SAMARINDA - Pemprov Kaltim melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bersama intansi terkait selalu siap siaga untuk menghadapi berbagai masalah jika terjadi bencana.
Hal itu dikatakan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dalam sambutan tertulis saat membuka Pelatihan Relawan Penanggulangan Bencana yang disampaikan Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim H Wahyu Widhi Heranata di Samarinda, Selasa (23/4).
Dia mengatakan, bencana atau musibah tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi, karena itu, perlu kesiapsiagaan untuk mengatasi berbagai kemungkin datangnya bebncana.
"Pemerintah tentunya tidak mungkin bekerja sendiri mengantisipasi datangnya bencana, tetapi perlu keterlibatan semua pihak, baik relawan yang tergabung dalam sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beserta kelompok masyarakat lainnya," kata Awang Faroek.
Awang juga mengatakan bencana juga bisa terjadi akibat kelalaian manusia, misalnya kecelakaan transportasi di darat, laut dan udara. Belajar dari berbagai musibah yang pernah terjadi di daerah ini, kesiagaan samngat diperlukasn untuk bertindak cepat dan tepat untuk mengurangi jatuhnya korban, bnaik harta benda mauopun jiwa.
"Saya percaya, meskipun tanpa digaji atau dibayar dengan materi, para relawan dengan ringan tangan akan senantiasa siap turun ke lapangan tempat dimana terjadinya bencana, untuk menolong dan mengurangi penderitaan para korban bencana," jelasnya.
Selain itu, jajaran terkait melakukan pengawasan lebih ketat, terhadap pelaku dan pengguna jasa transportasi untuk menghindari kemungkinan kecelakaan dan jatuhnnya korban.
Terkait kelaikan sarana transportasi, kapasitas angkutan serta sarana keselamatan yang seharusnya menjadi perhatian utama. Jika tiga hal itu diabaikan akibatnya sangat fatal dan merugikan semua orang, terutama pengguna jasa transportasi
Sementara itu, Wahyu Widhi Heranata juga mengimbau kepada bupati dan walikota yang daerahnya belum membentuk Badan Penangulangan Bencana agar segera membentuk lembaga tersebut, hal itu sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengamanatkan tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah masing-masing.
Sedangkan Pemprov akan memberikan bantuan serta dukungan yang diperlukan, baik sumber daya manusia (SDM), logistik pendana maupun peralatan. "Masih ada daerah yang belum membentuk lembaga penangulangan bencana. Meskipun bukan mengharapkan datangnya musibah, tetapi perlu kewaspadaan dini jika terjadi bencana yang datangnya tidak kita ketahui," ujarnya.(sar/hmsprov).
///Foto : H Wahyu Widhi Heranata
06 September 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
15 Juni 2020 Jam 16:04:23
Penanggulangan Bencana
14 Mei 2020 Jam 17:42:17
Penanggulangan Bencana
27 Maret 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
02 Juni 2020 Jam 19:33:56
Penanggulangan Bencana
16 Juli 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
22 Maret 2020 Jam 22:40:06
Berita Acara
04 Juli 2022 Jam 20:06:52
Gubernur Kaltim
09 Desember 2022 Jam 20:52:33
Ibu Kota Negara
22 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan