Kalimantan Timur
Kaltim Komitmen Berikan Layanan KTP-el

Kaltim Komitmen Berikan Layanan KTP-el

 

SAMARINDA-Pemprov Kaltim siap memberikan pelayanan berkelanjutan kepada masyarakat untuk pembuatan KTP elektronik (KTP-el). Hal ini, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui surat bernomor 471.13/7579/SJ tentang Pelayanan Penerbitan KTP-el, agar seluruh pemerintah daerah dapat melakukan perekaman, pencetakan dan pendistribusian secara berkelanjutan.

Tujuan program berkelanjutan ini agar masyarakat yang membutuhkan KTP-el dapat dilayani dengan baik dan cepat, sehingga pelayanan publik di daerah ini dapat terlaksana dengan baik.

“Karena itu, selanjutnya kami akan menginstruksikan ke pemerintah kabupaten/kota agar melaksanakan instruksi tersebut, sehingga pelayanan KTP-el betul-betul dirasakan masyarakat,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim Ismiati, Minggu (21/12).

Menurut dia, hal ini juga menegaskan bahwa sejak Januari 2015 pencetakan KTP-el siap dilaksanakan di kabupaten/kota se-Kaltim. Penegasan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) 24/2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya, pencetakan dilakukan pemerintah pusat, tetapi untuk menghemat waktu dan biaya serta mengurangi adanya kesalahan distribusi di masing-masing daerah, maka, pencetakan dilakukan di masing-masing daerah.

“Jika memang ada kendala teknis, baik berkaitan tentang KTP-el, akta kelahiran dan akta perkawinan hingga kartu keluarga, maka kami akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah II,” jelasnya. (jay/sul/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation