Kalimantan Timur
Kaltim Harus Selalu Siaga Menghadapi Kemungkinan Bencana

SAMARINDA - Pemprov Kaltim melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bersama intansi terkait selalu siap siaga untuk menghadapi berbagai masalah jika terjadi bencana.
Hal itu dikatakan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dalam sambutan tertulis saat membuka Pelatihan Relawan Penanggulangan Bencana  yang disampaikan Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim H Wahyu Widhi Heranata di Samarinda, Selasa (23/4).  
Dia mengatakan,  bencana atau musibah tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi, karena itu, perlu kesiapsiagaan untuk mengatasi berbagai kemungkin datangnya bebncana.
"Pemerintah tentunya tidak mungkin bekerja sendiri mengantisipasi datangnya bencana, tetapi perlu keterlibatan semua pihak, baik relawan yang tergabung dalam sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beserta kelompok masyarakat lainnya," kata Awang Faroek.
Awang juga mengatakan bencana juga bisa terjadi akibat kelalaian manusia, misalnya kecelakaan transportasi di darat, laut dan udara. Belajar dari berbagai musibah  yang pernah terjadi di daerah ini, kesiagaan samngat diperlukasn untuk bertindak cepat dan tepat untuk mengurangi jatuhnya korban, bnaik harta benda mauopun jiwa.
"Saya percaya, meskipun tanpa digaji atau dibayar dengan materi, para relawan dengan ringan tangan akan senantiasa siap turun ke lapangan tempat dimana terjadinya bencana, untuk menolong dan mengurangi penderitaan para korban bencana," jelasnya.
Selain itu,  jajaran terkait melakukan pengawasan lebih ketat, terhadap pelaku dan pengguna jasa transportasi untuk menghindari kemungkinan kecelakaan dan jatuhnnya korban.
Terkait kelaikan sarana transportasi, kapasitas angkutan serta sarana keselamatan yang seharusnya menjadi perhatian utama. Jika tiga hal itu diabaikan akibatnya sangat fatal dan merugikan semua orang, terutama pengguna  jasa transportasi
Sementara itu, Wahyu Widhi Heranata juga   mengimbau kepada bupati dan walikota yang daerahnya belum membentuk Badan Penangulangan Bencana agar segera  membentuk lembaga tersebut, hal itu sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengamanatkan tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah masing-masing.
Sedangkan Pemprov akan memberikan bantuan serta dukungan yang diperlukan, baik sumber daya manusia (SDM), logistik pendana maupun peralatan. "Masih ada daerah yang belum membentuk lembaga  penangulangan bencana. Meskipun  bukan  mengharapkan datangnya musibah, tetapi perlu kewaspadaan dini jika terjadi bencana yang datangnya tidak kita ketahui," ujarnya.(sar/hmsprov).

///Foto : H Wahyu Widhi Heranata

Berita Terkait
Government Public Relation