SAMARINDA - Kaltim berada di posisi kedua nasional untuk kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun. "Hasil data per 31 Agustus 2018 capaian penerbitan akte kelahiran anak sebesar 106,79 persen. Kaltim berada di peringkat dua secara nasioanal di bawah Provinsi Jambi," kata Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Hj Halda Arsyad, Jumat (26/10).
Menurut dia, pelayanan pencatatan sipil merupakan pelayanan dasar yang harus diberikan negara dan saat ini diprioritaskan pada pemberian akta kelahiran dan akta kematian. Dirinya berharap semua pihak harus mendorong kepemilikan akta kelahiran anak yang saat ini secara nasional mencapai 78 persen menjadi 90 persen di akhir 2018. Capaian Kaltim ini jauh lebih tinggi 2,5 persen dari target nasional yaitu 87,5 persen hingga tahun 2019.
Sementara itu Ditjen Dukcapil Kemendagri menargetkan capaian kepemilikan akta kelahiran mencapai 95 persen, meskipun tahun 2019 target nasional sebesar 85 persen. Guna percepatan pencapaian itu lanjutnya, perlu dilakukan terobosan dan memangkas jalur birokrasi yang menyebabkan rendahnya cakupan kepemilikan akta kelahiran selama ini.
Halda mengimbau selain penerbitan akta kelahiran juga harus dibangun kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian.
Karenanya, aparatur Disdukcapil harus proaktif melakukan pencatatan akta kematian dengan cara bekerjasama dengan rumah sakit, rukun kematian, kepolisian dan pihak asuransi. "Peristiwa kematian yang tidak dilaporkan menyebabkan tidak dapat diterbitkan akta kematian sehingga status kependudukannya masih akan aktif dan tidak terhapus," ungkapnya.
Selain itu, untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan akta pencatatan sipil lainnya diminta bupati dan walikota melalui jajaran Disdukcapil kabupaten/kota segera melakukan langkah-langkah. "Bupati dan walikota jadikan kepemilikan akta kelahiran di kalangan anak sebagai agenda prioritas dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," harapnya. (yans/sul/humasprov kaltim)
20 Mei 2018 Jam 21:12:32
Kependudukan dan Catatan Sipil
08 November 2018 Jam 18:43:01
Kependudukan dan Catatan Sipil
01 April 2018 Jam 20:51:48
Kependudukan dan Catatan Sipil
11 Februari 2020 Jam 20:22:06
Kependudukan dan Catatan Sipil
14 November 2016 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
29 Agustus 2018 Jam 19:03:42
Kependudukan dan Catatan Sipil
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
22 Januari 2022 Jam 19:41:20
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
13 Desember 2016 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
08 Juni 2022 Jam 20:35:08
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
09 Mei 2019 Jam 10:07:45
Lingkungan Hidup
23 Agustus 2021 Jam 20:16:48
Kesehatan