53:39
Keamanan Kaltim
22 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 Agustus 2021 Jam 22:03:08
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
27 Mei 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan