Kalimantan Timur
Kaltim Dukung RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim sangat mendukung Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sebagai bentuk penghargaan dan jaminan terhadap profesi dan budidaya yang mereka lakukan. Demikian disampaikan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kaltim, H. Fuad Assadin yang ditemui Kamis (28/2) terkait  uji publik yang dilakukan Pemerintah Pusat dan DPRD Kaltim.

Pemerintah bersama tim dari DPR RI telah melakukan focus discussion untuk meminta masukan dari kalangan akademisi di Universitas Mulawarman terkait RRU ini.

“Universitas  Mulawarman menjadi salah satu universitas yang diminta masukannya selain  Universitas Diponegoro Jawa Tengah dan Universitas  Mataram di Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.

Adapun tujuan dari diskusi ini adalah untuk meminta pendapat dan masukan dari pihak perguruan tinggi terhadap rencana penetapan undang-undang itu dan masalah yang dihadapi di Kaltim jika UU tersebut diterapkan.

Bagi Kaltim yang  masih memiliki lahan luas, mungkin tidak memiliki persoalan dalam penyediaan lahan untuk pertanian, namun bagi sejumlah provinsi di Jawa seperti DKI  Jakarta penyediaan lahan ini dapat menjadi kendala bagi Pemda setempat.

Dijelaskan Fuad Assadin, dari masukan yang didapat, saat ini petani di Indonesia masih dianggap sebagai objek dan  bukan sebagai subyek. Jika petani dianggap sebagai obyek maka yang terjadi adalah petani hanya sebagai alasan untuk mengadakan proyek-proyek. Misalnya petani memerlukan pupuk, maka diadakanlah kegiatan subsidi untuk pupuk.  

Jika petani dijadikan subyek misalnya,  adalah adanya jaminan produk akhir yang dihasilkan oleh  petani mendapat jaminan dibeli oleh pemerintah, adanya kepastian usaha dan lain-lain.

Bagaimanapun juga  Indonesia  memerlukan Undang-Undang ini, nantinya setiap provinsi  memiliki kewajiban untuk menyediakan lahan pertanian. Petani yang tidak  punya lahan, maka pemerintah daerahnya harus menyediakan lahan bagi petaninya tersebut.

“Pada dasarnya kita menyambut baik RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang telah memasuki uji publik ini. Dengan Undang-Undang ini  diharapkan kerja Pemda dalam urusan pertanian akan lebih mudah. Undang-Undang terkait pertanian yang ada saat ini belum cukup memberikan perlindungan terhadap petani,” bebernya.  (yul/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation