Kalimantan Timur
Kaltim Komitmen Perangi TPPO

BALIKPAPAN–Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sangat jelas memerangi trafickking (pedagangan orang/Tindak Pidana Perdagangan Orang). Tekad ini terlihat dengan diterbitkannya peraturan daerah (Perda) maupun peraturan gubernur (Pergub).“Komitmen kita di daerah sangat jelas terhadap TPPO.
Berbagai tata aturan dibuat guna pencegahan dan penanganan  serta antisipasi trafficking yang semakin marak dengan berbagai modus,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kaltim Hj Ardiningsih pada Rakornas Peningkatan Kerjasama Penanganan dan Pemberantasan Kejahatan TPPO di Balikpapan, Selasa (12/11).
Berbagai  aturan seperti Perda Kaltim Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak serta Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 263/2009 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Peraturan Gubernur Kaltim Nomor  86 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Anak  (ESA) Kaltim Tahun 2011-2015.
Dalam kegiatan RAD TPPO dan ESA maka telah dibentuk Gugus Tugas TPPO secara berjenjang dari level nasional, provinsi sampai kabupaten/kota. Sementara Gugus Tugas Nasional dikoordinatori Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Sedangkan pelaksana harian oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak didukung Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di tingkat provinsi serta di  kabupaten dan kota.  
“Tugas utama dari Gugus Tugas yakni mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah TPPO serta melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerjasama baik kerjasama nasional maupun internasional,” jelasnya.
Termasuk memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial; memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum serta melaksanakan pelaporan dan evaluasi.
Untuk pencegahan dan penaganan korban TPPO dan ESA, maka dilakukan MoU (Memorandum of Understanding) antar pemerintah provinsi melalui SKPD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Misalnya, kerjasama Pemprov Kaltim dengan Pemprov Kepulauan Riau, Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah bidang pembangunan pemberdayaan perempuan. Selanjutnya, DKI Jakarta, Banten, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan DI Yogyakarta.
“Pemprov Kaltim melalui instansi teknis terus berupaya memaksimalkan Gugus Tugas TPPO dan ESA di daerah lintas sektor, sehingga kasus-kasus trafficking dapat ditangani secara optimal bahkan dilakukan upaya pencegahan,” ungkap Ardiningsih.(yans/hmsprov)

/// Foto: Hj Ardiningsih
 

Berita Terkait
Government Public Relation