BALIKPAPAN–Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sangat jelas memerangi trafickking (pedagangan orang/Tindak Pidana Perdagangan Orang). Tekad ini terlihat dengan diterbitkannya peraturan daerah (Perda) maupun peraturan gubernur (Pergub).“Komitmen kita di daerah sangat jelas terhadap TPPO.
Berbagai tata aturan dibuat guna pencegahan dan penanganan serta antisipasi trafficking yang semakin marak dengan berbagai modus,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kaltim Hj Ardiningsih pada Rakornas Peningkatan Kerjasama Penanganan dan Pemberantasan Kejahatan TPPO di Balikpapan, Selasa (12/11).
Berbagai aturan seperti Perda Kaltim Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak serta Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 263/2009 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 86 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Anak (ESA) Kaltim Tahun 2011-2015.
Dalam kegiatan RAD TPPO dan ESA maka telah dibentuk Gugus Tugas TPPO secara berjenjang dari level nasional, provinsi sampai kabupaten/kota. Sementara Gugus Tugas Nasional dikoordinatori Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Sedangkan pelaksana harian oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak didukung Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di tingkat provinsi serta di kabupaten dan kota.
“Tugas utama dari Gugus Tugas yakni mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah TPPO serta melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerjasama baik kerjasama nasional maupun internasional,” jelasnya.
Termasuk memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial; memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum serta melaksanakan pelaporan dan evaluasi.
Untuk pencegahan dan penaganan korban TPPO dan ESA, maka dilakukan MoU (Memorandum of Understanding) antar pemerintah provinsi melalui SKPD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Misalnya, kerjasama Pemprov Kaltim dengan Pemprov Kepulauan Riau, Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah bidang pembangunan pemberdayaan perempuan. Selanjutnya, DKI Jakarta, Banten, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan DI Yogyakarta.
“Pemprov Kaltim melalui instansi teknis terus berupaya memaksimalkan Gugus Tugas TPPO dan ESA di daerah lintas sektor, sehingga kasus-kasus trafficking dapat ditangani secara optimal bahkan dilakukan upaya pencegahan,” ungkap Ardiningsih.(yans/hmsprov)
/// Foto: Hj Ardiningsih
17 Januari 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
04 Desember 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
19 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
20 September 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
08 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
20 Juli 2017 Jam 07:57:21
Hukum dan HAM
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
02 Maret 2020 Jam 08:52:19
Berita Acara
30 Desember 2019 Jam 12:32:17
Kegiatan Silaturahmi
21 November 2016 Jam 00:00:00
Sosial
27 November 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
08 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia