SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menegaskan Pemerintah Provinsi Kaltim mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengonversi mobil dinas menggunakan tenaga listrik.
"Kita dukung dong, harus itu," ucap Wagub Hadi Mulyadi menjawab pertanyaan awak media usai melepas Defile Mobil Hias Temu Karya Taman Budaya (TKTB) XXI Tahun 2022 di Halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Senin, 19 September 2022.
Penegasan itu disampaikan Wagub Hadi Mulyadi atas pertanyaan media terkait instruksi Presiden Jokowi tentang kendaraan listrik untuk kendaraan dinas sehari-hari di lingkup pemerintah pusat dan daerah.
Namun lanjut mantan legislator Karang Paci dan Senayan ini, terpenting adalah disiapkan fasilitas pendukungnya, seperti stasiun-stasiun pengisian energi listriknya.
Dan tidak kalah pentingnya menurut dia, pemerintah harus melakukan pendataan terhadap kendaraan-kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang ada saat ini.
"Ya agar tidak mubazir, jangan sampai tidak termanfaatkan secara baik, hanya gara-gara dikonversi ke mobil listrik," jelasnya.
Orang nomor dua Benua Etam ini pun mengakui belum ada pembahasan secara spesifik terhadap rencana peralihan kendaraan dinas milik pemerintah.
Khususnya, pembahasan terkait berapa banyak kendaraan yang dimiliki pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) yang akan diganti ke mobil listrik.
Termasuk pembahasan tentang anggaran yang diperlukan untuk pengadaan atau pembelian kendaraan listrik tersebut. Juga penyediaan dan pembangunan fasilitas pendukungnya.
"Yang pasti itu secara gradual ya, secara bertahap lah dilakukan pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari.
Perintah Jokowi ini tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Instruksi ini resmi dikeluarkan Jokowi tertanggal 13 September 2022 dan resmi diterapkan sejak pertama kali aturan tersebut dirilis. (yans/sul/adpimprov kaltim)
19 Maret 2022 Jam 19:55:01
Informasi dan Komunikasi
23 Februari 2022 Jam 21:18:25
Informasi dan Komunikasi
23 November 2017 Jam 08:50:37
Informasi dan Komunikasi
26 Desember 2022 Jam 07:12:02
Informasi dan Komunikasi
17 Februari 2022 Jam 10:08:12
Informasi dan Komunikasi
03 Maret 2022 Jam 22:19:22
Informasi dan Komunikasi
29 November 2023 Jam 11:59:11
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 09:59:55
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
09 April 2021 Jam 19:29:16
Kunjungan Kerja
28 Mei 2016 Jam 00:00:00
Perkebunan
26 September 2014 Jam 00:00:00
Agama
30 Januari 2018 Jam 17:31:26
Pemerintahan