SAMARINDA - Pemprov Kaltim harus mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi membludaknya para Pekerja Seks Komersil (PSK) di Kaltim paska penertiban sejumlah kompleks lokalisasi di Jakarta dan Jawa Timur. Sangat dimungkinkan, Kaltim akan menjadi salah satu daerah persinggahan para PSK tersebut.
"Ada kemungkinan Kaltim akan menjadi tujuan pelarian PSK. Karena itu, Pemprov Kaltim harus bergerak cepat untuk mengantisipasi masuknya para PSK ke Kaltim ke Kaltim," kata Kepala Dinas Sosial Kaltim Siti Rusmalia Idrus, Rabu (2/3).
Saat ini, Pemprov Kaltim sudah mengambil langkah dengan membuat Rancanan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang pada tahun ini akan ditetapkan menjadi Perda.
"Raperda sedang dalamg proses. Di dalam perda itu akan mengatur berbagai aspek diantaranya terkait anak jalanan dan prostitusi," katanya.
Rusmalia mengungkapkan, lokalisasi di Kaltim tersebar di 35 titik dengan jumlah PSK tercatat sebanyak 4.000 orang lebih.
"Saat ini sudah tiga lokalisasi yang ditutup. Loa Hui di Samarinda, Kampung Kajang di Kutai Timur dan KM 17 di Balikpapan. Dua lokalisasi masih dalam tahapan penutupan yakni KM 10 dan Simpang Kitadin Kutai Kartanegara. Meski demikian, identifikasi kami masih menemukan aktifitas prostitusi mereka secara sembunyi-sembunyi," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada Sabtu (28/2) telah mencanangkan Kaltim Bebas Lokalisasi Prostitusi Tahun 2019 dengan melakukan tahapan penutupan lokalisasi di KM 10 Loa Janan dan di Simpang Kitadin Kabupaten Kutai Kartanegara. Pencanangan Kaltim bebas lokalisasi prostitusi ini dihadiri oleh Menteri Sosial RI Khoffifah Indar Parawansa dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari serta pihak dari kepolisian dan TNI serta sejumlah tokoh masyarakat Kaltim.
Persoalan kemiskinan menjadi faktor utama para Wanita Tuna Susila (WTS) untuk mencari makan dan hidup di Kaltim. Apalagi, Kaltim dikenal sebagai daerah yang sangat terbuka dan banyak menjanjikan kehidupan yang layak.
"Persoalan ini harus segera diselesaikan. Kita harus temukan bagaimana solusinya. Dengan penutupan ini, tidak usah kawatir. Pemerintah sudah memberikan jaminan hidup. Kita lakukan pembinaan dan pelatihan agar mereka memiliki keterampilan berusaha. Yang jelas, dengan penutupan ini, para pelaku akan diberdayakan untuk meningkatkan taraf hidupnya," ujar Awang. (rus/sul/hmsprov)
24 September 2018 Jam 18:56:17
Pemerintahan
19 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 Juni 2018 Jam 21:25:47
Pemerintahan
04 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Januari 2018 Jam 20:51:49
Pemerintahan
14 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
22 Juni 2019 Jam 17:02:38
Perhubungan
25 Mei 2023 Jam 20:59:11
Wakil Gubernur Kaltim
16 November 2017 Jam 09:10:18
Perencanaan Pembangunan
31 Juli 2021 Jam 20:55:43
Kesehatan
31 Desember 2014 Jam 00:00:00
Peternakan