Kalimantan Timur
Kaltim Lakukan PKS dengan 6 Provinsi, Untuk Andon Penangkapan Ikan

 

SAMARINDA - Provinsi Kaltim melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim  telah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) atau perjanjian bersama-sama dalam pelaksanaan andon penangkapan ikan  dengan 6 provinsi yaitu Kaltara, Kalsel, Jatim, Sulsel, Bali dan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).  

 

Kepala DKP Kaltim Ir Nursigit mengatakan, dalam PKS tersebut telah disepakati Kaltim melakukan kerjasama dengan Kaltara dan Kalsel dan Sulsel itu masing-masing 30 kapal, kemudian Jawa Timur 40 kapal, Provinsi  Sulbar  50 kapal dengan kapasitas masing-masing kapal antara 10 sampai 20 ton.   

 

Dikatakan, tindak lanjut PKS tersebut yang telah melakukan dengan cepat mengenai perijinan andon penangkapan ikan adalah dari Surabaya (Jatim)  sudah beberapa kapal yang mengurus ijin andonnya. "Kita harapkan provinsi lainnya juga bisa melakukan percepatan tindak lanjut dari PKS yang sudah ditandatangani, sehingga dengan PKS andon penangkapan ikan, para nelayan-nelayan kita dijamin, artinya kalau menangkap ikan maupun memasarkan hasil tangkapannya sudah tidak ada lagi masalah atau sudah bebas," kata Nursigit. 

 

Karena sebelum adanya PKS andon penangkapan ikan, lanjut Nursigit para nelayan tidak boleh memasuki atau melakukan aktivitas penangkapan ikan pada  parairan provinsi lainnya, akan tetapi setelah penandatangan PKS antar provinsi maka para nelayan bebas melakukan penangkapan atau menjual hasil ikannya dimanapun. "Kita ini kan NKRI, maka Dinas Kelautan dan Perikanan harus bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada para nelayan kita dengan memberikan keleluasaan dalam penangkapan ikan di parairan Indonesia, dengan PKS tentu tidak ada lagi pelarangan penangkapan ikan di perairan di Indonesia," ujarnya.

 

Secara teknis perijinan, tambah Nursigit misalnya nelayan Kaltim masuk perairan Provinsi Bali ataupun provinsi lain yang sudah menandatangani PKS, dari DKP Bali nantinya mengeluarkan andon Bali yang diberikan kepada nelayan yang masuk ke wilayahnya, tetapi surat asal nelayan dari Kaltim tersebut nantinya akan ditahan sebagai jaminan. "Untuk penggantinya, DKP Bali mengeluarkan  surat ijin penangkapan ikan (SIPI) andon Bali seakan-akan nelayan kita (Kaltim) sudah menjadi nelayan Bali, begitu juga sebaliknya," ujarnya.

 

Dengan adanya PKS andon penangkapan ikan, Nursigit mengharapkan tentunya stok ikan lebih banyak dan lebih bagus termasuk pemasarannya, sehingga menguntungkan para nelayan, dan yang terpenting para nelayan bisa leluasa dan bebas menangkap ikan termasuk dalam pemasarannya. (mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation