Kalimantan Timur
Kaltim Gerak Cepat untuk Tax Amnesti


 

SAMARINDA - Pemprov Kaltim bergerak cepat mendukung  sukses penyelenggaraan tax amnesti (pengampunan pajak) di Bumi Etam. Menyusul komitmen Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak untuk sukses penyelenggaraan tax amnesty ini, sosialisasi dilanjutkan untuk aparatur sipil negara (ASN) di  satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemprov Kaltim.   

"Mari kita sukseskan tax amnesti ini sebagai bentuk kepatuhan kita selaku warga negara dan aparatur sipil negara yang baik," kata Rusmadi saat membuka sosialisasi tax amnesti bagi ASN di lingkungan Pemprov Kaltim di Kantor BKD Kaltim, Rabu (21/12).

Rusmadi mengajak seluruh ASN di Kaltim untuk memanfaatkan tax amnesti sehingga setiap ASN tertib dalam pelaporan dan pembayaran pajak masing-masing. Khususnya bagi para pejabat eselon II.

Tertib pajak secara langsung akan membantu peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebab, pajak yang dibayarkan dan dilaporkan akan menjadi dukungan bagi pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan yang baik bagi masyarakat.  "Mari segerakan penyelesaian tax amnesti hingga waktu yang telah ditetapkan pada 2017," jelasnya.

Rusmadi secara khusus meminta pejabat eselon II hingga IV dapat menyelesaikan tax amnesti hingga 31 Desember 2016.  "Dengan begitu pejabat eselon bisa mendorong stafnya untuk menyelesaikan itu dan saya siap memonitor," tegas Rusmadi.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Edison mengatakan tax amnesti bukan kewajiban. Tetapi adalah hak yang harus dilakukan, sehingga setiap warga negara berhak mengikuti. Apalagi kerahasiaan peserta tax amnesti sangat dijamin.

"Yang jelas hal ini bagian dari upaya untuk membantu negara. Semoga semua aparatur di lingkungan Pemprov Kaltim dapat mengikuti," jelasnya. (jay/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation